Langsung ke konten

PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)

PERMENPUPR No. None Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. jdih.pu.go.id 2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 6. Air Minum adalah Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. 8. Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bukan usaha. 9. Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha. 10. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi. 11. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan-batasan yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air yang secara langsung berhubungan dengan rencana penggunaan Sumber Daya Air. 12. Klarifikasi Teknis adalah saran dan data teknis yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air. 13. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 14. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 15. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan izin atau persetujuan dan penyiapan keputusan pemberi izin atau persetujuan yang terdiri atas unit kerja yang mempunyai tugas di bidang hukum, unit kerja yang jdih.pu.go.id mempunyai tugas di bidang penyelenggaraan perizinan, dan unit kerja terkait apabila diperlukan. 16. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai. 17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air. 20. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi. 21. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan. (3) Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. (4) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan Wilayah Sungai.

Pasal 3

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan pada Sumber Daya Air Permukaan yang meliputi mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya.

Pasal 4

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan urutan prioritas: jdih.pu.go.id a. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air; d. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan.

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atas nama Menteri. BAB II IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada: a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau c. bagian tertentu dari Sumber Air. (2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

Pasal 7

Jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha: a. pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air; b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi; c. transportasi; jdih.pu.go.id d. olahraga; e. pariwisata; f. perikanan; g. industri; h. makanan dan minuman; i. perhotelan; j. perkebunan; k. Air Minum; l. Air Minum dalam kemasan; m. pertambangan; atau n. kegiatan usaha lainnya.

Pasal 8

(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap: a. keberlanjutan fungsi Sumber Air; b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. (3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat: a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan b. pengaruh berkurangnya sinar matahari. (4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup. (5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.

Pasal 9

(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir; b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan. jdih.pu.go.id (2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan; b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk; c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air; d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan; e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas; f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung; g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan. (3) Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya; b. suhu dan kualitas Air; c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar; d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non- polutif); e. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan f. tata letak panel surya dan estetika kawasan. (4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. (2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan.

Pasal 11

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan jdih.pu.go.id ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air. Bagian Kedua Tata Cara dan Persyaratan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

Pasal 12

(1) Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission. (2) Dalam hal aplikasi sistem online single submission sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air. (3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.

Pasal 13

(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh: a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum; b. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau e. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama. (2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang terdiri atas: 1) nama Sumber Air; 2) lokasi penggunaan: a) nama kelurahan/desa; b) nama kecamatan; c) nama kota/kabupaten; d) nama provinsi; dan e) titik koordinat; jdih.pu.go.id d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan; b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan c. izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan. (5) Dalam hal pengajuan permohonan izin masih belum dilakukan melalui sistem online single submission, persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa: a. kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha; b. akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha; c. surat kuasa dalam hal permohonan izin tidak diajukan oleh direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; dan/atau d. perjanjian kerja sama dalam hal permohonan izin diajukan oleh badan usaha yang bekerja sama. (6) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan dilengkapi dengan: a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa: 1) lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah; dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan Air Minum; atau b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro/pembangkit listrik tenaga Air antara lain berupa perjanjian jual beli listrik/izin usaha pembangkit tenaga listrik/letter of intent penunjukan penyedia. (7) Persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan jdih.pu.go.id usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air Minum.

Pasal 14

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi: a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun. (2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).

Pasal 15

(1) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi. (2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kelayakan teknis.

Pasal 16

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan: a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS; atau b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS. (3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk mendapatkan: a.