PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
jdih.pu.go.id
2.
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas ataupun
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang
berada di darat.
3.
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah
permukaan tanah.
4.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan
manfaat
ataupun
kerugian
bagi
kehidupan
dan
penghidupan manusia serta lingkungannya.
5.
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
6.
Air Minum adalah Air yang melalui pengolahan atau tanpa
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat
langsung diminum.
7.
Pengelolaan
Sumber
Daya
Air
adalah
upaya
merencanakan,
melaksanakan,
memantau,
dan
mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya
Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian
Daya Rusak Air.
8.
Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha dan
bukan usaha.
9.
Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air yang
selanjutnya disebut Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
10. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah
persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil
Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan
bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi.
11. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan-batasan
yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air yang
secara
langsung
berhubungan
dengan
rencana
penggunaan Sumber Daya Air.
12. Klarifikasi Teknis adalah saran dan data teknis yang
diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air.
13. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
14. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
15. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai
tugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan izin
atau persetujuan dan penyiapan keputusan pemberi izin
atau persetujuan yang terdiri atas unit kerja yang
mempunyai tugas di bidang hukum, unit kerja yang
jdih.pu.go.id
mempunyai tugas di bidang penyelenggaraan perizinan,
dan unit kerja terkait apabila diperlukan.
16. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang
selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana
teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
Sumber Daya Air di Wilayah Sungai.
17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Gubernur
adalah
kepala
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
21. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
tingkat
kabupaten/kota.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya
Air.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan
dan persetujuan.
(3)
Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b.
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(4)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan
Wilayah Sungai.
Pasal 3
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
dan
Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan pada Sumber
Daya Air Permukaan yang meliputi mata Air, sungai, danau,
waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya.
Pasal 4
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
dan
Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan
urutan prioritas:
jdih.pu.go.id
a.
pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah
kondisi alami Sumber Air;
c.
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada
dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
d.
pengusahaan
Sumber
Daya
Air
untuk
memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan
Air Minum;
e.
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f.
pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik desa; dan
g.
pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan
usaha swasta, atau perseorangan.
Pasal 5
(1)
Menteri menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
dan
Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan
melalui aplikasi sistem online single submission, Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atas
nama Menteri.
BAB II
IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada:
a.
titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b.
ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c.
bagian tertentu dari Sumber Air.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber
Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Pasal 7
Jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi
pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha:
a.
pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik
tenaga
air,
pembangkit
listrik
tenaga
minihidro,
pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik
tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik
lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air;
b.
pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan
Sumber Air untuk kegiatan konstruksi;
c.
transportasi;
jdih.pu.go.id
d.
olahraga;
e.
pariwisata;
f.
perikanan;
g.
industri;
h.
makanan dan minuman;
i.
perhotelan;
j.
perkebunan;
k.
Air Minum;
l.
Air Minum dalam kemasan;
m.
pertambangan; atau
n.
kegiatan usaha lainnya.
Pasal 8
(1)
Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit
listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a harus berdasarkan hasil kajian
teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2)
Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit
listrik tenaga surya terapung terhadap:
a.
keberlanjutan fungsi Sumber Air;
b.
penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber
Air; dan
c.
keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya
dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya.
(3)
Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus
memuat:
a.
rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap zona litoral; dan
b.
pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4)
Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan
persetujuan
atau
rekomendasi
dari
instansi
yang
membidangi lingkungan hidup.
(5)
Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan
mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara
pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai bendungan.
Pasal 9
(1)
Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi
elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah,
dan banjir;
b.
analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan
pemeliharaan Sumber Air; dan
c.
pengaruh
timbal
balik
keberlanjutan
antara
pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
jdih.pu.go.id
(2)
Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang
permukaan;
b.
distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik
arah horizontal maupun vertikal pada berbagai
kondisi debit aliran masuk;
c.
mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan
gelombang pada permukaan Sumber Air;
d.
sistem pelampung dengan memperhatikan beban
statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh
material terapung, termasuk kemudahan operasi dan
pemeliharaan;
e.
sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring)
dengan
memperhatikan
gaya-gaya
statik
dan
dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan
gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi
saat sistem pelampung kandas;
f.
pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung
terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan
sampah-sampah terapung;
g.
keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h.
kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak
panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk
jalur operasi dan pemeliharaan.
(3)
Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan
Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a.
kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b.
suhu dan kualitas Air;
c.
suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d.
penggunaan jenis material ramah lingkungan (non-
polutif);
e.
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan
f.
tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4)
Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik
tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1)
Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2)
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
koperasi;
e.
badan usaha swasta; atau
f.
perseorangan.
Pasal 11
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan
jdih.pu.go.id
ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber
Air serta pemeliharaan Sumber Air.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air
Pasal 12
(1)
Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission.
(2)
Dalam hal aplikasi sistem online single submission
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem
informasi perizinan Sumber Daya Air.
(3)
Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan
oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.
Pasal 13
(1)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh:
a.
orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b.
direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi
yang
tercantum
dalam
akta
pendirian
atau
perubahannya;
c.
penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan
badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta
pendirian atau perubahannya yang dibuktikan
dengan surat kuasa;
d.
kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang di kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
e.
pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(2)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
persyaratan:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
(3)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan
informasi:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b.
maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c.
rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang
terdiri atas:
1)
nama Sumber Air;
2)
lokasi penggunaan:
a)
nama kelurahan/desa;
b)
nama kecamatan;
c)
nama kota/kabupaten;
d)
nama provinsi; dan
e)
titik koordinat;
jdih.pu.go.id
d.
jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang
diperlukan; dan
e.
cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang
digunakan.
(4)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
surat
pernyataan
bertanggung
jawab
atas
permasalahan
sosial
yang
ditimbulkan
akibat
kegiatan yang dilakukan;
b.
surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan
lahan tempat kegiatan; dan
c.
izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai
dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang
akan dilakukan.
(5)
Dalam hal pengajuan permohonan izin masih belum
dilakukan melalui sistem online single submission,
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan identitas pemohon dan legalitas
subjek hukum, antara lain berupa:
a.
kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
b.
akta pendirian beserta perubahannya dalam hal
pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha;
c.
surat kuasa dalam hal permohonan izin tidak
diajukan oleh direktur utama atau pimpinan badan
usaha/koperasi
yang
tercantum
dalam
akta
pendirian atau perubahannya; dan/atau
d.
perjanjian kerja sama dalam hal permohonan izin
diajukan oleh badan usaha yang bekerja sama.
(6)
Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) permohonan dilengkapi dengan:
a.
surat keterangan dari badan usaha milik daerah di
bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang
menyatakan bahwa:
1)
lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak
dalam wilayah layanan badan usaha milik
daerah; atau
2)
kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber
Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha
Milik Daerah;
dalam
hal
pengusahaan
Sumber
Daya
Air
menghasilkan produk berupa Air Minum untuk
kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan
melalui sistem penyediaan Air Minum; atau
b.
dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik
tenaga
minihidro/pembangkit
listrik
tenaga
mikrohidro/pembangkit listrik tenaga Air antara lain
berupa
perjanjian
jual
beli
listrik/izin
usaha
pembangkit tenaga listrik/letter of intent penunjukan
penyedia.
(7)
Persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari
badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a, dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan
Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air
Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui
penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang
dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan
jdih.pu.go.id
usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air
Minum.
Pasal 14
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b.
gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan
dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air
berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga
harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
Pasal 15
(1)
Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis
yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan Pasal 14 telah dinyatakan lengkap,
proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2)
Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta
dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh
persyaratan
administrasi
dan
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi
permohonan.
(3)
Dalam
hal
terdapat
ketidaksesuaian
data
pada
permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan
dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan
permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada
pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
permohonan diterima.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk
memeriksa
kesesuaian
permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
dan
dokumen
persyaratannya terhadap:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
kelayakan teknis.
Pasal 16
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
(2)
Dalam
hal
kegiatan
yang
dimohonkan
izinnya
membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya,
Tim Verifikasi dapat melakukan:
a.
permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b.
permintaan
Rekomendasi
Teknis
kepada
BBWS/BWS.
(3)
Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk mendapatkan:
a.
