Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi adalah pejabat dan staf yang bekerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.
3. Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.
4. Penerimaan gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diperoleh pejabat dan staf Kementerian Riset dan Teknologi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
5. Penerima adalah Pegawai maupun lembaga di Kementerian Riset dan Teknologi, yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
Pasal 2
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
1. membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan core business dapat semakin terimplementasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. sebagai referensi bagi seluruh pegawai Kementerian Riset dan Teknologi mengenai pengaturan fungsi Pengendalian Gratifikasi, sehingga penerapan kebijakan gratifikasi di Kementerian Riset dan Teknologi dapat lebih terarah dan menyeluruh dalam rangka mendorong terlaksananya etika fungsi yang tinggi dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan.
Pasal 3
Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi.
Pasal 4
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan dari ketentuan wajib dilaporkan, dalam hal:
a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf f dan huruf g terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata;
dan
j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
Pasal 5
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaporkan kepada Inspektorat selaku UPG paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima disertai dengan barang bukti gratifikasi.
Pasal 6
(1) Pelaporan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan melalui surat dan/atau surat elektronik.
(2) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui [email protected].
Pasal 7
(1) UPG wajib meneliti laporan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan.
(2) Apabila hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi yang bukan suap, UPG mengembalikan barang bukti gratifikasi kepada yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Apabila hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi yang dianggap suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian terhadap gratifikasi yang dianggap suap selesai dilakukan.
(4) Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi wajib menyampaikan laporan gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan UPG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014 MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
