Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan gelar atau non gelar, baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Kementerian Riset dan Teknologi yang selanjutnya disingkat Kemenristek adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Pendidikan gelar adalah pendidikan tinggi tingkat sarjana dan pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dan memperoleh gelar setelah pendidikan selesai untuk mendukung tugas dan fungsi serta program prioritas Kemenristek.
4. Pendidikan non gelar adalah pendidikan dan pelatihan serta pemagangan riset untuk memperoleh keahlian tertentu yang bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi serta program prioritas Kemenristek.
5. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang bidang tugasnya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi serta program prioritas Kemenristek.
6. Pegawai BUMN/D adalah pegawai yang bekerja pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang bergerak dalam bidang tertentu yang memiliki keterkaitan dengan program prioritas Kemenristek.
7. Pegawai Swasta adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di INDONESIA yang bergerak dalam bidang tertentu yang memiliki keterkaitan dengan program prioritas Kemenristek.
8. Deputi Penanggungjawab adalah Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang bertanggungjawab mengelola program tugas belajar.
9. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik INDONESIA.”
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Jenis tugas belajar yang dapat dibiayai oleh Kemenristek terdiri atas:
a. tugas belajar pendidikan gelar, meliputi:
1) tugas belajar program sarjana dan pascasarjana dalam dan luar negeri untuk jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3); dan 2) tugas belajar program pascasarjana double degree untuk jenjang Strata 2 (S2) dan jenjang Strata 3 (S3).
b. tugas belajar pendidikan non gelar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek yang ditetapkan oleh Deputi Penanggungjawab.”
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tugas Belajar pendidikan gelar diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk pendidikan gelar di dalam dan luar negeri; dan
b. Pegawai Swasta untuk pendidikan gelar di luar negeri.
(2) Tugas Belajar pendidikan non gelar diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri;
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan
c. Pegawai Swasta.
(3) Penerima tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sepanjang mendukung tugas dan fungsi Kemenristek, program prioritas Kemenristek serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek.“
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Calon penerima tugas belajar pendidikan gelar dan non gelar bagi Pegawai Negeri diusulkan oleh pejabat setingkat eselon I/II yang bertanggungjawab terhadap pengembangan sumber daya manusia, sedangkan bagi pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta diusulkan oleh direktur yang bertanggungjawab dalam pengembangan sumber daya manusia.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Deputi Penanggungjawab selaku penyelenggara program tugas belajar dengan dilengkapi syarat-syarat yang diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek.”
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Calon penerima tugas belajar pendidikan non gelar berasal dari Pegawai Swasta diusulkan oleh Direktur yang bertanggungjawab dalam pengembangan sumber daya manusia kepada Deputi Penanggungjawab dilengkapi dengan syarat-syarat yang diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pegawai Negeri dengan status tugas belajar pendidikan gelar memperoleh hak:
a. diberikan gaji secara penuh;
b. masa kerja dihitung penuh; dan
c. diberikan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta dengan status tugas belajar pendidikan gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada BUMN/D dan perusahaan yang bersangkutan.”
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
