Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PERMENRISTEKDIKTI No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Penilaian prestasi kerja Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pengawas; c. rektor, pembantu/wakil rektor, direktur politeknik/akademi, pembantu/wakil direktur politeknik/akademi, dekan, pembantu/wakil dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen/bagian, dan jabatan yang setara sesuai dengan bentuk perguruan tinggi, selain perguruan tinggi negeri badan hukum; dan d. kepala atau sekretaris lembaga layanan pendidikan tinggi. (3) Pegawai negeri sipil yang dinilai oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Penilaian prestasi kerja bagi rektor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Penilaian Prestasi kerja bagi wakil rektor pada perguruan tinggi negeri badan hukum dilakukan oleh rektor dan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (3) Penilaian prestasi kerja bagi pegawai negeri sipil dan pimpinan perguruan tinggi selain rektor dan wakil rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri badan hukum diatur oleh rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2019 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA