Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PERMENRISTEKDIKTI No. 10 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 6. Sarana dan Prasarana Diklat, yang selanjutnya disebut Sarana dan Prasarana adalah segala sesuatu yang dipergunakan untuk membantu kelancaran kegiatan pelaksanaan Diklat. 7. Alat Bantu Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Alat Bantu adalah sesuatu yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas dalam proses pembelajaran. 8. Pusat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Pusat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 9. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Diklat bertujuan meningkatkan kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku. (2) Diklat dilaksanakan berbasis kurikulum yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap: a. perencanaan; b. penyusunan program; c. pengorganisasian; d. pelaksanaan; dan e. evaluasi. (4) Penyelenggaraan Diklat di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Pusat. (5) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian. (6) Diklat diselenggarakan dengan maksud peningkatan kompetensi pegawai dari segi kemampuan teknis maupun non teknis dengan jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran atau setara dengan lebih dari 3 (tiga) hari.

Pasal 3

(1) Tahap Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan proses penetapan tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan Diklat. (2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan yang tertuang dalam rencana strategis Pusat. (3) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam garis besarnya memuat: a. jenis dan jenjang Diklat; b. jadwal pelaksanaan Diklat; c. target peserta Diklat; dan d. sumber dan rencana kebutuhan biaya. (4) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Kepala Pusat. (5) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada pasal (2) disusun oleh Pusat berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat yang dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia di Kementerian dengan memperhatikan masukan dari unit eselon I dan satuan kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

(1) Penyusunan program Diklat dilaksanakan berdasarkan rencana strategis Pusat. (2) Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis dan jenjang Diklat; b. kurikulum; c. silabus; dan d. materi Diklat.

Pasal 5

(1) Jenis Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Diklat prajabatan; dan b. Diklat dalam jabatan. (2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Diklat Prajabatan Golongan I; b. Diklat Prajabatan Golongan II; dan c. Diklat Prajabatan Golongan III. (3) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Diklat kepemimpinan; b. Diklat teknis; dan c. Diklat fungsional. (4) Diklat kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Diklat kepemimpinan tingkat IV; b. Diklat kepemimpinan tingkat III; dan c. Diklat kepemimpinan tingkat II. (5) Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Diklat teknis substantif; dan b. Diklat teknis umum/administrasi dan manajemen. (6) Diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Diklat fungsional keahlian; dan b. Diklat fungsional keterampilan. (7) Pedoman penyelenggaraan program Diklat teknis dan fungsional tertentu di bawah pembinaan Kementerian diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tujuan kurikuler umum; b. tujuan kurikuler khusus; c. persyaratan peserta; d. persyaratan tenaga pengajar; e. alat bantu Diklat; dan f. mata Diklat berdasarkan jenis dan jam pelajaran. (2) Silabus Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. tujuan pembelajaran khusus; b. pokok bahasan; c. sub pokok bahasan; d. metoda pembelajaran; e. Alat Bantu; dan f. pustaka. (3) Kurikulum dan silabus Diklat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh tim penyusun kurikulum dan silabus. (4) Kurikulum dijabarkan dalam rancang bangun pembelajaran mata Diklat dan rencana pembelajaran. (5) Kurikulum dan silabus ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan usulan Kepala Pusat.

Pasal 7

(1) Untuk mendukung pelaksanaan Diklat disusun bahan Diklat. (2) Bahan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rancang bangun pembelajaran mata diklat; b. rencana pembelajaran; c. bahan ajar; d. alat bantu pembelajaran; dan e. bahan-bahan lainnya.

Pasal 8

(1) Pengorganisasian Diklat dilakukan berdasarkan perencanaan Diklat. (2) Pengorganisasian Diklat di Kementerian merupakan proses koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi semua sumber daya kediklatan sehingga penyelenggaraan Diklat dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan Diklat. (3) Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal pada Pusat maupun eksternal pada lingkup Kementerian serta semua pihak yang terkait. (4) Pengorganisasian kegiatan Diklat di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh Pusat.

Pasal 9

(1) Sumber daya kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi: a. tenaga kediklatan; b. Sarana dan Prasarana; c. peserta Diklat; d. sumber pendanaan; e. instansi, unit organisasi, unit kerja pengirim dan pengguna; dan f. program Diklat. (2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tenaga pengajar; b. pengelola Diklat; c. penyelenggara Diklat; d. pengelola sistem informasi Diklat; e. perancang kurikulum; f. penganalisis kebutuhan diklat; dan g. tenaga kediklatan lainnya.

Pasal 10

(1) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dapat berupa: a. alat bantu pembelajaran, alat peraga, dan peralatan pendukung lainnya; dan b. Sarana dan Prasarana penunjang, seperti gedung diklat, ruang kelas, laboratorium, asrama, ruang makan, dan alat transportasi. (2) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis dan jenjang Diklat serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 11

(1) Peserta Diklat prajabatan adalah semua CPNS. (2) Peserta Diklat kepemimpinan adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural. (3) PNS yang akan mengikuti Diklat kepemimpinan tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklat kepemimpinan tingkat di bawahnya. (4) Peserta Diklat fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu. (5) Peserta Diklat teknis adalah PNS dan/atau sumber daya manusia di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan Diklat di lingkungan Kementerian dilakukan berdasarkan perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan; b. proses pembelajaran; dan c. evaluasi. (3) Pelaksanaan Diklat di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Pusat. (4) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan oleh Pusat ke satuan kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pasal 13

(1) Peserta Diklat yang telah menyelesaikan seluruh program Diklat dengan baik dan atau dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. (2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan untuk setiap jenis dan jenjang Diklat yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian yang dilaksanakan lebih dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran diterbitkan dan ditandatangani oleh Pusat. (3) Jenis dan bentuk serta ukuran Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan mengikuti ketentuan dan standar yang berlaku.

Pasal 14

(1) Setiap kegiatan penyelenggaraan Diklat dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi penyelenggaraan Diklat dilakukan oleh Pusat. (3) Evaluasi penyelenggaraan Diklat dilakukan terhadap program Diklat, Sarana dan Prasarana, peserta, penyelenggara, dan tenaga pengajar.

Pasal 15

(1) Untuk melaksanakan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Diklat, dibentuk komite penjamin mutu. (2) Komite penjamin mutu bertugas melakukan proses penjaminan mutu atas seluruh penyelenggaraan Diklat, meliputi tahap perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. (3) Komite penjamin mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat. (4) Komite penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan usulan Kepala Pusat.

Pasal 16

(1) Pusat dapat melakukan kerja sama Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan instansi pembina dan lembaga Diklat terakreditasi, unit kerja Eselon I Kementerian, satuan kerja di lingkungan Kementerian, lembaga pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swasta, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan perorangan.

Pasal 17

Pendanaan penyelenggaraan Diklat di lingkungan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendanaan lain yang sah.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan Diklat di lingkungan Kementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada 4 Januari 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA