Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERMENRISTEKDIKTI No. 14 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 5. Pejabat Fungsional PLP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan laboratorium pendidikan. 6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penilaian Portofolio adalah penilaian terhadap kumpulan hasil karya dari seorang calon PLP sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang laboratorium pendidikan yang telah ditentukan oleh Kementerian . 9. Standar Kompetensi PLP adalah kemampuan minimal yang wajib dimiliki oleh seorang PLP dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mengelola laboratorium. 10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PLP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 14. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang pendidikan tinggi

Pasal 2

(1) Kementerian merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional PLP. (2) Sekretaris Jenderal merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian.

Pasal 3

Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional PLP ditujukan untuk: a. PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku memiliki pengalaman dan masih menjalankan kegiatan laboratorium berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional PLP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional PLP; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat keterampilan dan tingkat keahlian. (2) PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berijazah paling rendah diploma tiga sesuai dengan kualifikasi akademik yang relevan dengan laboratorium yang bersangkutan; b. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan laboratorium paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing yang dibuktikan dengan surat pernyataan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana; dan 2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator dan pengawas. (3) PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah diploma empat/sarjana terapan/sarjana sesuai dengan kualifikasi akademik yang relevan dengan laboratorium yang bersangkutan; b. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan laboratorium paling singkat 2 (dua) tahun; d. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; e. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional lainnya; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; g. mengikuti bimbingan teknis, kursus atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan laboratorium bagi PLP ahli pertama dan PLP Ahli Muda; h. pernah menduduki jabatan struktural di bidang laboratorium dibuktikan dengan surat keputusan pemimpin institusi pendidikan bagi PLP Ahli Madya; dan i. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana: 1. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; 2. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan 3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Pasal 5

(1) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PNS yang berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu yang tidak relevan dengan laboratorium harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PLP sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keterampilan. (2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), PNS yang berijazah paling rendah diploma empat/sarjana terapan/sarjana bidang ilmu yang tidak relevan dengan laboratorium harus lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PLP sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keahlian untuk jenjang PLP Ahli Pertama, PLP Ahli Muda, dan PLP Ahli Madya.

Pasal 6

Penetapan kebutuhan Jabatan fungsional PLP dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PLP per jenjang jabatan untuk diajukan kepada Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris Jenderal melakukan validasi data kebutuhan Jabatan Fungsional PLP per jenjang jabatan; dan c. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional PLP per jenjang berdasarkan hasil validasi data.

Pasal 7

(1) Penilaian kelayakan untuk menjadi PLP dilaksanakan oleh Kementerian. (2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Penilaian Portofolio untuk: 1. PLP Terampil; 2. PLP Mahir; dan 3. PLP Penyelia. b. Penilaian Portofolio dan wawancara untuk: 1. PLP Ahli Pertama; 2. PLP Ahli Muda; dan 3. PLP Ahli Madya.

Pasal 8

(1) Untuk melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP, Direktur Jenderal membentuk tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merekapitulasi data peserta Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP hasil rekomendasi dari Direktur Jenderal; b. membuat kriteria penilaian; c. melakukan penilaian peserta Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP yang direkomendasikan oleh Direktur Jenderal; dan d. melaporkan hasil penilaian Jabatan Fungsional PLP kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

Penilaian dilaksanakan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan akhir September 2018.

Pasal 10

(1) Tata Cara Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional PLP melalui tahapan: a. Pejabat yang berwenang menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional PLP kepada instansi pembina dengan melampirkan: 1. fotokopi Ijazah diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau magister terapan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang; 2. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang; 3. surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja/instansi yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan: a) telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengelolaan laboratorium dan pembinaan laboratorium berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b) menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi yang telah mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi; c) menduduki jabatan pimpinan tinggi atau administrator, atau pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan PLP; dan d) dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 4. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 5. fotokopi penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang bernilai baik dan dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang; dan 6. fotokopi portofolio sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang laboratorium sesuai dengan jenjang jabatan; b. Direktur Jenderal dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan formasi yang tersedia, melakukan pemeriksaan terhadap: 1. kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai dengan yang disyaratkan; 2. kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional PLP; dan 3. Penilaian Portofolio dan wawancara; c. dalam hal verifikasi sudah lengkap dan Penilaian Portofolio dan wawancara sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi; dan d. apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Direktur Jenderal mengembalikan usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada Pejabat yang berwenang. (2) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP dengan mencantumkan besaran Angka Kredit bagi PNS yang: a. telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengelolaan laboratorium dan pembinaan laboratorium berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi yang telah mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi; dan c. menduduki jabatan pimpinan tinggi atau administrator, atau pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan PLP, sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional PLP sesuai dengan Angka Kredit terakhir yang dimiliki bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN surat keputusan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA