Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya

PERMENRISTEKDIKTI No. 15 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unesa merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Unesa mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Unesa memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 4

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Unesa.

Pasal 5

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unesa. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 6

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; e. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan lingkungan; dan f. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 9

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 10

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unesa yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unesa. (2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 12

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni, serta kerja sama di lingkungan Unesa.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Unesa; c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta kegiatan akademik dan kemahasiswaan.

Pasal 14

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Perencanaan; d. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 17

Bagian Akademik terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; dan b. Subbagian Registrasi.

Pasal 18

(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik serta pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 19

Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni; dan e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 21

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni.

Pasal 22

(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran, serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.

Pasal 23

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rancangan dan pengembangan Unesa; c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unesa; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.

Pasal 25

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 26

(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran, serta koordinasi perencanaan di lingkungan Unesa. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan Unesa.

Pasal 27

Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 29

Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 30

(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan Unesa. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 31

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Unesa.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan g. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.

Pasal 33

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Hukum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 34

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 36

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 37

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya. (3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.

Pasal 38

Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; b pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; c penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; e pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; f pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan g pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.

Pasal 40

Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; b. Subbagian Pendidik; dan c. Subbagian Tenaga Kependidikan.

Pasal 41

(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian, serta urusan administrasi kepegawaian pendidik. (3) Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.

Pasal 42

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 44

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 45

(1) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 46

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan Pasal 33 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 48

Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Ilmu Pendidikan; d. Fakultas Bahasa dan Seni; e. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum; f. Fakultas Ilmu Olahraga; dan g. Fakultas Ekonomi.

Pasal 49

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 51

Organ Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.

Pasal 52

(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 53

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 54

(1) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, kerja sama, dan sistem informasi. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 55

(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 56

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d merupakan unit layanan administrasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala.

Pasal 57

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengeloloaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Pasal 59

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Keuangan dan Akuntansi.

Pasal 60

(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas. (3) Subbagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 61

(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 62

Jurusan/Bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Pasal 63

Jurusan/Bagian terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Bagian; b. Sekretaris Jurusan/Bagian; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 64

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 65

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d mempunyai tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Jumlah pejabat fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 68

Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 69

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.

Pasal 70

Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Program Studi; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 71

(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 72

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum.

Pasal 73

(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum, sistem informasi, pengelolaan barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 74

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 75

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, alumni, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 76

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh Ketua. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.

Pasal 77

Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 78

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 80

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 81

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c merupakan unit layanan administrasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga melalui Sekretaris Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala.

Pasal 82

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.

Pasal 84

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.

Pasal 85

(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian.

Pasal 86

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 87

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; f. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 89

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c merupakan unit layanan administrasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga melalui Sekretaris Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala.

Pasal 91

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.

Pasal 93

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.

Pasal 94

(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, dan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 95

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 96

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e dan Pasal 89 huruf e terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Unesa.

Pasal 98

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. UPT Layanan Bimbingan Konseling.

Pasal 99

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 100

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 102

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT.

Pasal 104

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala.

Pasal 105

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 107

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 108

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT.

Pasal 109

(1) UPT Layanan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Layanan Bimbingan Konseling dipimpin oleh Kepala.

Pasal 110

UPT Layanan Bimbingan Konseling mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, UPT Layanan Bimbingan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan layanan konsultasi; c. pelaksanaan pemberian mediasi; d. pelaksanaan penyuluhan; e. pelaksanaan pendampingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 112

UPT Layanan Bimbingan Konseling terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 113

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c, Pasal 107 huruf c, dan Pasal 112 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 114

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Unesa.

Pasal 115

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Unesa.

Pasal 116

(1) Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Unesa. (2) Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 117

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 118

(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 119

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi, baik dengan satuan organisasi di lingkungan Unesa maupun dengan instansi lain di luar Unesa sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 120

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unesa dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Unesa maupun dengan instansi lain di luar Unesa sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; f. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unesa; g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unesa; dan h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 121

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Unesa.

Pasal 122

Perubahan organisasi dan tata kerja Unesa ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 123

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Unesa dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 124

(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 279/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Unesa disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unesa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 279/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 125

Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 51 huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 126

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Surabaya yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 127

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA