Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

PERMENRISTEKDIKTI No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi seluruh Program Studi pada perguruan tinggi.

Pasal 3

(1) Program Studi pada perguruan tinggi disusun dan ditetapkan sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Pasal 4

(1) Kementerian melakukan penamaan Program Studi. (2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memfasilitasi pertumbuhan keilmuan baru di INDONESIA melalui penyelenggaraan Program Studi baru; b. memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang baru dan lebih beragam; c. meningkatkan pengakuan yang setara dari masyarakat ilmiah internasional dan pengguna lulusan terhadap hasil Pendidikan Tinggi di INDONESIA; dan d. meningkatkan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri. (3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel; b. penamaan Program Studi menggunakan kaidah Bahasa INDONESIA yang benar; dan c. penamaan Program Studi dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris yang benar.

Pasal 5

(1) Penamaan Program Studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dinyatakan dalam bentuk daftar nama Program Studi. (2) Daftar nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, setelah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (3) Menteri dapat menambah, mengurangi, dan/atau mengubah daftar nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala.

Pasal 6

(1) Perguruan tinggi dapat mengajukan usul penambahan dan/atau perubahan nama Program Studi kepada Menteri. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. dokumen kurikulum; b. capaian pembelajaran; dan c. rujukan pengembangan keilmuan. (3) Dalam hal Program Studi yang diusulkan memiliki keilmuan bersifat kearifan lokal INDONESIA, perguruan tinggi menyampaikan nama Program Studi dan program Pendidikan Tinggi dalam rujukan pengembangan keilmuan. (4) Dalam hal Program Studi yang diusulkan memiliki keilmuan yang sudah berkembang di luar negeri, perguruan tinggi menyampaikan nama Program Studi dan program pendidikan tinggi sejenis dari paling sedikit 3 (tiga) perguruan tinggi yang terakreditasi di luar negeri, nama jurnal saintifik, dan/atau masyarakat saintifik dalam rujukan pengembangan keilmuan.

Pasal 7

(1) Perguruan tinggi wajib menyesuaikan nama Program Studi dengan daftar nama Program Studi yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak daftar nama Program Studi ditetapkan. (2) Penyesuaian nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status akreditasi Program Studi.

Pasal 8

Penambahan dan/atau perubahan nama program studi pada perguruan tinggi negeri badan hukum dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai rumpun ilmu dan nama Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1687) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA