Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA

PERMENRISTEKDIKTI No. 18 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda yang selanjutnya disebut Politani Samarinda adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 2. Statuta Politani Samarinda yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politani Samarinda yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional yang berlaku di Politani Samarinda. 3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 4. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politani Samarinda dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi di Politani Samarinda. 7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Politani Samarinda. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politani Samarinda. 9. Direktur adalah Direktur Politani Samarinda. 10. Senat adalah Senat Politani Samarinda. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Politani Samarinda merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (2) Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 087/0/1997 tentang Pendirian Politeknik Pertanian Negeri Samarinda tanggal 28 April 1997. (3) Tanggal 6 Februari ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Politani Samarinda.

Pasal 3

(1) Politani Samarinda memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam yang di dalamnya terdapat: a. lingkaran tali rotan berwarna kuning; b. sumpit dan mandau berwarna hitam dan putih; c. tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI pada pita berwarna kuning di bagian atas dan tulisan SAMARINDA di bagian bawah berwarna hitam dengan jenis huruf Arial; d. 3 (tiga) gelombang air berwarna putih; e. roda gigi berwarna merah dengan bagian dalam berwarna biru; f. padi berwarna kuning dan kapas berwarna hijau dan putih; dan g. pohon dipterokarpa dengan daun berwarna hijau dan batang berwarna coklat. (2) Lambang Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. segi lima bermakna Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. lingkaran tali rotan bermakna kebersamaan dan kesatuan yang utuh dan dinamis; c. sumpit dan mandau merupakan senjata khas Kalimantan Timur bermakna tempat kedudukan Politani Samarinda; d. 3 (tiga) gelombang air bermakna tridharma perguruan tinggi; e. roda gigi bermakna teknologi yang terus berkembang dan dinamis; f. padi dan kapas bermakna kesejahteraan dan kemakmuran; g. pohon dipterokarpa bermakna kekayaan alam plasma nutfah Kalimantan; h. warna hijau bermakna sumber daya alam yang sangat potensial untuk dimanfaatkan secara optimal dan lestari; i. warna merah, biru, dan hitam bermakna tekad, semangat, disiplin, dan kerja keras setiap warga Politani Samarinda untuk mewujudkan cita-cita; j. putih bermakna suci; dan k. kuning bermakna sejahtera. (3) Lambang Politani Samarinda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan memiliki makna ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bidang pertanian. (4) Lambang Politani Samarinda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut: Lambang Warna Kode warna (RGB) segilima hijau 0, 128, 0 lingkaran tali rotan kuning 255, 215, 0 pohon: daun batang hijau coklat 50, 205, 50 218, 37, 29 padi kuning 255, 215, 0 kapas putih hijau 255, 255, 255 50, 205, 50 lingkaran roda gigi merah biru 255, 0, 0 0, 0, 128 gelombang air putih 255, 255, 255 sumpit dan mandau hitam putih 0, 0, 0 255, 255, 255 pita kuning 255, 255, 0 tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI dan tulisan SAMARINDA hitam 0, 0, 0 (5) Lambang Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 4

(1) Politani Samarinda memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dengan kode warna RGB 0, 0, 128 dan pada bagian tengah bendera terdapat lambang Politani Samarinda. (2) Bendera Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 5

(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna berbeda untuk setiap jurusan, di tengahnya terdapat lambang Politani Samarinda, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan nama jurusan berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0 dengan jenis huruf Arial. (2) Bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bendera Jurusan Manajemen Pertanian berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut: b. bendera Jurusan Teknologi Pertanian berwarna merah dengan kode warna RGB 255, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1) Politani Samarinda memiliki himne dan mars. (2) Himne Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Mars Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 7

(1) Politani Samarinda mempunyai busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat, busana Mahasiswa, dan busana wisudawan. (3) Busana Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, kalung, topi, dan atribut lainnya. (4) Busana Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan busana yang digunakan saat perkuliahan, praktikum/praktik lapangan, dan/atau kegiatan akademik lainnya. (5) Busana wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, jubah, selempang, dan/atau atribut lainnya. (6) Busana almameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dengan kode warna RGB 0, 0, 205 dan pada bagian dada kiri terdapat lambang Politani Samarinda. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 8

Politani Samarinda mempunyai pola ilmiah pokok dengan tema: pangan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan agroindustri yang berwawasan lingkungan.

Pasal 9

(1) Politani Samarinda menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat Politani Samarinda dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. (2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Samarinda menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (4) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Kegiatan akademik di Politani Samarinda diselenggarakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk proses pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam kegiatan kurikuler di suatu program studi. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, responsi dan tutorial, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, kuliah/praktik kerja lapang, dan kegiatan ilmiah lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1) Politani Samarinda menyelenggarakan penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa yang dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh Dosen. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas mandiri dan tugas kelompok. (4) Pengamatan oleh Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehadiran, etika, kinerja, disiplin, keterampilan, dan keaktifan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 14

(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Politani Samarinda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 15

(1) Politani Samarinda menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah lulus pada suatu program studi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Samarinda. (2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan.

Pasal 17

(1) Politani Samarinda menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru dengan sistem seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru di Politani Samarinda diselenggarakan dengan prinsip yang berkeadilan, tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat; dan b. lulus ujian masuk Politani Samarinda. (4) Politani Samarinda wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. (5) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana. (8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Politani Samarinda melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik perseorangan maupun kelompok menurut kaidah dan etika keilmuan serta dapat melibatkan pejabat fungsional. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/bengkel/lapangan, jurusan, dan tempat lainnya sesuai dengan kebutuhan penelitian. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya. (6) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Politani Samarinda menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi kepada pemecahan masalah pembangunan nasional dan pembangunan regional. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik perseorangan maupun kelompok secara institusional serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 20

(1) Politani Samarinda menjunjung tinggi kaidah, moral, kesusilaan, kejujuran dan kaidah keilmuan dan profesi yang dituangkan dalam kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai moral, kesusilaan, kesopanan, kejujuran, profesional, integritas, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas, kedisiplinan dan berkepribadian luhur dalam menjalankan komitmen institusi. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku Sivitas Akademika dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 21

(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen dan/atau Mahasiswa harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Dosen dan/atau Mahasiswa dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya di Politani Samarinda sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (5) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, Sivitas Akademika dapat melibatkan tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur. (7) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan/atau Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 22

(1) Politani Samarinda memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagai pengakuan dan bukti kelulusan. (2) Ketentuan mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 23

(1) Politani Samarinda dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Samarinda atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. (2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

Visi Politani Samarinda: Pada tahun 2035 menjadi penyelenggara Pendidikan Vokasi yang unggul secara komparatif dan kompetitif bertaraf nasional dan internasional.

Pasal 25

Misi Politani Samarinda: a. menghasilkan lulusan yang bermoral, tangguh, unggul, dan berjiwa wirausaha; b. mendorong kemajuan penelitian terapan yang menopang pendidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pertanian; c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggung jawab sosial; d. menjalin kerja sama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian terapan, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan e. mengembangkan tata kelola Politani Samarinda yang transparan dan berkualitas secara berkelanjutan.

Pasal 26

(1) Tujuan Politani Samarinda: a. menyiapkan Mahasiswa menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional di berbagai bidang pengetahuan khusus; b. memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penelitian terapan bidang pertanian; c. menyebarluaskan berbagai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bidang pertanian serta penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; d. terwujudnya kerja sama yang berkesinambungan dengan para pihak dalam mensinergikan potensi yang dimiliki; dan e. terwujudnya manajemen yang transparan dan berkualitas serta mengupayakan menjadi model dalam tata kelola. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Politani Samarinda berpedoman pada: a. tujuan pendidikan nasional; b. kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan; c. kepentingan masyarakat; dan d. memperhatikan minat dan prakarsa pribadi.

Pasal 27

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, Politani Samarinda menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang memuat rencana kerja dan anggaran selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 28

Organ Politani Samarinda terdiri atas: a. Direktur; b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 29

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Politani Samarinda untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari organ Politani Samarinda; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Politani Samarinda; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 30

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai organ pengelola Politani Samarinda, terdiri atas: a. Direktur dan pembantu direktur; b. bagian; c. jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. unit pelaksana teknis.

Pasal 31

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Politani Samarinda diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 151/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda. (2) Politani Samarinda dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 32

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan atau dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 33

(1) Anggota Senat Politani Samarinda terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap Jurusan; b. Direktur; c. pembantu direktur; d. ketua jurusan; dan e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 1 (satu) orang Dosen untuk mewakili setiap 9 (sembilan) orang Dosen. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi dan/atau panitia kerja sesuai dengan kebutuhan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 35

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.

Pasal 36

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan, barang milik negara, atau pengelola kepegawaian; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 37

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan Politani Samarinda. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Samarinda; dan d. membantu pengembangan Politani Samarinda. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 12 (dua belas) orang yang terdiri atas: a. 5 orang Musyawarah Pimpinan Daerah; b. 2 (dua) orang dari unsur dunia usaha/industri; c. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat; d. 1 (orang) orang dari unsur tokoh pendidikan; dan e. 2 (dua) orang Purna tugas Direktur Politani Samarinda. (4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 38

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Politani Samarinda. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Politani Samarinda.

Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. bersedia dicalonkan menjadi pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan n. tidak merangkap jabatan di dalam Politani Samarinda atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Politani Samarinda.

Pasal 40

(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat administrator/kepala bagian, pejabat pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/studio atau kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Politani Samarinda. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Politani Samarinda.

Pasal 41

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator/kepala bagian, dan pejabat pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana; e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Politani Samarinda.

Pasal 42

(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 43

(1) Pembantu direktur diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 44

(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur. (2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan. (3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat pemilihan ketua jurusan yang dipimpin oleh Dosen tertua dan didampingi oleh Dosen termuda yang tidak menjadi calon ketua jurusan. (4) Calon ketua jurusan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan rapat pemilihan ketua jurusan. (5) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (7) Direktur MENETAPKAN ketua jurusan terpilih berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengusulkan 1 (satu) orang calon sekretaris jurusan kepada Direktur. (9) Ketua dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Direktur. (10) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 45

(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 46

(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 47

(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 48

Pejabat administrator/kepala bagian dan pejabat pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 49

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara. (10) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11) menunjuk seorang anggota Senat untuk menjadi sekretaris Senat. (13) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur. (14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (15) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 50

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 51

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 52

(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 54

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur yang sebelumnya. (2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 55

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 56

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 57

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 58

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang sebelumnya. (2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan

Pasal 59

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 60

(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.

Pasal 61

Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 63

(1) Dalam hal hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 64

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan yang sebelumnya. (2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 65

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 66

(1) Anggota Senat, anggota Satuan Pengawas Internal, dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Anggota Senat, dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen; h. melakukan plagiat dan/atau pelanggaran kode etik tingkat berat yang telah ditetapkan bagi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.

Pasal 67

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 68

Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.

Pasal 69

Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Penyantun yang sebelumnya.

Pasal 70

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Samarinda merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Samarinda: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Samarinda dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 71

(1) Dosen Politani Samarinda terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Politani Samarinda. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Politani Samarinda. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Tata cara dan kewenangan pengangkatan dalam dan pemberhentian dari jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politani Samarinda terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Politani Samarinda dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertangungjawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politani Samarinda; h. memanfaatkan sumber daya Politani Samarinda melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan; i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain jika memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; dan j. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Politani Samarinda. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945; b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah; c. menjaga kewibawaan dan nama baik Politani Samarinda; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan; g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat aditif lainnya; dan i. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Politani Samarinda. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 75

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 76

(1) Kegiatan kemahasiswaan terdiri atas kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan, kerohanian, kewirausahaan, dan kompetensi penunjang lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 77

(1) Alumni Politani Samarinda seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di Politani Samarinda. (2) Alumni Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi sebagai wadah kegiatan yang disebut Ikatan Alumni Politani Samarinda. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Alumni Politani Samarinda diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Politani Samarinda.

Pasal 78

(1) Sarana dan prasarana di Politani Samarinda digunakan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Politani Samarinda. (2) Sarana dan prasarana di Politani Samarinda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui dana dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan/atau d. pihak lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna dan berhasil guna. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana di Politani Samarinda diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 79

(1) Pengelolaan anggaran Politani Samarinda meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politani Samarinda disusun dan diajukan oleh Direktur kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politani Samarinda. (4) Pelaksanaan anggaran Politani Samarinda dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Politani Samarinda. (5) Politani Samarinda menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Politani Samarinda diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 80

(1) Politani Samarinda dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pertukaran dosen dan mahasiswa; c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; d. penerbitan berkala ilmiah; e. penyelenggaraan seminar bersama atau kegiatan ilmiah lainnya; dan f. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, unit pelaksana teknis, dan unit organisasi di lingkungan Politani Samarinda. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama. (6) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direktur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 81

(1) Politani Samarinda menyelenggarakan sistem penjaminan mutu yang terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal. (2) Sistem penjaminan mutu internal Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi beserta sumber daya pendukungnya secara berkesinambungan. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan: a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang bermutu; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai standar pemangku kepentingan; dan c. mendorong semua sumber daya pendukung untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar dan berupaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan. (4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan standar; b. pelaksanaan standar; c. evaluasi pelaksanaan standar; d. pengendalian pelaksanaan standar; dan e. peningkatan standar. (5) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (6) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri. (7) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (8) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 82

(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Politani Samarinda terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; b. Peraturan Senat; c. Peraturan Direktur; dan d. Keputusan Direktur. (2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 83

(1) Sumber pendanaan Politani Samarinda diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk Politani Samarinda; c. hasil kontrak kerja antara Politani Samarinda dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; d. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain; dan f. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dana yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Kekayaan Politani Samarinda meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola Politeknik. (2) Seluruh kekayaan Politani Samarinda dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Politani Samarinda. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Politani Samarinda. (3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil organ Senat; b. 2 (dua) orang wakil organ Direktur; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 2 (dua) orang wakil organ Dewan Penyantun. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 86

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di Politani Samarinda masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua organ Politani Samarinda yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan organ Politani Samarinda sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 87

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 177/O/2003 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 88 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2019 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA