Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Pasal 12
(1) Ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi penerimaan Mahasiswa baru program sarjana secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seleksi Mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN dapat menggunakan atau memanfaatkan nilai hasil tes SBMPTN yang difasilitasi oleh Panitia Pusat.
(3) Pola penerimaan Mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
