Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

PERMENRISTEKDIKTI No. 29 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Seni INDONESIA Surakarta, yang selanjutnya disebut ISI Surakarta adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Statuta ISI Surakarta, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Denpasar yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan prosedur operasional ISI Surakarta. 3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 6. Senat adalah Senat ISI Surakarta. 7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ISI Surakarta. 8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar untuk belajar pada salah satu program studi di ISI Surakarta. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Surakarta. 11. Lembaga adalah Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Pendidikan, dan Penjaminan Mutu. 12. Rektor adalah Rektor ISI Surakarta. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) ISI Surakarta merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. (2) ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan pada tanggal 20 Juli 2006 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta menjadi Institut Seni INDONESIA Surakarta. (3) ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta. (4) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tanggal 20 April 1992 berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta. (5) STSI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan bentuk dari Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta. (6) Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan pada tanggal tanggal 15 Juli 1964 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 1964 tentang Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta. (7) Tanggal 15 Juli ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) ISI Surakarta. (8) ISI Surakarta dapat menggunakan nama "INDONESIA Institute of the Arts Surakarta” dalam komunikasi internasional.

Pasal 3

ISI Surakarta berasaskan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 4

(1) ISI Surakarta memiliki lambang berupa angsa mengepakkan sayap terbang menjelajah dunia yang memiliki mata urna di tengah dahi, telinga patra, bersirip dan berekor lumba-lumba, dan berkaki elang yang membawa manggis, serta daun dan kelopak bunga cempaka. (2) Lambang ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. angsa bermakna penjelajah; b. mata urna bermakna tajam melihat; c. telinga patra bermakna bijak mendengar; d. bersirip dan berekor lumba-lumba bermakna pengendali arah; e. berkaki elang bermakna kokoh memegang prinsip; f. manggis bermakna kejujuran; dan g. daun dan kelopak bunga cempaka bermakna menebar keutamaan dan berguna bagi sesama. (3) Lambang ISI Surakarta secara keseluruhan bermakna semangat meraih cita-cita tinggi, menjelajah dunia melalui cipta, rasa dan karsa, pengendali jalan menuju kemuliaan berbekal kecerdasan, intelektual, spiritual, dan emosional untuk menyejahterakan dan mengharumkan bangsa, demi kematangan keluhuran dan kebenaran hakiki. (4) Warna pada lambang ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna hitam dengan kode warna C: 100, M: 100, Y: 100, K: 100. (5) Lambang ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (6) Ketentuan mengenai ukuran dan penggunaan lambang ISI Surakarta diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 5

(1) ISI Surakarta memiliki bendera dan duaja. (2) Bendera ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk 4 (empat) persegi panjang, dengan panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna merah marun dengan kode warna C: 10, M: 100, Y: 100, K: 30 dan di tengahnya terdapat lambang ISI Surakarta serta di bawah lambang terdapat tulisan INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA berwarna hitam dengan kode warna C: 100, M: 100, Y: 100, K: 100, dengan jenis huruf Castle Bold. (3) Duaja ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perisai dengan perbandingan ukuran tinggi berbanding lebar 4:3 (empat berbanding tiga) berwarna merah marun dengan kode warna C: 10, M: 100, Y: 100, K: 30 yang pada tepinya diberi rumbai berwarna kuning emas, dan di tengahnya terdapat lambang ISI Surakarta serta di bawah lambang terdapat tulisan INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA berwarna hitam dengan kode warna C: 100, M: 100, Y: 100, K: 100, dengan jenis huruf Castle Bold. (4) Bendera ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: (5) Duaja ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera dan duaja diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6

(1) Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda pada masing-masing fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang ISI Surakarta serta di bawah lambang ISI Surakarta terdapat tulisan sesuai dengan nama Fakultas atau Pascasarjana berwarna hitam dengan jenis huruf Castle Bold. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bendera Fakultas Seni Pertunjukan berwarna biru toska dengan kode warna C: 63, M: 0, Y: 32, K: 0 sebagai berikut: b. bendera Fakultas Seni Rupa dan Desain berwarna biru muda dengan kode warna C: 68, M: 39, Y: 0, K: 0 sebagai berikut: c. bendera Pascasarjana berwarna kuning dengan kode warna C: 0, M: 20, Y: 90, K: 10 sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Fakultas dan Pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 7

(1) ISI Surakarta memiliki himne dan mars. (2) Himne ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Mars ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 8

(1) ISI Surakarta memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna merah marun dengan kode warna C: 10, M: 100, Y: 100, K: 30 dan di bagian dada kiri terdapat lambang ISI Surakarta. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 9

(1) ISI Surakarta menyelenggarakan program Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi. (2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor. (3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (4) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. (6) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (7) Tahun akademik untuk program studi jenjang magister dan doktor dapat dimulai pada semester gasal dan semester genap. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester (sks). (2) Satuan Kredit Semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (3) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara tatap muka dalam bentuk responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bentuk pembelajaran lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Penilaian capaian hasil belajar merupakan kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2 (dua); f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima nol); g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); h. huruf E+ setara dengan angka 0,5 (nol koma lima); dan i. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (2) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). (3) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Pasal 14

(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, pembawaan karya seni, penyajian karya seni, pergelaran karya cipta seni, kolokium, pameran karya cipta seni dan desain, penayangan (screening) karya audiovisual, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. ujian tengah semester; b. ujian akhir semester; dan c. ujian akhir penyelesaian studi. (3) Ujian akhir penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk ujian komprehensif, ujian pembawaan, ujian penyajian, ujian pergelaran, pameran terbuka, penayangan (screening) terbuka, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur secara mandiri dan/atau kelompok. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada masyarakat di ISI Surakarta. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (3) Penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.

Pasal 16

(1) ISI Surakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui: a. seleksi yang dilakukan melalui hasil penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. seleksi bersama melalui seleksi ujian tertulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa; dan c. seleksi mandiri. (2) Persyaratan untuk diterima menjadi Mahasiswa harus memiliki kualifikasi akademik tertentu: a. berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau yang sederajat untuk Mahasiswa jenjang diploma dan sarjana; b. berijazah diploma empat/sarjana terapan untuk Mahasiswa jenjang magister terapan atau sarjana untuk Mahasiswa jenjang magister; dan c. berijazah magister terapan untuk Mahasiswa jenjang doktor terapan atau berijazah magister untuk Mahasiswa jenjang doktor. (3) ISI Surakarta wajib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) ISI Surakarta memberi kesempatan bagi calon Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISI Surakarta. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa di ISI Surakarta apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Untuk dinyatakan lulus, masa dan beban belajar Mahasiswa: a. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester (sks); b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester (sks); c. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester (sks); d. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister atau program magister terapan, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester (sks); atau e. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor atau program doktor terapan, setelah menyelesaikan program magister atau program magister terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) satuan kredit semester (sks). (2) Mahasiswa program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan ISI Surakarta yang dilaksanakan dalam sidang Senat terbuka. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) ISI Surakarta melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, penelitian penciptaan seni, dan/atau penelitian untuk pengembangan industri seni. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengembangkan seni, ilmu seni, dan teknologi di bidang seni serta memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu dan kreasi seni; b. mencari, menemukan, dan/atau menciptakan kebaruan seni, kebaruan kandungan ilmu seni, dan kebaruan teknologi di bidang seni; c. memverifikasi dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan seni, ilmu seni dan teknologi di bidang seni; dan d. menjadi acuan bagi pengembangan dan pendayagunaan seni demi kemaslahatan dan kemakmuran bangsa. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Dosen, tenaga fungsional tertentu, dan/atau Mahasiswa dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan. (4) Hasil penelitian dan penciptaan seni wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Publikasi hasil penelitian dan penciptaan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta pergelaran, penayangan (screening), dan pameran. (6) Hasil penelitian dan penciptaan seni yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) ISI Surakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk memberdayakan masyarakat dan mengembangkan potensi seni, industri seni, dan jasa. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, bahan ajar, dan modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. (4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) ISI Surakarta memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma keilmuan, kebiasaan, tata tertib pergaulan, dan aturan lainnya yang harus dianut oleh setiap warga ISI Surakarta. (3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 22

(1) ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta karya dan ilmu seni secara bertanggung jawab melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota Sivitas Akademika wajib: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik sesuai dengan visi, misi, dan tujuan ISI Surakarta; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, kemanusiaan, kesenian, dan kebudayaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; e. tidak melanggar hukum; dan f. tidak mengganggu kepentingan umum. (4) Kebebasan akademik dimanfaatkan oleh ISI Surakarta untuk: a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman seni dan budaya Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.

Pasal 23

(1) ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dapat melaksanakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. (2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang setiap Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perkuliahan, orasi ilmiah, orasi artistik, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, lokakarya pergelaran, pameran, penayangan (screening), dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Pasal 24

(1) ISI Surakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik dalam rangka pelestarian dan pengembangan potensi seni dan budaya nusantara. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan seni dan ilmu seni dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi seni dan budaya Nusantara serta membentuk manusia INDONESIA yang dapat berperan mewujudkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mandiri, kuat, dan sejahtera. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.

Pasal 25

(1) ISI Surakarta memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) ISI Surakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada seseorang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa sebagai perintis atau pelopor dalam pengembangan seni, ilmu seni, dan/atau teknologi di bidang seni. (2) Gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan persetujuan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) ISI Surakarta dapat memberikan penghargaan berupa gelar Empu kepada seseorang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa sebagai perintis atau pelopor dalam keahlian terapan di bidang seni. (2) Empu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang memiliki keahlian luar biasa di bidang seni dan budaya. (3) Gelar Empu diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar Empu diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) ISI Surakarta memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, kreativitas, inovasi, dan pengabdian kepada ISI Surakarta, bangsa, dan negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 29

Visi ISI Surakarta, yaitu menjadi perguruan tinggi seni berbasis kearifan budaya nusantara yang berkelas dunia dalam sistem tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Pasal 30

Misi ISI Surakarta, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni dan ilmu seni berbasis budaya nusantara yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pasal 31

Tujuan ISI Surakarta, yaitu: a. menyiapkan Mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional di bidang seni agar dapat berperan dalam melestarikan, mengembangkan, menerapkan dan/atau memperkaya khazanah seni dan ilmu seni serta budaya nusantara sebagai akar budaya bangsa; b. memajukan seni dan ilmu seni untuk menunjang tumbuh kembangnya seni dan budaya nusantara sebagai akar budaya bangsa melalui kegiatan penelitian, pengkajian, aktivitas seni yang kreatif dan inovatif, publikasi karya ilmiah dan karya seni demi kejayaan bangsa; c. mengembangkan dan menyebarluaskan seni dan ilmu seni serta budaya nusantara untuk meningkatkan ketahanan budaya bangsa; d. meningkatkan kualitas tata kelola yang baik (good governance), sehingga mampu mengantisipasi perubahan; dan e. meningkatkan jaringan kerjasama yang produktif dan berkelanjutan dengan lembaga pemerintah dan swasta di tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Pasal 32

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, ISI Surakarta menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Rencana strategis ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. (4) Rencana operasional ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 33

ISI Surakarta memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 34

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang yang meliputi: a. penetapan kebijakan, norma/etika dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik, dan kode etik Sivitas Akademika; c. pengawasan terhadap penerapan ketentuan akademik; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; e. pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib akademik; g. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; h. pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; j. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan m. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 35

(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; e. direktur pascasarjana; dan f. ketua lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor. (4) Dalam hal jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat wakil Dosen yang profesor, maka anggota Senat diwakili oleh Dosen yang bukan profesor. (5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah telah memiliki jabatan Lektor. (6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor. (7) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan ISI Surakarta. (9) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (10) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (11) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 36

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 37

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ISI Surakarta memiliki senat fakultas. (2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan organ ISI Surakarta yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISI Surakarta; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan pendidik dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 39

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; c. fakultas dan pascasarjana; d. lembaga; dan e. unit pelaksana teknis.

Pasal 40

(1) Susunan organisasi dan tata kerja ISI Surakarta mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Surakarta. (2) ISI Surakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 41

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan internal non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal dalam bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 42

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, dengan kompetensi dan/atau pengalaman di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. kualifikasi akademik paling rendah sarjana; b. pangkat dan golongan paling rendah Penata/IIIc bagi Tenaga Kependidikan dan Lektor bagi Dosen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; d. memiliki pengalaman atau kompetensi pada salah satu bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). e. memiliki integritas pribadi dan moralitas baik; f. memiliki komitmen terhadap pengembangan ISI Surakarta; g. memahami organisasi dan administrasi pendidikan tinggi; h. mampu menilai hasil audit secara obyektif dan independen; i. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan ISI Surakarta; j. memiliki kejujuran dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang meliputi: a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Institut; dan e. menggalang dana untuk membantu pengembangan ISI Surakarta. (3) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang organisasi; b. bidang keuangan; c. bidang kemahasiswaan; d. bidang sumber daya manusia; e. bidang sarana dan prasarana; f. bidang kerja sama; dan g. bidang hubungan masyarakat.

Pasal 44

(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang. (2) Anggota Dewan Pertimbangan berasal dari unsur: a. 2 (dua) orang wakil pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang wakil tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang wakil seniman/budayawan; d. 1 (satu) orang wakil pakar pendidikan; e. 1 (satu) orang wakil dunia usaha; dan f. 1 (satu) orang wakil alumni. (3) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 45

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Rapat Senat. (3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari seluruh anggota Senat. (5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama Calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (6) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dicapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (8) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak. (9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (10) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Rektor. (11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 46

(1) Dosen di ISI Surakarta dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (7). Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dilakukan jika terjadi: a. penambahan; b. perubahan; dan/atau c. pengurangan unit organisasi.

Pasal 48

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Surakarta dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pemimpin unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pemimpin unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi a. penambahan; b. perubahan; dan/atau c. pengurangan unit kerja. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis; d. sehat jasmani dan rohani; e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. berpendidikan paling rendah Sarjana; k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Surakarta.

Pasal 49

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 50

(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 51

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 52

(1) Pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan; b. penyaringan; c. pemilihan; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi syarat calon dekan mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan dekan; d. panitia pemilihan dekan menyampaikan bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang kepada Senat fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan; e. dalam hal bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan selama 10 (sepuluh) hari kerja; dan f. dalam hal setelah dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang bakal calon dekan, Senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan. (3) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat fakultas; b. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Senat fakultas; c. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan Senat fakultas; f. Senat fakultas memilih dan MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan melalui musyawarah untuk memperoleh mufakat; g. dalam hal musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap orang anggota Senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; h. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama untuk peringkat kedua; dan i. Senat fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (4) Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan oleh Rektor.

Pasal 53

(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 54

(1) Direktur pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 55

(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 56

(1) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua Lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 57

(1) Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua Lembaga. (2) Masa jabatan sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 58

(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh ketua jurusan yang sedang menjabat. (4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan. (5) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui musyawarah untuk memperoleh mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan Dosen yang memperoleh suara terbanyak. (10) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (9) menunjuk salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan. (11) Ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan. (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 59

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 60

(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan berhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(1) Pemimpin unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian; dan c. pengawas/kepala subbagian. (2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 63

(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih secara musyawarah di antara anggota Dewan Pertimbangan. (2) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 64

(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.

Pasal 65

(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga. ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 66

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya. (2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 68

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 69

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 70

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya. (2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 71

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana sebelumnya. (2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 72

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sebagai ketua Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Lembaga sebelumnya. (2) Ketua Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 73

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga definitif atas usul ketua Lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Lembaga sebelumnya. (2) Sekretaris Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 74

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 75

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 76

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 77

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 78

(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; dan g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (4) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; atau c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.

Pasal 79

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Senat sebagai ketua Senat untuk meneruskan masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 80

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 82

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor MENETAPKAN salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 83

Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan sebagai ketua Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.

Pasal 84

Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan untuk ditetapkan oleh Rektor sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.

Pasal 85

(1) Sistem pengendalian internal ISI Surakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pemimpin dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal ISI Surakarta meliputi kegiatan: a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal; b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi Institut; c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi Institut; d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. (3) Sistem pengawasan internal ISI Surakarta merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi ISI Surakarta yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sistem pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian internal. (5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Surakarta. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Surakarta dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 86

(1) Dosen ISI Surakarta terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang diangkat sesuai kebutuhan sebagai pendidik tidak tetap. (4) Hak dan kewajiban Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

(1) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat senat luar biasa. (3) Profesor yang telah memasuki masa purna tugas dengan pertimbangan kepakaran dan kebutuhan, institusi dapat diusulkan perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Tenaga Kependidikan ISI Surakarta terdiri atas jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pengembangan karir Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar untuk belajar pada salah satu program studi di ISI Surakarta. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak untuk: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di ISI Surakarta secara bertanggung jawab dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu dan seni dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan ISI Surakarta; d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungj awab atas penyelesaian studinya; f. memperoleh layanan informasi yang tentang program studi dan hasil belajar yang diikutinya; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di ISI Surakarta; j. ikut serta dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta; dan k. memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan. (3) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban untuk: a. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di ISI Surakarta; c. menjunjung tinggi norma dan etika akademik; d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan ISI Surakarta; e. memelihara kerukunan dan kedamaian serta tidak berbuat anarkis untuk mewujudkan harmoni sosial; f. mencintai dan melestarikan lingkungan ISI Surakarta; g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, ketertiban umum, dan ketertiban di ISI Surakarta; h. menjaga nama baik ISI Surakarta; i. mematuhi semua peraturan yang berlaku di ISI Surakarta; dan j. menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 91

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta. (2) Organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta berfungsi untuk: a. mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepemimpinan, dan kompetensi di bidang keilmuan dan seni; c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta dapat dibentuk pada lingkup institut, fakultas, jurusan, dan/atau lingkup lainnya. (4) Organisasi kemahasiswaan di lingkup institut ISI Surakarta terdiri atas dewan perwakilan mahasiswa, badan ekskutif mahasiswa, dan unit kegiatan mahasiswa. (5) Organisasi kemahasiswaan di lingkup fakultas, yaitu badan ekskutif mahasiswa fakultas. (6) Organisasi Mahasiswa di lingkup jurusan, yaitu himpunan mahasiswa jurusan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 92

(1) Alumni merupakan seseorang yang pernah kuliah paling sedikit 2 (dua) semester di Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta, Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta, dan/atau ISI Surakarta. (2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan antara alumni dengan ISI Surakarta. (3) Hubungan organisasi alumni dengan ISI Surakarta bersifat kemitraan. (4) Organisasi alumni ISI Surakarta diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 93

(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dan penunjang dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi di ISI Surakarta. (2) Sarana dan prasarana yang dimiliki ISI Surakarta, baik yang berada di dalam kampus maupun di tempat lain merupakan barang milik negara yang dikelola ISI Surakarta, berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor. (3) Pengembangan sarana dan prasarana disesuaikan dengan rencana induk pengembangan ISI Surakarta. (4) Pengelolaan sarana dan prasarana ISI Surakarta dilaksanakan berdasarkan sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan, pengadaan, pencatatan, pendayagunaan, pengawasan, dan penghapusan. (6) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pihak- pihak lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana ISI Surakarta secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pendayagunaan sarana dan prasarana ISI Surakarta. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Rektor merencanakan anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta sesuai dengan visi dan misi. (2) Rencana anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, otonomi, transparansi, dan berkelanjutan. (3) Rencana anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan seluruh pimpinan unit di ISI Surakarta. (4) Rencana anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta diajukan oleh Rektor kepada Menteri.

Pasal 95

(1) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta beserta pencapaian sasaran kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor menyampaikan pertanggungjawaban kepada Menteri.

Pasal 96

(1) ISI Surakarta dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, dunia usaha atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, prestasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; e. pemanfaatan bersama sumber daya; f. pemagangan; g. penerbitan karya ilmiah; h. penyelenggaraan seminar bersama; i. penyelenggaraan pameran, workshop, dan pentas seni; atau j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. pemanfaatan jasa keahlian; dan/atau d. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, pascasarjana, jurusan, Lembaga, dan unit organisasi di lingkungan ISI Surakarta. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk dan atas nama Rektor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

Pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal diselenggarakan oleh Lembaga.

Pasal 98

Pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pembelajaran diwujudkan dalam bentuk: a. layanan penulisan bahan ajar berbasis riset; b. pelatihan penyusunan bahan ajar berbasis e-learning; c. pelatihan pekerti; d. pelatihan applied approach; e. pelaksanaan rekonstruksi dan pengembangan kurikulum; f. pengembangan kualifikasi dan kompetensi Dosen; dan/atau g. bentuk pengembangan lainnya.

Pasal 99

(1) Sistem penjaminan mutu internal ISI Surakarta dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi: a. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: 1. standar isi; 2. standar proses; 3. standar kompetensi lulusan; 4. standar pendidik dan Tenaga Kependidikan; 5. standar sarana dan prasarana; 6. standar pengelolaan; 7. standar pembiayaan; dan 8. standar penilaian pendidikan. b. Standar Penelitian; dan c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Penjaminan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ISI Surakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilakukan akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (2) Pelaksanaan akreditasi program studi difasilitasi oleh dekan dan diberikan bantuan teknis oleh Lembaga. (3) Pelaksanaan akreditasi institusi difasilitasi oleh Rektor dan dikoordinasikan oleh Lembaga. (4) Ketua Jurusan, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Rektor bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi program studi dan institusi. (5) Pelaksanaan akreditasi program studi dan akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 101

(1) Bentuk peraturan dan keputusan di ISI Surakarta terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Rektor; c. Peraturan Senat; dan d. Keputusan Rektor. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak luar negeri. (2) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sumbangan pembinaan pendidikan; b. bantuan penyelenggaraan pendidikan dari Mahasiswa; c. biaya seleksi ujian masuk ISI Surakarta; d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ISI Surakarta; e. hasil penjualan produk barang dan jasa yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendidikan; f. sumbangan, bantuan, dan/atau hibah perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah yang tidak mengikat; dan g. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ISI Surakarta; b. hasil penjualan produk barang dan jasa yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendidikan; c. sumbangan, bantuan, dan/atau hibah perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah yang tidak mengikat; dan d. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Penerimaan ISI Surakarta dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Kekayaan ISI Surakarta merupakan kekayaan milik negara. (2) Kekayaan ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. benda tetap; b. benda tidak tetap; dan c. kekayaan intelektual. (3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hak cipta, hak paten, dan desain industri. (4) Kekayaan ISI Surakarta dikelola oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kekayaan ISI Surakarta tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengelolaan kekayaan ISI Surakarta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu sistem, tata cara, dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengelolaan kekayaan ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendukung pencapaian dan peningkatan mutu akademik. (8) Kekayaan ISI Surakarta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: a. penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan b. penggunaan lain yang sah. (9) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi, misi dan tujuan ISI Surakarta.

Pasal 104

(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan ISI Surakarta. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ ISI Surakarta. (3) Wakil Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 4 (empat) orang wakil organ Senat; b. 5 (lima) orang wakil organ Rektor; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta ISI Surakarta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta ISI Surakarta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 105

(1) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris Lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang masa jabatannya belum berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor, masa jabatan: a. wakil rektor, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, direktur pascasarjana, dan wakil direktur pascasarjana dinyatakan berakhir dalam waktu 1 (satu) bulan; b. dekan dinyatakan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan; c. wakil dekan dinyatakan berakhir dalam waktu 4 (empat) bulan; dan d. ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dinyatakan berakhir dalam waktu 5 (lima) bulan, sejak berakhirnya masa jabatan Rektor. (2) Pengangkatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang baru, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 106

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua organ ISI Surakarta yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan akademik dan non- akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Institut Seni INDONESIA Surakarta yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 108

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA