Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PERMENRISTEKDIKTI No. 33 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Timor selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unimor merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Unimor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Unimor mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Unimor memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 4

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unimor.

Pasal 5

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unimor. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 6

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro Akademik dan Umum; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf Kesatu Rektor

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksaaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif. Paragraf Kedua Wakil Rektor

Pasal 9

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kerja sama. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa. Paragraf Ketiga Biro Akademik dan Umum

Pasal 10

(1) Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unimor yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unimor. (2) Biro Akademik dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama, serta urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Unimor; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; i. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan; k. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; l. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; m. pelaksanaan urusan kepegawaian; n. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; o. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan p. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 13

Biro Akademik dan Umum terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Umum dan Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; e. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; f. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; h. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan; i. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan j. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.

Pasal 16

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; dan b. Subbagian Kemahasiswaan.

Pasal 17

(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, penyusunan statistik mahasiswa, dan pengelolaan sarana pendidikan. (2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, informasi kemahasiswaan, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengolahan data kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 18

Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan Unimor; b. penyusunan program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program. e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 20

Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 21

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran Unimor serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.

Pasal 22

Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta pengelolaan keuangan dan akuntansi.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; f. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; g. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; h. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; i. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; j. pelaksanaan administrasi kepegawaian; k. pelaksanaan anggaran; l. pelaksanaan urusan perbendaharaan; m. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan n. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 24

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 25

(1) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, keprotokolan, peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak dan nonpenerimaan negara bukan pajak, akuntansi, dan pelaporan keuangan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.

Pasal 26

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keempat Fakultas

Pasal 27

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 28

Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Pertanian; c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Pasal 29

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 31

Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Subbagian Tata Usaha; d. Jurusan; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.

Pasal 32

(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 33

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.

Pasal 34

(1) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni. (2) Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, sistem informasi, dan kepegawaian.

Pasal 35

(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 36

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.

Pasal 37

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 38

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Pasal 39

Jurusan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Program studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 40

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 41

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 43

Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas. Paragraf Kelima Lembaga

Pasal 44

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.

Pasal 45

Lembaga terdiri atas : a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.

Pasal 46

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 48

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 49

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 50

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 51

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 52

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pendidikan; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pendidikan, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu; e. pemantauan dan evaluasi peningkatan pendidikan, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 54

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 55

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 56

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.

Pasal 57

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 58

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dan Pasal 54 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis

Pasal 59

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT, merupakan unsur penunjang Unimor. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 60

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. UPT Bahasa.

Pasal 61

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 62

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 64

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 65

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.

Pasal 66

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site Unimor; c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi; g. pemberian layanan data dan informasi; dan h. pelaksanaan urusan administrasi UPT.

Pasal 68

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 69

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran bahasa dan layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 70

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 72

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 73

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, Pasal 68 huruf b, dan Pasal 72 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unimor.

Pasal 75

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Unimor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unimor.

Pasal 76

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 77

(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Unimor maupun dengan instansi lain di luar Unimor sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 79

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unimor dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Unimor maupun dengan instansi lain di luar Unimor sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 80

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT, menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Akademik dan Umum dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Unimor.

Pasal 81

Perubahan organisasi dan tata kerja Unimor menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 82

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Unimor dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 83

Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 41 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 84

Penyelenggaraan kegiatan pada Unimor yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi.

Pasal 86

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY