Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh, yang selanjutnya disebut ISBI Aceh adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang seni dan budaya.
2. Statuta ISBI Aceh, selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISBI Aceh.
3. Senat adalah Senat ISBI Aceh.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di ISBI Aceh.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di ISBI Aceh dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada jenjang pendidikan tinggi di ISBI Aceh.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISBI Aceh.
8. Rektor adalah Rektor ISBI Aceh.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) ISBI Aceh merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
(2) ISBI Aceh didirikan pada tanggal 06 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 126 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh.
(3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (Dies Natalis) ISBI Aceh.
Pasal 3
(1) ISBI Aceh memiliki lambang berbentuk ornamen pintu masjid yang tersusun dari kaligrafi 4 (empat) huruf kapital terdiri dari huruf I, S, B, dan I yang tersambung berwarna hijau dengan kode C: 57,47; M: 35,51; Y:100;
K: 23,86 yang puncaknya berbentuk belah ketupat berwarna coklat dengan kode C: 38,87; M: 76,47; Y:
82,62; K: 53,96 dan pada bagian bawah terdapat buku terbuka serta tulisan INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH berwarna coklat menggunakan jenis huruf Tunga.
(2) Lambang ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. ornamen pintu masjid bermakna:
1. seni budaya Aceh sangat erat dengan nuansa Islam;
2. gedung tempat berlangsungnya proses belajar yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, kemajemukan, kebebasan, dan demokrasi; dan
3. puncak belah ketupat sebagai ornamen ventilasi/sirkulasi ilmu pengetahuan.
b. buku terbuka bermakna keluasan dan dinamika ilmu pengetahuan yang visioner;
c. warna hijau bermakna kultur Islam dan tunas/generasi penerus; dan
d. warna coklat bermakna tanah sebagai dasar tempat tumbuh akar seni dan budaya masyarakat Aceh.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) ISBI Aceh memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru muda, dengan kode C: 100; M: 0; Y: 25; K: 0 dan di tengahnya terdapat lambang ISBI Aceh.
(2) Bendera ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di bagian tengah bendera jurusan terdapat lambang ISBI Aceh dan tulisan nama jurusan dengan huruf kapital dan menggunakan jenis huruf Tunga.
(2) Bendera Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Seni Pertunjukan berwarna kuning dengan kode C: 0; M: 0; Y: 100; K: 0 dan tulisan nama jurusan berwarna hitam dengan kode C: 100;
M: 100; Y: 100; K: 100 sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Seni Rupa dan Desain berwarna dasar biru tua dengan kode C: 93; M: 62; Y: 0; K: 0 dan tulisan nama jurusan berwarna putih dengan kode C: 0; M: 0; Y: 0; K: 0 sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera jurusan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) ISBI Aceh mempunyai himne dan mars.
(2) Himne ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) ISBI Aceh memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, Dosen, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jas almamater berwarna biru muda dengan kode C: 100; M: 0; Y: 25; K: 0 dan di dada sebelah kiri terdapat lambang ISBI Aceh.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) ISBI Aceh menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang seni dan budaya.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali pelaksanaan ujian akhir semester.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISBI Aceh diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kuliah, praktek kerja lapangan, seminar, workshop, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pendidikan di ISBI Aceh diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum di ISBI Aceh dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian tugas akhir.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun dan mendokumentasikan sejumlah hasil karya.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP).
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelulusan Mahasiswa dari program sarjana dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
a. predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 2,75 (dua koma tujuh lima) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau
c. predikat pujian (cumlaude) apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan setara dengan 4,00 (empat koma nol nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiwa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ISBI Aceh.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 16
(1) ISBI Aceh menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa ISBI Aceh sebagai berikut:
a. memiliki ijazah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk ISBI Aceh; dan
c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) ISBI Aceh dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(6) ISBI Aceh wajib mengalokasikan kuota bagi calon mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) ISBI Aceh melaksanakan kegiatan penelitian yang diarahkan pada pengembangan dan penerapan keilmuan di bidang seni dan budaya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi permasalahan di industri dan/atau masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di pusat, laboratorium/studio/bengkel, lapangan, industri, dan tempat lain.
(5) Kegiatan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang berwenang.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) ISBI Aceh menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan keilmuan di bidang seni dan budaya serta bidang lain demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
(2) ISBI Aceh menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa secara perseorangan dan/atau kelompok.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) ISBI Aceh memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut ISBI Aceh untuk seluruh Sivitas Akademika ISBI Aceh.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen ISBI Aceh di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ISBI Aceh dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ISBI Aceh di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari
hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 20
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika ISBI Aceh dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(5) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) ISBI Aceh memberikan gelar, ijazah, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) ISBI Aceh dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) ISBI Aceh dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang
telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Visi ISBI Aceh, yaitu mewujudkan lembaga pendidikan tinggi seni dan budaya yang menghasilkan insan akademis, kreatif, mandiri, berkepribadian, dan berbudaya.
Pasal 24
Misi ISBI Aceh:
a. menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di bidang seni dan budaya;
b. membangun kehidupan akademik yang kondusif dan mandiri melalui sistem pendidikan yang bermutu, transparan, demokratis, dan berjiwa wirausaha;
c. menciptakan Sivitas Akademika yang berkarakter, berdaya saing, dan berkompetensi dalam penguasaan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan seni dan budaya;
d. membina penelitian yang bertumpu pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian yang berorientasi pada kepentingan dan kemajuan bangsa dan negara;
e. meningkatkan peran ISBI Aceh dalam pengembangan kreatifitas seni dan budaya di tingkat lokal, nasional, dan internasional; dan
f. membangun kerja sama antarlembaga dan unsur lain yang relevan.
Pasal 25
Tujuan ISBI Aceh:
a. menghasilkan lulusan yang bermoral dan berintegritas tinggi membentuk masyarakat kreatif dan humanis sesuai dengan nilai-nilai sosial, kultural dan religius/nuansa islami;
b. menghasilkan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kreativitas seni dan budaya bagi kepentingan bangsa dan negara;
c. mewujudkan perguruan tinggi yang memiliki peran dalam pengembangan kreatifitas seni dan budaya di tingkat lokal, nasional dan internasional;
d. mewujudkan pusat informasi dan publikasi serta pusat industri dan kreativitas seni dan budaya; dan
e. menjalin kerja sama dengan lembaga di berbagai bidang, terutama dalam pengembangan seni dan budaya untuk kemajuan lembaga.
Pasal 26
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, ISBI Aceh menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
Organ ISBI Aceh terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
Pasal 28
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik Sivitas Akademika;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. ketua lembaga; dan
e. ketua jurusan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih berdasarkan suara terbanyak.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat
yang berasal dari wakil dosen.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain.
(8) Komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keanggotaan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 30
Rektor sebagai organ pengelola ISBI Aceh terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan; dan
e. unit pelaksana teknis.
Pasal 31
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Aceh untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi ISBI Aceh kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan/atau profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 32
(1) Susunan organisasi dan tata kerja ISBI Aceh mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh.
(2) ISBI Aceh dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 33
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ ISBI Aceh yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 34
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Aceh.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi /keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ISBI Aceh.
(4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ ISBI Aceh yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor dan membantu memajukan ISBI Aceh.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
d. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Rektor dalam mengelola ISBI Aceh; dan
e. membantu pengembangan ISBI Aceh.
Pasal 36
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur alumni;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan/budayawan/seniman;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti ISBI Aceh.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 37
(1) Dosen di lingkungan ISBI Aceh dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf (a) meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit baru; atau
b. perubahan bentuk ISBI Aceh.
Pasal 38
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit
pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil rektor;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah ketua jurusan atau sebutan lain bagi wakil rektor;
f. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
o. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar ISBI Aceh; dan
p. berlatar belakang pendidikan seni bagi jabatan wakil rektor yang membidangi akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
Pasal 39
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Aceh dapat diangkat sebagai pimpinan unit pelaksana administrasi atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan unit pelaksana administrasi dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ISBI Aceh.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan unit pelaksana administrasi, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berpendidikan paling rendah sarjana;
f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan ISBI Aceh.
Pasal 40
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor mengusulkan 2 (dua) nama calon untuk masing- masing wakil rektor kepada Senat untuk mendapat pertimbangan.
(3) Rektor memilih dan MENETAPKAN wakil rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
Pasal 42
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara
pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (5) mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan.
(7) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Ketua lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 46
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 47
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala bagian/administrator; dan
b. kepala subbagian/pengawas.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 48
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Apabila rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota senat, rapat ditunda selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit.
(5) Apabila setelah penundaan selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rapat senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai,
dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (9) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 49
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap
anggota Dewan Pertimbangan memiliki 1 (satu) hak suara.
(4) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(6) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit
pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi;
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa
jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga
sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen/Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana
teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. diberhentikan dari jabatan dosen;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Senat sebagai ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif atas usul ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan sebagai ketua Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan definitif atas usul ketua Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh dilaksanakan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di ISBI Aceh terdiri atas:
a. kebijakan, program, dan kegiatan;
b. bidang keuangan;
c. bidang aset;
d. bidang kepegawaian; dan
e. bidang manajemen/tata kelola.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Pegawai ISBI Aceh terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil;
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
c. pegawai non aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada ISBI Aceh.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada ISBI Aceh.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen pada ISBI Aceh terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat/jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen ISBI Aceh meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dosen ISBI Aceh dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga fungsional umum dan tenaga fungsional tertentu.
(2) Pengangkatan, penempatan, pengembangan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 72
(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika merupakan insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di ISBI Aceh untuk menjadi praktisi dan/atau profesional di bidang seni dan budaya.
(2) Mahasiswa ISBI Aceh mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak Mahasiswa ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di ISBI Aceh;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas ISBI Aceh dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang dipilih serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dituju; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi di ISBI Aceh;
(4) Kewajiban Mahasiswa ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan di ISBI Aceh;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISBI Aceh;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISBI Aceh;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
g. mengembangkan diri sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 74
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembentukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 75
(1) Mahasiswa dapat mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat dan kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 76
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus dari ISBI Aceh.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam ikatan alumni ISBI Aceh.
(3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater.
(4) Organisasi alumni ISBI Aceh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni ISBI Aceh.
Pasal 77
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah, masyarakat ataupun pihak lain dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan turut berpartisipasi memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 79
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja ISBI Aceh disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja ISBI Aceh.
(4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja ISBI Aceh.
(5) ISBI Aceh menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISBI Aceh diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) ISBI Aceh dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, saling menghormati, memberikan kontribusi bagi masyarakat, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas ISBI Aceh.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan ISBI Aceh.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Rektor.
(6) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Sistem penjaminan mutu ISBI Aceh merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan.
(2) ISBI Aceh melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(3) Tujuan sistem penjaminan mutu internal ISBI Aceh:
a. tersedianya standar operasional prosedur pada setiap simpul layanan;
b. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
d. mendorong semua pihak/unit di ISBI Aceh untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal ISBI Aceh dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi pada kualitas;
b. mengutamakan kebenaran dan kebaikan;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan komprehensif;
f. kebersamaan proses; dan
g. kreatifitas, inovasi pembelajaran, pembinaan dan perbaikan secara berkelanjutan.
(5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal ISBI Aceh terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan.
(6) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan atas koordinasi oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) ISBI Aceh mengupayakan akreditasi dan sertifikasi dari badan atau lembaga yang berwenang untuk
meningkatkan mutu dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ISBI Aceh.
(2) Fungsi pengupayaan akreditasi dan sertifikasi di ISBI Aceh dilaksanakan atas koordinasi oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
(4) Pelaksanaan proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan ISBI Aceh terdiri atas:
a. Peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Keputusan Rektor; dan
d. Peraturan Senat.
(2) Tata cara pembentukan penetapan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 84
(1) Pendanaan ISBI Aceh diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pihak luar negeri, hasil unit usaha, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana pemerintah digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan yang diperoleh dari selain pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. uang kuliah tunggal;
b. biaya pendaftaran dan ujian masuk ISBI Aceh;
c. biaya pelatihan;
d. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non- pemerintah, atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri;
e. hasil kerja sama; dan
f. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan dana ISBI Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Kekayaan ISBI Aceh meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ISBI Aceh.
(2) Seluruh kekayaan ISBI Aceh termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan ISBI Aceh.
(3) Seluruh kekayaan ISBI Aceh dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kekayaan ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada
pihak lain.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Perubahan Statuta ISBI Aceh dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil organ ISBI Aceh.
(2) Wakil organ ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. wakil organ Rektor yang terdiri atas wakil rektor, ketua lembaga, dan ketua jurusan;
b. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat;
c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawas Internal; dan
d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 87
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 88
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
