Rincian tugas Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro;
b. melaksanakan pengelolaan data pendidikan, penelitian, mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat mahasiswa, kemahasiswaan, dan alumni;
c. melaksanakan penyusunan pedoman dan kalender kegiatan akademik, penerimaan, dan registrasi mahasiswa;
d. melaksanakan penetapan komponen penyelenggaraan pendidikan;
e. melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran mata kuliah wajib umum;
f. melaksanakan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan profesor, seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya;
g. melaksanakan urusan penerbitan ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah;
h. melaksanakan urusan administrasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
i. melaksanakan pengelolaan sarana pendidikan;
j. melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan;
k. melaksanakan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa;
l. melaksanakan urusan penerimaan, registrasi, dan statistik akademik dan mahasiswa;
m. melaksanakan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat universitas;
n. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;
o. melaksanakan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
p. melaksanakan pemberian penghargaan, beasiswa, dan kesejahteraan mahasiswa lainnya;
q. melaksanakan fasilitasi organisasi kemahasiswaan dan alumni;
r. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan rencana, program dan anggaran, pengembangan kerja sama, dan hubungan masyarakat;
s. melaksanakan penetapan standar biaya penyelenggaraan pendidikan;
t. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi rencana program, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
u. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama di lingkungan universitas;
v. melaksanakan urusan administrasi mahasiswa asing di lingkungan universitas;
w. melaksanakan pengelolaan informasi, publikasi dan urusan hubungan masyarakat;
x. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
y. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik, kemahasiswaan, program, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
z. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Biro; dan aa. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
