Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR

PERMENRISTEKDIKTI No. 35 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat; 3. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh dosen sesuai dengan jenis, jenjang, pendidikan formal di tempat penugasan. 4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 5. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. 6. Sertifikat Profesi Insinyur adalah dokumen kemampuan praktik profesi insinyur yang diperoleh lulusan Program profesi insinyur. 7. Persatuan Insinyur INDONESIA yang selanjutnya disingkat PII adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di INDONESIA. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Perguruan Tinggi menyiapkan sistem untuk penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program Studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan setelah memperoleh izin Menteri. (3) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memberitahukan pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada Menteri. (4) Program Studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri. (5) Standar Program Studi Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (6) Panduan penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 3

(1) Perguruan Tinggi yang dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur harus memenuhi persyaratan: a. memiliki peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi unggul atau A; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Teknik; c. jumlah Program Studi Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Teknik; d. memiliki paling sedikit 6 (enam) Dosen tetap pada setiap Program Studi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA dalam profesi keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dosen yang ditetapkan telah memiliki pengalaman kerja di industri; g. dosen yang ditetapkan mendapat rekomendasi dari PII; h. memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, kalangan industri, dan/atau himpunan keahlian keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII; dan i. telah menyusun kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan khusus di wilayah tertentu, Menteri dapat memberikan izin pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada Perguruan Tinggi tertentu melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur.

Pasal 4

(1) Seseorang yang akan mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik: a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains. (2) Seseorang dengan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Seseorang dengan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk dapat disetarakan dengan kualifikasi akademik sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Seseorang dengan kualifikasi akademik sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains yang telah disetarakan dengan kualifikasi akademik sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur setelah memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 2 (dua) tahun.

Pasal 5

(1) Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui rekognisi pembelajaran lampau dengan cara penyetaraan atau pengakuan capaian pembelajaran. (2) Seseorang dengan Kualifikasi Akademik sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik yang akan menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur melalui rekognisi pembelajaran lampau harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 (dua) tahun. (3) Seseorang dengan Kualifikasi Akademik sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains dapat menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur melalui rekognisi pembelajaran lampau setelah disetarakan dengan Kualifikasi Akademik sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik dan memiliki pengalaman kerja lebih dari 5 (lima) tahun. (4) Jumlah satuan kredit semester yang dapat diakui melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara.

Pasal 6

(1) Seseorang yang akan mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani; b. sehat rohani; dan c. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dapat MENETAPKAN persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tata cara seleksi penerimaan mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara. (2) Tata cara seleksi penerimaan mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur melalui rekognisi pembelajaran lampau ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur dinyatakan lulus apabila telah lulus semua matakuliah sesuai dengan jumlah satuan kredit semester yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Ketentuan mengenai kelulusan Program Studi Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara.

Pasal 9

(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus Program Studi Program Profesi Insinyur memperoleh Sertifikat Profesi Insinyur dari Perguruan Tinggi. (2) Lulusan Program Studi Program Profesi Insinyur berhak menggunakan gelar profesi keinsinyuran disingkat Ir. (3) Seseorang yang telah memiliki Sertifikat Profesi Insinyur dapat mengikuti Uji Kompetensi Insinyur Profesional. (4) Uji Kompetensi Insinyur Profesional dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. (5) Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi Insinyur Profesional memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai insinyur profesional. (6) Sertifikat Kompetensi sebagai dokumen pengakuan kompetensi untuk melakukan praktik keinsinyuran merupakan syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur. (7) Surat Tanda Registrasi Insinyur diterbitkan oleh PII. (8) Menteri dapat membentuk tim ahli keinsinyuran untuk memberikan masukan kebijakan, pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan keinsinyuran.

Pasal 10

(1) Perguruan Tinggi menyampaikan daftar lulusan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada PII untuk dicatat. (2) Insinyur yang telah dicatat di PII dapat mengajukan diri sebagai anggota PII.

Pasal 11

Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Apabila Program Studi Program Profesi Insinyur tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dapat mencabut izin penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA