Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PERMENRISTEKDIKTI No. 36 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 2. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi capaian kinerja dengan cara membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. 3. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kualitas dan kuantitas terukur. 4. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi kementerian/lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit kementerian/lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil indikator kinerja yang terukur. 5. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II atau satuan kerja atau penugasan tertentu kementerian/lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur. 6. Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi, yang selanjutnya disebut SIMonev adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam MENETAPKAN dan melaporkan berbagai capaian target kinerja dan anggaran yang telah disusun. 7. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pemimpin unit kerja yang lebih tinggi kepada pemimpin unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. 8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I/unit organisasi dan/atau kebijakan pemerintah. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. 10. Biro adalah Biro Perencanaan pada Kementerian. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Pemantauan bertujuan untuk melihat perkembangan capaian Program (outcome), Kegiatan (output), dan realisasi anggaran serta mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut. (2) Evaluasi Kinerja bertujuan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan suatu Program, Kegiatan, dan anggaran berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Pasal 3

(1) Pemantauan memuat 3 (tiga) aspek, yaitu: a. aspek Kinerja Program (outcome); b. aspek Kinerja Kegiatan (output); dan c. aspek realisasi anggaran. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SIMonev.

Pasal 4

(1) Setiap Satker harus menyusun: a. penetapan indikator Kinerja Program dan/atau Perjanjian Kinerja; b. target capaian Kegiatan (output); dan c. rencana realisasi anggaran. (2) Rencana penetapan indikator Kinerja Program dan target capaian kegiatan (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diisi oleh Satker dalam SIMonev pada awal tahun anggaran. (3) Rencana realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

(1) Perkembangan capaian bulanan pelaksanaan Kegiatan dan anggaran setiap Satker di lingkungan Kementerian dan unit Eselon II di unit utama Kementerian dilaporkan melalui SIMonev setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) pada bulan berjalan sampai dengan tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya. (2) Perkembangan capaian Kinerja Program dan/atau Perjanjian Kinerja Satker harus dilaporkan melalui SIMonev paling lambat tanggal 7 (tujuh) setelah triwulan berjalan.

Pasal 6

(1) Evaluasi memuat 3 (tiga) aspek: a. aspek Kinerja Program (outcome); b. aspek Kinerja Kegiatan (output); dan c. aspek realisasi anggaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi.

Pasal 7

(1) Evaluasi dilaksanakan setiap semester dan paling banyak dilaksanakan setiap triwulan dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan Program dan anggaran. (2) Evaluasi menggunakan data hasil Pemantauan secara elektronik melalui SIMonev.

Pasal 8

(1) Pemantauan pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran pada Satker dilaksanakan secara berkala oleh Biro. (2) Evaluasi terhadap pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran pada Satker dilaksanakan secara berkala oleh Tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan dikoordinasikan oleh Biro.

Pasal 9

(1) Hasil Pemantauan dan Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaporkan kepada Menteri dan disampaikan kepada Satker. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian pemberian tunjangan kinerja.

Pasal 10

SIMonev bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam MENETAPKAN dan melaporkan capaian target Program, Kegiatan, dan anggaran yang telah disusun oleh Satker di lingkungan Kementerian.

Pasal 11

SIMonev dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip partisipatif, efisien, efektif, mudah, handal, akurat, cepat, dan aman.

Pasal 12

Jenjang pengelolaan SIMonev terdiri atas: a. tingkat Kementerian; b. tingkat Satker unit utama; c. tingkat Satker perguruan tinggi negeri; d. tingkat Satker koordinasi perguruan tinggi swasta; dan e. tingkat Satker lainnya, yang meliputi Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Pusat Peragaan Iptek, Agro Techno Park Palembang, dan Satker baru lainnya di lingkungan Kementerian.

Pasal 13

(1) Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab pengelola SIMonev tingkat Kementerian. (2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan pelaksanaan SIMonev; b. melakukan Pemantauan (monitoring), pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan SIMonev; dan c. melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pemutakhiran sistem SIMonev. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dibantu oleh Tim Pengelola SIMonev. (4) Tim Pengelola SIMonev sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 14

(1) Pemimpin Satker unit utama/Satker perguruan tinggi negeri/Satker koordinasi perguruan tinggi swasta/Satker lainnya sebagai penanggungjawab pengelola SIMonev tingkat Satker. (2) Pemimpin Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan pelaksanaan SIMonev; dan b. melakukan Pemantauan (monitoring), pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan SIMonev. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin Satker dibantu oleh koordinator dan operator. (4) Koordinator dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemimpin Satker.

Pasal 15

(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan dan pelaksanaan SIMonev pada Satker masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator menyelenggarakan fungsi: a. penjaminan ketersediaan data SIMonev; b. verifikasi data dan laporan SIMonev pada Satker di lingkungannya; dan c. evaluasi pelaksanaan SIMonev pada Satker.

Pasal 16

(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) mempunyai tugas melakukan pengisian data ke dalam SIMonev. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator menyelenggarakan fungsi: a. penghimpunan data; b. pengisian dan pemutakhiran data; c. penyajian data; dan d. pendokumentasian data.

Pasal 17

Panduan teknis SIMonev ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 18

Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan dukungan dan fasilitasi infrastruktur dalam rangka menjaga kualitas layanan SIMonev.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA