Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pasal 2
Tujuan penyaluran Bantuan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meliputi:
a. mengembangkan kemampuan dan kapasitas perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pemerintah/nonpemerintah di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi;
b. pemberdayaan di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi dalam rangka meningkatkan kemampuan
dan kapasitas perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pemerintah/nonpemerintah sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. perluasan akses dan peningkatan kualitas riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi melalui pembangunan, rehabilitasi, dan revitalisasi konstruksi lembaga pemerintah/nonpemerintah; dan
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan institusi riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 3
(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meliputi:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga pemerintah/nonpemerintah;
d. badan usaha;
e. badan penyelenggara perguruan tinggi swasta;
f. perguruan tinggi; dan
g. lembaga riset.
(2) Penerima Bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dosen;
b. tenaga kependidikan;
c. peneliti;
d. perekayasa;
e. pranata nuklir;
f. pelajar;
g. mahasiswa; dan
h. orang yang berjasa di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. universitas:
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; dan
f. akademi komunitas.
(4) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya dan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 4
Jenis Bantuan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meliputi:
a. penghargaan;
b. beasiswa;
c. sarana dan prasarana;
d. rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
e. bantuan operasional; dan
f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan di Kementerian yang ditetapkan oleh PA.
Pasal 5
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Bantuan kepada penerima yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA, diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme:
a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran;
atau
b. Uang Persediaan (UP).
(4) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada penerima, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa.
(5) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
(6) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima.
(7) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
(8) Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 6
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Bantuan yang diberikan kepada perseorangan yang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan di dalam
atau di luar negeri yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang pendidikan dan/atau pelatihan;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diktat; dan/atau
d. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan.
(3) Pembayaran uang pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, biaya buku/diktat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS.
(5) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan dan/atau pelatihan dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(6) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
(7) Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 7
(1) Bantuan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan bantuan kepada
perseorangan, badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset.
(2) Pemberian bantuan sarana dan prasarana sebagiamana dimaksud pada ayat (1) kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk :
a. uang; atau
b. barang.
(3) Bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk uang diberikan dengan ketentuan:
a. barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan.
(4) Pemberian bantuan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana dan prasarana melalui mekanisme LS.
(5) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan sekaligus.
(6) Pencairan dana bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana dan prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana dan prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.
(8) Kriteria penerima bantuan sarana dan prasarana diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 8
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan bantuan kepada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang; atau
b. barang.
(3) Untuk pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah.
(5) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(6) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(7) Kriteria penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 9
(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan bantuan kepada badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan operasional adalah bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset.
(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen);
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah
dana pada Tahap I dan Tahap II telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80 % (delapan puluh persen);
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I sampai dengan Tahap III telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
(8) Kriteria penerima bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 10
(1) Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
b. penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan bidang minat, bakat, dan olah raga;
c. penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. bantuan untuk penelitian di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. bantuan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi dosen, tenaga kependidikan, peneliti, dan perekayasa;
f. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melalui media cetak dan/atau elektronik;
g. pelaksanaan kemitraan bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi;
h. penyelenggaraan sertifikasi dosen dan tenaga kependidikan;
i. penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T);
j. penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
k. pemberian bantuan yang bersifat darurat dalam rangka sivitas akademika melaksanakan kegiatan di atas.
(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan, badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Pasal 11
(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. dasar hukum pemberian bantuan;
b. tujuan penggunaan bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. pertanggungjawaban dana bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
Pasal 12
KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.
Pasal 13
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran Bantuan, KPA harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan Bantuan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi Bantuan.
(7) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah KPA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.
Pasal 14
(1) Penerima Bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset, menyerahkan berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
(2) Dalam hal penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit organisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tembusan berita acara serah terima disampaikan kepada pemerintah daerah yang terkait.
(3) Pemerintah daerah mencatat aset hasil bantuan menjadi barang milik daerah.
Pasal 15
(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pengelolaan Bantuan bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 16
Pencairan dan penyaluran Bantuan bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pasa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
