Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah PTN yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
5. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
6. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah Rektor atau Direktur pada PTN.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah.
(2) UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.
Pasal 3
(1) UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; atau
c. pihak lain yang membiayainya.
(2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PTN kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 4
BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Pemimpin PTN.
Pasal 6
PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Pasal 7
(1) PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:
a. biaya yang bersifat pribadi;
b. biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
c. biaya asrama; dan
d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
(2) PTN dapat memberikan fasilitas biaya bagi mahasiswa untuk jenis biaya tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur oleh Pemimpin PTN masing-masing.
Pasal 8
(1) PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi:
a. mahasiswa asing;
b. mahasiswa kelas internasional;
c. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
d. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
(2) Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(3) Jumlah mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru.
Pasal 9
(1) PTN menyampaikan laporan realisasi penerimaan UKT untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap semester kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (SIMonev).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan evaluasi tarif UKT.
Pasal 10
Ketentuan mengenai BKT pada PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
