Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Uraian Jabatan di Universitas dan Institut Teknologi
Pasal 1
(1) Uraian jabatan merupakan uraian tentang informasi dan karakteristik jabatan yang terdiri atas:
a. nomor kode jabatan;
b. nama jabatan;
c. unit kerja atasan;
d. ikhtisar jabatan;
e. uraian tugas;
f. hasil kerja;
g. bahan kerja;
h. peralatan kerja;
i. pedoman kerja;
j. tanggung jawab;
k. wewenang;
l. hubungan kerja;
m. keadaan tempat kerja;
n. upaya fisik;
o. risiko bahaya; dan
p. syarat jabatan.
(2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. penataan kelembagaan;
b. penataan pegawai;
c. ketatalaksanaan; dan
d. pedoman pelaksanaan kinerja pegawai sebagai dasar penilaian sasaran kerja pegawai, di Universitas dan Institut Teknologi.
(3) Uraian jabatan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan di Universitas dan Institut Teknologi.
(4) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Penetapan pemegang jabatan berdasarkan uraian jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan.
(2) Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pelaksanaan uraian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh atasan langsung.
Pasal 4
Perubahan dan/atau penambahan uraian jabatan pada unit kerja di Universitas dan Institut Teknologi dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
