Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019
Pasal 2
PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berupa langkah konkret yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.
Pasal 3
PRN 2017-2019 berisi matriks rencana aksi Prioritas Riset Nasional yang terdiri atas:
a. fokus riset;
b. tema riset;
c. topik riset sesuai kelompok makro riset;
d. institusi pelaksana;
e. target capaian; dan
f. rencana alokasi anggaran.
Pasal 4
PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Kegiatan Prioritas Riset Nasional 2017-2019 dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lainnya.
(2) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menyiapkan laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat target capaian sesuai dengan rencana alokasi anggaran serta capaian tambahan lainnya.
(5) Laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat 5 (lima) bulan sebelum rapat koordinasi nasional bidang riset tahun 2020.
Pasal 6
(1) Dalam hal rencana aksi pelaksanaan PRN 2017-2019 telah disusun pada tahun 2018, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat melakukan revisi rencana aksi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Revisi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak pada revisi anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PRN 2017- 2019 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
