Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Jambi yang selanjutnya disebut UNJA adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UNJA yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNJA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNJA.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNJA dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada semester yang berjalan pada salah satu program studi di lingkungan UNJA.
5. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNJA.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJA.
7. Rektor adalah Rektor UNJA.
8. Senat adalah Senat UNJA.
9. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) UNJA merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Muaro Jambi dan memiliki kampus lain di Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
(2) UNJA didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 148 Tahun 1966 tentang Pengesahan Pendirian Universitas Negeri Telanaipura yang diberi nama Universitas Jambi, ditetapkan tanggal 24 Juni 1966 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1963.
(3) Universitas Negeri Telanaipura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor
25 Tahun 1963 tanggal 25 Maret 1963.
(4) Tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UNJA.
Pasal 3
UNJA berlandaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 4
(1) UNJA memiliki lambang berbentuk segi lima 3 (tiga) dimensi berwarna dasar pinang masak dengan garis tepi berwarna hitam yang di dalamnya terdapat:
a. seekor angsa putih yang mengembangkan sayap, terdiri atas:
1) bulu sayap kiri sebanyak 8 (delapan) helai dan bulu sayap kanan sebanyak 9 (sembilan) helai;
dan 2) bulu badan dan bulu penyambung sebanyak 12 (dua belas) helai.
b. sebilah Keris Siginjai pada paruh angsa;
c. di leher angsa putih terdapat 3 (tiga) buah puncak yang menjadi satu dengan dasar sebuah lengkung di bawahnya. Pada puncak yang di tengah terdapat sebuah neraca; dan
d. tulisan UNIVERSITAS JAMBI berwarna putih dengan jenis huruf Arial Bold membentuk setengah lingkaran di bagian atas.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. segi lima bermakna Pancasila;
b. seekor angsa putih yang sedang mengembangkan sayap bermakna identitas Kota Jambi sebagai kedudukan UNJA;
c. bulu sayap kiri angsa putih sebanyak 8 (delapan) helai bermakna Puncak Undang Nan Delapan yaitu UNDANG-UNDANG adat Jambi yang mengandung 8 (delapan) pantangan/larangan;
d. bulu sayap kanan angsa putih sebanyak 9 (sembilan) helai bermakna sepucuk Jambi sembilan lurah yaitu 9 (sembilan) anak sungai yang mengalir di wilayah Jambi (Sungai Batang Merangin, Sungai Mesumai, Sungai Tabir, Sungai Pelepat, Sungai Asai, Sungai Tebo, Sungai Bungo, Sungai Jujuhan, dan Sungai Tembesi);
e. bulu badan dan bulu penyambung sebanyak 12 (dua belas) helai bermakna Anak Undang Nan Dua Belas dan Masyarakat Jambi yang terdiri dari 12 (dua belas) orang yang disebut juga dengan Perisai Dua Belas;
f. Keris Siginjai bermakna lambang kesatriaan masyarakat Jambi;
g. di leher angsa putih terdapat 3 (tiga) buah puncak yang menjadi satu dengan dasar sebuah lengkung di bawahnya, pada puncak yang di tengah terdapat sebuah neraca bermakna hukum yaitu UNDANG-UNDANG adat daerah Jambi yang menentukan berat ringannya hukuman;
h. segi lima tiga dimensi bermakna UNJA maju dalam kebersamaan; dan
i. warna pinang masak bermakna Putri Pinang Masak.
(3) Warna pada lambang UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna kode warna RGB segi lima pinang masak 255, 69, 0 angsa dan tulisan UNIVERSITAS JAMBI putih 255, 255, 255 garis tepi segi lima hitam 0, 0, 0
(4) Lambang UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UNJA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) UNJA memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar Pinang Masak dengan kode warna RGB 255, 69, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UNJA.
(2) Bendera UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UNJA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) Fakultas dan pascasarjana di UNJA memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNJA serta tulisan nama masing-masing fakultas/pascasarjana di bawah lambang UNJA dengan jenis huruf impact berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255.
(2) Bendera fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 232, 124 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode warna RGB 230, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau daun dengan kode warna RGB 0, 180, 0 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Peternakan berwarna coklat dengan kode warna RGB 161, 116, 0 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan berwarna biru tua dengan kode warna RGB 0, 0, 205 FAKULTAS PERTANIAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS FAKULTAS HUKUM
FAKULTAS PETERNAKAN
dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan berwarna hijau dengan kode warna RGB 0, 191, 255 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Sain dan Teknologi berwarna biru muda dengan kode warna RGB 0, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Pascasarjana berwarna abu-abu dengan kode warna RGB 169, 169, 169 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
PASCASARJANA
FAKULTAS SAIN DAN TEKNOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN
Pasal 7
(1) UNJA memiliki himne sebagai berikut:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UNJA memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna Pinang Masak dengan kode warna RGB 255, 69, 0 dan di dada kiri terdapat lambang UNJA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) UNJA menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan Mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJA menggunakan tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni.
(5) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Kegiatan dalam 1 (satu) tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) UNJA menyusun kurikulum untuk masing-masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pemangku kepentingan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan
e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian berkarya.
(5) Kurikulum dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keilmuan serta kebutuhan masyarakat,
bangsa dan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJA menggunakan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Pembelajaran di UNJA dilaksanakan melalui model pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa (student centered learning) dan berorientasi pada pengembangan kemampuan, keterampilan, dan sikap.
(5) Pengembangan kemampuan, keterampilan, dan sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tatap muka, berbasis daring, pembelajaran terpadu (blended learning), pembelajaran jarak jauh (distance learning), tutorial, konferensi video, seminar, simposium, kuliah umum, loka karya, diskusi, praktikum, praktek lapang dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) UNJA menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi nasional, seleksi mandiri, dan/atau bentuk seleksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) UNJA dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UNJA dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNJA wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UNJA dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNJA.
(8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNJA apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 14
(1) UNJA melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian, pemberian tugas, pengamatan langsung, penciptaan karya cipta/seni, dan/atau bentuk penilaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir blok, ujian akhir studi, dan/atau bentuk ujian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ujian akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian komprehensif, ujian skripsi, ujian tesis dan/atau ujian disertasi.
(5) Pemberian tugas sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(6) Penciptaan karya cipta/seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui karya cipta/seni perorangan dan/atau kelompok.
(7) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,0 (empat koma nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
d. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
g. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol);
h. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
i. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol);
dan
j. huruf E setara dengan bobot angka 0 (nol).
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah dan berhasil mempertahankan karya akhir studinya serta ketentuan lain yang dipersyaratkan.
(2) Karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tugas akhir bagi program diploma dan pendidikan profesi;
b. skripsi atau karya akademik dalam bentuk lainya yang setara bagi program sarjana;
c. tesis bagi program magister; dan
d. disertasi bagi program doktor.
(3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNJA.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Penelitian di UNJA merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di UNJA mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang diteliti.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk buku, jurnal ilmiah nasional atau internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara kelompok atau perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didesimininasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan materi pembelajaran.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) UNJA memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika UNJA.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kodek etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah
laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 20
(1) UNJA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut
kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Sivitas Akademika harus dapat mempertanggungjawabkannya secara pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
(1) UNJA memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 22
UNJA dapat mencabut atau membatalkan gelar yang diberikan kepada lulusannya apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian tugas akhir/karya ilmiah.
Pasal 23
(1) UNJA dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang berjasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, dan/atau seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
UNJA dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
Visi UNJA:
Menjadikan UNJA sebagai A World Class Entrepreneurship University.
Pasal 26
Misi UNJA:
a. mengupayakan dan menjamin akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dengan berlandaskan pada asas kesetaraan serta layanan prima pendidikan tinggi;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan pendidikan berkualitas serta mengembangkan kreativitas entrepreneur sesuai dengan bakat dan minat Mahasiswa;
d. menghasilkan para lulusan entrepreneur dari berbagai bidang keilmuan yang kompetitif serta mampu mengaplikasikan ilmu sesuai bidangnya secara profesional;
e. melaksanakan berbagai penelitian kreatif dan inovatif yang mendukung pelaksanaan pendidikan entrepreneur yang berkualitas, baik di tingkat nasional maupun internasional; dan
f. meningkatkan standar mutu akademik yang berstandar nasional dan internasional.
Pasal 27
Tujuan UNJA:
a. membuka dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berkembang menjadi masyarakat modern yang berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. mengembangkan sumber daya manusia yang berilmu, kreatif, berdisiplin, bermoral dan beretika, berdedikasi tinggi, dan mampu menyesuaikan diri serta bersaing dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan mengupayakan penggunaannya dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta melestarikan dan memperkaya kebudayaan nasional;
d. mengembangkan suasana demokratis yang mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab;
e. mengembangkan dan memantapkan tata kelola organisasi yang sehat dan baik; dan
f. mengembangkan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pasal 28
UNJA memiliki moto: Inovatif dan Unggul dalam Kompetisi.
Pasal 29
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, UNJA menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 30
(1) Organ UNJA terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan;
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNJA sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
Pasal 31
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor terhadap usul pembukaan dan/atau penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 32
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. ketua lembaga; dan
f. kepala UPT Perpustakaan.
(2) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf a paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Dosen tetap yang berstatus pegawai negeri sipil setiap fakultas.
(3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas:
a. 75% (tujuh puluh lima persen) wakil Dosen yang profesor; dan
b. 25% (dua puluh lima persen) wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas.
(5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagai berikut:
a. berstatus Dosen tetap pegawai negeri sipil;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor
kepala bagi wakil Dosen yang bukan profesor;
c. dalam hal Dosen dengan jabatan akademik lektor kepala sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terpenuhi, dapat digantikan oleh Dosen dengan jabatan akademik lektor dan berpendidikan doktor;
d. tidak merangkap menjadi anggota Senat Fakultas bagi wakil Dosen yang bukan profesor; dan
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi profesor dan 60 (enam puluh) tahun bagi wakil Dosen yang bukan profesor pada saat ditetapkan.
(6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(8) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
(9) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 33
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b merupakan organ UNJA yang menjalankan fungsi untuk MENETAPKAN kebijakan non-akademik serta pengelolaan UNJA untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNJA;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 34
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Pasal 35
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UNJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi.
(2) UNJA dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 36
(1) UNJA sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung proses pendidikan tinggi.
(2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya UNJA.
(3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
Pasal 37
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c merupakan organ UNJA yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Pasal 38
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. keuangan/akuntansi;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawasan Internal dapat berasal dari Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan UNJA.
(3) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat diangkat;
e. memiliki moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNJA.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 39
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d merupakan organ UNJA yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan non- akademik dan bertanggung jawab untuk pengembangan dan/atau pembangunan UNJA.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan dan pengembangan UNJA.
Pasal 40
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur praktisi;
c. 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan
d. 1 (satu) orang dari unsur alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 41
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan layanan umum di UNJA.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 42
(1) Dosen di lingkungan UNJA dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNJA.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNJA.
Pasal 43
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berstatus pegawai negeri sipil;
d. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
e. memiliki jabatan akademik:
1) paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan 2) paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis.
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang akan digantikan;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
h. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
k. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 44
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNJA dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, pejabat administrator/kepala bagian, dan pejabat pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNJA.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNJA.
Pasal 45
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, pejabat administrator/kepala bagian, dan pejabat pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki moral yang baik dan integritas yang tinggi;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan paling rendah sarjana; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNJA.
Pasal 46
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
Pasal 50
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan dan ditetapkan oleh Rektor;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administrasi bagi Dosen yang mendaftar untuk menjadi bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan dekan menjaring paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kepada Senat Fakultas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak seleksi administrasi berakhir.
Pasal 51
(1) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sejak Senat Fakultas menerima nama bakal calon dekan.
(2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Senat Fakultas menyelenggarakan rapat;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak;
h. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
i. dalam belum diperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
j. senat fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 52
(1) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan cara:
a. pemilihan dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas yang diikuti oleh Rektor;
b. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan apabila dihadiri oleh 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas;
e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
f. dalam hal terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama;
g. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
h. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak terpenuhi, rektor MENETAPKAN salah satu di antara 2 (dua) calon sebagai dekan.
(2) Hasil pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 53
Rektor mengangkat dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 54
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) Sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, pejabat administrator/kepala bagian, dan pejabat pengawas/ kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, maka rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat.
(10) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) atau yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 65
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 68
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat
dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/ bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 78
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 79
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris kepala
unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 80
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, sekretaris Satuan Pengawasan Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 81
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, sekretaris Satuan Pengawasan Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(3) Ketua dan/atau sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 83
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua
dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 84
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 85
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA terdiri atas bidang:
a. keuangan/akuntansi;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan oleh satuan pengawas internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 86
(1) Dosen UNJA terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap di UNJA.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu
yang berstatus sebagai pendidik tidak tetap di UNJA.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Tata cara dan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Dosen yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan menjadi profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat terbuka Senat.
(4) Sebutan profesor hanya dapat digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan profesor diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 89
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNJA terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teknisi;
b. analis;
c. pengadministrasi;
d. pengolah data; dan
e. jabatan administrasi lainnya.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata komputer;
c. pranata laboratorium pendidikan; dan
d. jabatan fungsional lainnya.
(4) Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian serta tugas dan wewenang Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Mahasiswa UNJA mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan norma dan kaidah dalam lingkungan UNJA;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UNJA dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan dan layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan dan/atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan apabila daya
tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UNJA; dan
k. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNJA;
c. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan UNJA;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UNJA;
f. berbusana sesuai dengan norma dan etika;
g. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah;
h. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk menciptakan keharmonisan sosial;
i. memelihara suasana akademik;
j. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UNJA dengan menjunjung tingi norma dan etika akademik;
k. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang diberikan oleh dosen;
l. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
m. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama mahasiswa; dan
n. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 92
(1) UNJA dapat melaksanakan pengembangan wawasan dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan kebangsaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 93
(1) Mahasiswa UNJA memiliki atribut kemahasiswaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 94
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana pengembangan diri dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
(5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95
(1) Alumni UNJA merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UNJA.
(2) Alumni UNJA dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UNJA, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni UNJA diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UNJA.
Pasal 96
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNJA didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana UNJA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak asing serta pihak lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana UNJA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 97
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNJA disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan anggaran UNJA diselenggarakan secara efisien, efektif, produktif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan anggaran UNJA dilakukan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja UNJA yang telah ditetapkan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas serta akuntabilitas.
(6) Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNJA diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 98
(1) UNJA dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat;
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UNJA.
(5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemrolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
e. pemanfaatan bersama berbagai sumber;
f. pemagangan;
g. penerbitan berkala ilmiah;
h. penyelenggaraan seminar bersama; dan
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama.
(7) Kerja sama sebagaimana pada ayat (6) merupakan tanggung jawab Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNJA merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UNJA:
a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan;
b. menjamin tersedianya layanan akademik kepada mahasiswa yang dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar;
c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar; dan
d. mendorong semua pihak/unit kerja di lingkungan UNJA untuk selalu bekerja mencapai tujuan dengan berdasarkan pada prosedur operasional standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UNJA dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi pembelajaran dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNJA terdiri atas:
a. pengembangan mutu pendidikan;
b. pengembangan standar mutu penelitian;
c. pengembangan standar mutu pengabdian kepada masyarakat;
d. evaluasi pelaksanaan standar mutu penyelenggaran pendidikan; dan
e. refleksi dan peningkatan standar mutu penyelenggaraan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UNJA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 100
(1) UNJA dalam meningkatkan mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan melakukan akreditasi program studi dan institusi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UNJA.
(4) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik wajib memfasilitasi semua kebutuhan pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan UNJA terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 102
(1) Sumber pendanaan UNJA diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk UNJA;
c. hasil kerja sama;
d. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan/atau hibah; dan
f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Penggunaan dana UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Kekayaan UNJA meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh UNJA.
(2) Kekayaan UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNJA.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNJA.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNJA.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. wakil organ senat yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota Senat;
b. wakil organ Rektor yang terdiri atas Rektor, wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
c. ketua Satuan Pengawasan Internal; dan
d. ketua Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 105
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNJA sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 106
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Statuta UNJA yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
