Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia

PERMENRISTEKDIKTI No. 49 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Komite Nasional Kualifikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KNKI. (2) KNKI merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melakukan: a. harmonisasi dan sinkronisasi proses saling pengakuan antarcapaian pembelajaran bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman bekerja; dan b. penjaminan mutu penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (3) KNKI bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (4) KNKI dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (5) KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan penerapan KKNI; b. melaksanakan proses perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran dengan kerangka kualifikasi negara lain baik secara bilateral, regional, maupun multilateral; c. melakukan kajian, harmonisasi, dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian kualifikasi sesuai dengan data pada pangkalan data pendidikan tinggi dan basis data lainnya serta ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengusulkan pengelolaan data tertentu kepada pengelola data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau pengelola data lainnya; e. melakukan promosi dan advokasi terhadap pengakuan kualifikasi sumber daya manusia INDONESIA yang berbasis pada KKNI di pasar kerja global; f. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai bentuk dan jenis kualifikasi yang diberikan pada masyarakat INDONESIA; g. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian kualifikasi; h. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penerapan KKNI; i. melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan, regulasi, dan panduan penerapan KKNI; dan j. memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dalam implementasi KKNI antarberbagai sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pasal 2

(1) KNKI terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (4) Anggota KNKI berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. 4 (empat) orang dari kementerian/lembaga lain yang relevan; dan c. 4 (empat) orang dari pakar terkait. (5) Anggota KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memenuhi kriteria: a. memahami dan menguasai dengan baik implementasi KKNI di berbagai sektor baik tingkat nasional maupun internasional; dan/atau b. memahami dan menguasai sistem penjaminan mutu bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. (6) Anggota KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (7) Masa tugas anggota KNKI selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas 3 (tiga) tahun berikutnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KNKI dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Pasal 4

(1) KNKI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat membentuk subkomite sesuai dengan kebutuhan. (2) Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua KNKI. (3) Ketentuan mengenai tata kerja KNKI ditetapkan oleh Ketua KNKI.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKI dibebankan pada anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA