Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disingkat ITK adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
2. Statuta Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ITK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITK.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ITK.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada ITK dengan tugas utama mentransformasikan, menyebarluaskan, mengembangkan, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITK.
8. Mahasiwa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ITKA.
9. Rektor adalah Rektor ITK.
10. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan tinggi.
