Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.
2. Protokol adalah pelaksana kegiatan keprotokolan.
3. Protokol Kementerian adalah protokol yang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Menteri.
4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi.
5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi.
7. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan pejabat pemerintah serta undangan lainnya.
8. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pejabat negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
9. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
10. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara INDONESIA.
11. Tokoh Masyarakat adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
12. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
13. Menteri adalah menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
