Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Penilaian Proposal adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan proposal penelitian.
2. Komite Penilaian Keluaran Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan keluaran penelitian.
3. Reviewer Proposal adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan proposal penelitian.
4. Reviewer Keluaran Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan keluaran penelitian.
5. Standar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian yang selanjutnya disebut SBK Sub Keluaran Penelitian adalah besaran biaya yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
6. Penyelenggara Penelitian adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/SKPD) dan perguruan tinggi.
