Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Teuku Umar, yang selanjutnya disingkat UTU adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
5. Senat UTU, yang selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan, dan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
6. Rektor adalah Rektor UTU.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UTU.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar secara sah sebagai Mahasiswa serta belajar pada program studi di lingkungan UTU.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
