Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PERMENRISTEKDIKTI No. 76 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Perguruan tinggi kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota berbentuk akademi.

Pasal 2

Perguruan tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disatukan ke dalam: a. perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan b. perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

Perguruan tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terletak di daerah kabupaten/kota yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan program studi di luar kampus utama.

Pasal 4

Izin pembukaan program studi di luar kampus utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 5

Peringkat terakreditasi program studi di luar kampus utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tetap diakui sampai dengan berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan selesainya penyatuan perguruan tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Telah diperiksa dan disetujui: