Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat yang selanjutnya disebut AKN Aceh Barat adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta AKN Aceh Barat yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan AKN Aceh Barat yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di AKN Aceh Barat.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
4. Senat adalah Senat AKN Aceh Barat.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa AKN Aceh Barat.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan AKN Aceh Barat dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu Program Studi di AKN Aceh Barat.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di AKN Aceh Barat.
9. Direktur adalah Direktur AKN Aceh Barat.
10. Menteri adalah menteri yang membidangi pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) AKN Aceh Barat merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
(2) AKN Aceh Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, pada tanggal 17 Oktober 2014.
(3) AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan Program Studi di Luar Domisili yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe di Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 161/P/2012 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi di Luar Domisili, pada tanggal 9 Agustus 2012.
(4) Tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) AKN Aceh Barat.
Pasal 3
(1) AKN Aceh Barat memiliki lambang berbentuk sayap kupu-kupu yang digabungkan dengan bentuk daun berwarna kuning dengan kode RGB 255, 204, 0, dan biru dengan kode RGB 5, 91, 230, yang di atasnya terdapat mahkota meukeutop berwarna biru dengan kode RGB 5, 91, 230 serta tulisan AKN ACEH BARAT dan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. mahkota meukeutop bermakna derajat yang tinggi;
b. sayap kupu-kupu yang digabungkan dengan bentuk daun bermakna menggambarkan perkebunan sebagai salah satu potensi Aceh Barat;
c. warna kuning bermakna kejayaan; dan
d. warna biru bermakna laut yang penuh dengan potensi yang terpendam.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 4
(1) AKN Aceh Barat memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dengan kode RGB 5, 91, 230, yang pada tepinya diberi rumbai berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 0, dan di tengahnya terdapat lambang AKN Aceh Barat.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 5
(1) AKN Aceh Barat memiliki Himne dan Mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) AKN Aceh Barat memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jubah berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0, toga segi lima, kerung leher (samir), gordon, dan/atau atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas almamater berwarna biru dengan kode RGB 5, 91, 230, dan di dada sebelah kiri terdapat lambang AKN Aceh Barat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 7
AKN Aceh Barat menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan pendidikan di AKN Aceh Barat menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kegiatan akademik di AKN Aceh Barat dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa kuliah, tutorial, seminar, praktek kerja lapangan, praktek laboratorium, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) AKN Aceh Barat melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester,
dan ujian akhir Program Studi dalam bentuk karya dan/atau laporan akhir.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium dan/atau bengkel.
(6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
c. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
d. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
e. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan menyelesaikan karya dan/atau laporan akhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat
pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AKN Aceh Barat.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) AKN Aceh Barat menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) AKN Aceh Barat dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) AKN Aceh Barat wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) AKN Aceh Barat dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di AKN Aceh Barat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) AKN Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan penelitian yang diarahkan pada pengembangan dan penerapan untuk menghasilkan inovasi.
(2) Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi permasalahan di industri dan/atau masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di pusat, laboratorium/studio/ bengkel, lapangan, industri, dan/atau tempat lainnya.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(6) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(7) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(11) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) AKN Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan keilmuan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan tenaga fungsional.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(8) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) AKN Aceh Barat memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas
tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga AKN Aceh Barat dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan aktivitas akademik lainnya, baik di dalam maupun di luar kampus AKN Aceh Barat.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 19
(1) AKN Aceh Barat menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) AKN Aceh Barat dapat menghadirkan tenaga ahli dari luar AKN Aceh Barat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) AKN Aceh Barat memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) AKN Aceh Barat dapat memberikan sertifikat kompetensi Mahasiswa dan/atau memfasilitasi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) AKN Aceh Barat dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan dan kemajuan AKN Aceh Barat atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Visi AKN Aceh Barat: menjadi akademi vokasi terdepan di tingkat regional, nasional, dan internasional.
Pasal 23
Misi AKN Aceh Barat:
a. menyelenggarakan proses pembelajaran yang produktif, efektif, dan efisien, dengan memberikan pendidikan yang optimal dan merata serta mewujudkan iklim dan budaya akademik yang kondusif sesuai dengan pedoman tata nilai kejuangan AKN Aceh Barat;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang teknologi untuk peningkatan produktivitas dan kualitas masyarakat;
c. mengembangkan kerja sama dan kemitraan institusi yang saling memberi nilai tambah dengan lembaga pendidikan tinggi, industri, dan lembaga masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri; dan
d. menjaga keberlangsungan institusi dengan meningkatkan kemampuan manajemen dan kualitas sumber daya.
Pasal 24
Tujuan AKN Aceh Barat:
a. menghasilkan lulusan yang berkarakter, berkualitas, berkepribadian islami, berwawasan persatuan dan kesatuan bangsa, inovatif, mandiri, berjiwa wirausaha, dan/atau mampu berperan di forum regional, nasional,
dan internasional;
b. terwujudnya pembelajaran yang produktif, efektif, dan efisien;
c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang teknologi untuk peningkatan produktivitas dan kualitas masyarakat;
d. terjalinnya kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pendidikan tinggi, industri, dan lembaga masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri;
e. terwujudnya manajemen dan sumber daya yang berkualitas; dan
f. mewujudkan pembinaan Sivitas Akademika dan alumni untuk menumbuhkan budaya kebanggaan dan cinta almamater.
Pasal 25
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, AKN Aceh Barat menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 26
Organ AKN Aceh Barat terdiri atas:
a. Senat;
b. Direktur;
c. Satuan Pengawasan; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 27
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 28
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap Program Studi;
b. Direktur;
c. wakil direktur; dan
d. Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen yang bersangkutan.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota yang
bukan pimpinan AKN Aceh Barat.
(6) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain.
(7) Komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 29
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan AKN Aceh Barat untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari organ AKN Aceh Barat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang AKN Aceh Barat;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun AKN Aceh Barat;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan AKN Aceh Barat;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan AKN Aceh Barat;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran AKN Aceh Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 30
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b sebagai organ pengelola pada AKN Aceh Barat terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. subbagian tata usaha;
c. Program Studi; dan
d. Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
Pasal 31
(1) Susunan organisasi dan tata kerja AKN Aceh Barat diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
(2) AKN Aceh Barat dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 32
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawasan memberikan laporan kepada Direktur.
Pasal 33
(1) Anggota Satuan Pengawasan berasal dari unsur Dosen, instruktur, dan/atau Tenaga Kependidikan.
(2) Keanggotaan Satuan Pengawasan terdiri atas 4 (empat) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV bagi instruktur dan Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) bagi instruktur dan Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan atau barang milik negara atau pengelola kepegawaian;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan AKN Aceh Barat, bangsa, dan negara.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu memajukan AKN Aceh Barat.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dalam mengelola AKN Aceh Barat; dan
d. membantu pengembangan AKN Aceh Barat.
Pasal 35
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur alumni;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 36
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) atau ayat (11) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (13) ditetapkan oleh Direktur.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 37
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(2) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi penambahan dan/atau perubahan unit kerja.
Pasal 38
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil direktur;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu yang dinyatakan secara tertulis;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
n. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar AKN Aceh Barat.
Pasal 39
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat dalam jabatan pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi penambahan dan/atau perubahan unit kerja.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas/kepala subbagian seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 43
(1) Jabatan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 45
(1) Ketua Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 46
(1) Direktur, wakil direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2), Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 49
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelumnya.
(2) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 50
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan, ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawasan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawasan sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawasan definitif untuk meneruskan sisa masa
jabatan sekretaris Satuan Pengawasan sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun yang baru.
(2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45.
(3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) dilakukan pemilihan Sekretaris Dewan Penyantun yang baru.
(2) Pemilihan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45.
(3) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 57
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Aceh Barat merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal di AKN Aceh Barat bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. objektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di AKN Aceh Barat terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. aset;
c. kepegawaian;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Hasil pengawasan diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Aceh Barat dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 58
(1) Pendidik di lingkungan AKN Aceh Barat terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. instruktur.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada AKN Aceh Barat.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu AKN Aceh Barat.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(7) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga pendidik yang bekerja secara penuh waktu atau tidak penuh waktu pada AKN Aceh Barat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap dan instruktur diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61
(1) Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen, instruktur, dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di lingkungan AKN Aceh Barat;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas AKN Aceh Barat dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen dan instruktur yang bertanggung jawab atas Program Studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang dipilih serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan AKN Aceh Barat.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan di AKN Aceh Barat;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan AKN Aceh Barat;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik AKN Aceh Barat;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. mengembangkan diri sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni;
h. tidak melakukan tindak kekerasan;
i. tidak melakukan penyalahgunaan narkoba;
j. tidak melakukan tindakan asusila; dan
k. tidak melakukan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan di AKN Aceh Barat yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan bakat, minat, dan kemampuan Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(3) Kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(4) Pembentukan organisasi kemahasiswaan wajib mendapat izin dari Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan
untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian, dan kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan penalaran;
b. minat dan bakat;
c. kesejahteraan; dan
d. kegiatan penunjang dan pengembangan.
(4) Kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur.
(5) Kegiatan kemahasiswaan antarnegara harus mendapat izin pejabat yang berwenang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 65
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di AKN Aceh Barat dan lulusan Politeknik Negeri Lhokseumawe.
(2) Alumni AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater.
(3) Organisasi alumni AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi nama Ikatan Alumni AKN Aceh Barat.
(4) Organisasi alumni AKN Aceh Barat diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni AKN Aceh Barat.
Pasal 66
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dan penunjang yang dimiliki AKN Aceh Barat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana yang dimiliki AKN Aceh Barat berasal dari pemerintah, masyarakat, dan/atau pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola AKN Aceh Barat berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Direktur.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN).
(6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas,
produktivitas, transparansi, dan akuntabel yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja AKN Aceh Barat disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan rencana kerja tahunan AKN Aceh Barat.
(5) Pelaksanaan pengelolaan anggaran AKN Aceh Barat dipantau dan dievaluasi oleh Satuan Pengawasan.
(6) AKN Aceh Barat menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran AKN Aceh Barat diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 68
(1) AKN Aceh Barat dapat melakukan kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, saling menghormati, memberikan kontribusi bagi masyarakat, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas AKN Aceh Barat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. pendayagunaan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika dan unit organisasi di lingkungan AKN Aceh Barat.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) AKN Aceh Barat menerapkan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan;
b. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
d. mendorong semua pihak/unit di AKN Aceh Barat untuk bekerja mencapai tujuan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(6) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(7) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan.
(8) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di AKN Aceh Barat dilakukan akreditasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Akreditasi dan sertifikasi dilakukan oleh badan independen atau badan/lembaga yang berwenang untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penilaian kinerja perguruan tinggi pada tingkat institusi dan/atau Program Studi.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studinya.
(5) Akreditasi dan sertifikasi dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
Pasal 71
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan AKN Aceh Barat terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Direktur;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara penetapan peraturan dan keputusan di lingkungan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Pendanaan AKN Aceh Barat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. hasil unit usaha; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana pemerintah digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk AKN Aceh Barat;
c. hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan/atau pihak lain; dan
d. penerimaan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber pembiayaan dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut:
a. hasil kerja sama;
b. bantuan; dan
c. sumbangan dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah di dalam maupun luar negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Kekayaan AKN Aceh Barat meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh AKN Aceh Barat.
(2) Seluruh kekayaan AKN Aceh Barat, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan AKN Aceh Barat.
(3) Seluruh kekayaan AKN Aceh Barat dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kekayaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekayaan AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan AKN Aceh Barat.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ AKN Aceh Barat.
(3) Wakil dari organ AKN Aceh Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat;
b. Direktur;
c. wakil direktur; dan
d. Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 75
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ AKN Aceh Barat yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ AKN Aceh Barat sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 76
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANAetujui:
