Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang selanjutnya disebut UPN “Veteran” Jawa Timur adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jawa Timur.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Senat adalah Senat UPN “Veteran” Jawa Timur.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada UPN “Veteran” Jawa Timur dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu Program Studi di UPN “Veteran” Jawa Timur.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Jawa Timur.
9. Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
10. Keluarga Besar UPN “Veteran” Jawa Timur adalah suami, istri dan anak kandung dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jawa Timur, anggota Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan dari Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan Tetap UPN “Veteran” Jawa Timur, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, veteran Republik INDONESIA, alumni UPN “Veteran” Jawa Timur; dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan ketentuan.
11. Rektor adalah Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
