Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

PERMENRISTEKDIKTI No. 86 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang selanjutnya disebut UPN “Veteran” Jawa Timur adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jawa Timur. 3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 4. Senat adalah Senat UPN “Veteran” Jawa Timur. 5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur. 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada UPN “Veteran” Jawa Timur dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu Program Studi di UPN “Veteran” Jawa Timur. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Jawa Timur. 9. Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 10. Keluarga Besar UPN “Veteran” Jawa Timur adalah suami, istri dan anak kandung dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jawa Timur, anggota Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan dari Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan Tetap UPN “Veteran” Jawa Timur, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, veteran Republik INDONESIA, alumni UPN “Veteran” Jawa Timur; dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan ketentuan. 11. Rektor adalah Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Surabaya dan memiliki kampus lain di Kabupaten Pasuruan dan Jombang, Provinsi Jawa Timur. (2) UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan perubahan dari perguruan tinggi swasta berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 122 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. (3) Terhitung mulai tanggal 1 April 1995 UPN “Veteran” Jawa Timur dikelola oleh Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik INDONESIA Nomor AHU-103.AH.01.05. Tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008 tentang Persetujuan atas Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, pengelolaan UPN “Veteran” dialihkan dari Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman ke Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. (4) UPN “Veteran” Jawa Timur beralih status dari perguruan tinggi kedinasan Departemen Pertahanan dan Keamanan menjadi perguruan tinggi swasta berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor 0307/O/1994 dan Kep/10/XI/1994 tanggal 29 November 1994 tentang Peningkatan Pengabdian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” melalui Pelaksanaan Keterkaitan dan Kesepadanan. (5) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” merupakan perubahan dari Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor SKEP/1555/XI/1977 tanggal 30 November 1977 tentang Perubahan Nama Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dan Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Cabang Jawa Timur menjadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, masing-masing sebagai Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. (6) Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Cabang Jawa Timur merupakan perubahan dari Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta yang merupakan integrasi dari Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya pada Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Veteran dan Demobilisasi Nomor 133/Kpts/1966 tanggal 21 Maret 1966 tentang Pengintegrasian Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya pada Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta. (7) Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Cabang Jawa Timur merupakan peningkatan Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Veteran dan Demobilisasi dan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 140/KPTS/1965 tentang Peningkatan Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta tanggal 30 Juli 1965. (8) Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Urusan “Veteran” Nomor 139/KPTS/1958 tanggal 1 Oktober 1958 tentang Pendirian Akademi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta yang diikuti serta dijadikan dasar oleh para veteran pejuang Jawa Timur untuk mendirikan Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya. (9) Tanggal 5 Juli ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UPN ”Veteran” Jawa Timur berdasarkan tanggal dimulainya kuliah perdana di Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya.

Pasal 3

(1) UPN ”Veteran” Jawa Timur berdasarkan asas Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) Prinsip dasar UPN ”Veteran” Jawa Timur: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilandasi nilai universal dan objektif dalam mencapai kebenaran ilmiah; b. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik serta sesanti Widya Mwat Yasa; dan c. peningkatan tata kelola UPN ”Veteran” Jawa Timur yang baik dibuktikan dengan melaksanakan manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan. (3) UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan perguruan tinggi yang memiliki ciri khas Bela Negara.

Pasal 4

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki lambang berbentuk segilima berwarna kuning dengan 2 (dua) garis tepi berwarna hitam dan di dalamnya terdapat bunga melati berwarna putih dengan 5 (lima) kelopak yang masih kuncup dan 2 (dua) kelopak yang sudah mekar, api berwarna merah yang sedang berkobar di kanan dan kiri bunga melati, tumpuan nyala api berteras 3 (tiga) berwarna hitam, pita berwarna putih yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA berwarna hitam, topi baja berwarna hijau dengan bintang berwarna kuning pada bagian atas bunga melati, tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" pada bagian atas dan tulisan JAWA TIMUR pada bagian bawah dengan jenis huruf arial berwarna hitam membentuk lingkaran. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. segi lima berwarna kuning memiliki makna senantiasa dapat mengikuti perkembangan tuntunan zaman dalam kiprahnya di dunia pendidikan sekaligus sebagai pengawal, pendukung, dan pengikat seluruh makna dalam lambang UPN “Veteran” Jawa Timur; b. bunga melati berwarna putih memiliki makna kepribadian bangsa INDONESIA yang suci, bersih, dan agung serta harum semerbak sepanjang masa; c. 5 (lima) kelopak yang masih kuncup memiliki makna jiwa Pancasila; d. 2 (dua) kelopak yang sudah mekar memiliki makna penuntutan ilmu serta membaktikan diri kepada masyarakat; e. api berwarna merah yang sedang berkobar memiliki makna semangat yang tinggi dan pantang menyerah serta kemauan yang menyala guna mencapai tujuan; f. tumpuan nyala api berteras 3 (tiga) berwarna hitam memiliki makna tridharma perguruan tinggi; g. pita berwarna putih yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA memiliki makna menuntut ilmu guna diabdikan untuk pembangunan bangsa dan negara; h. topi baja berwarna hijau dengan bintang berwarna kuning memiliki makna perwujudan dari UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai suatu monumen aktif Veteran Republik INDONESIA serta upaya pewarisan nilai-nilai perjuangan Tahun 1945 kepada generasi muda; dan i. tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" dan tulisan JAWA TIMUR merupakan identitas UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR. (3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode sebagai berikut: Lambang Warna Kode Warna RGB segilima Kuning 255, 255, 0 bunga melati dan pita Putih 255, 255, 255 api Merah 225, 17, 62 topi baja Hijau 40, 109, 37 bintang Kuning 200, 150,0 2 (dua) garis tepi, tumpuan nyala api berteras 3 (tiga), sesanti WIDYA MWAT YASA, tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNA N NASIONAL "VETERAN", dan tulisan JAWA TIMUR. Hitam 0, 0, 0 (4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 5

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 yang di dalamnya terdapat lambang UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan mengenai penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6

(1) Fakultas di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda untuk setiap fakultas yang di dalamnya terdapat lambang UPN “Veteran” Jawa Timur dan tulisan nama fakultas dengan jenis huruf arial berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 di bagian bawah lambang UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna abu-abu dengan kode RGB 165, 165, 165, dengan gambar sebagai berikut: b. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode RGB 0, 176, 80, dengan gambar sebagai berikut: c. bendera Fakultas Teknik berwarna biru dengan kode RGB 0, 0, 255, dengan bendera sebagai berikut: FAKULTAS PERTANIAN FAKULTAS TEKNIK FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS d. bendera Fakultas Arsitektur dan Desain berwarna ungu dengan kode RGB 204, 0, 153, dengan gambar sebagai berikut: e. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 133, dengan gambar sebagai berikut: f. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode RGB 255, 0, 0, dengan gambar sebagai berikut: FAKULTAS ARSITEKTUR DAN DESAIN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK FAKULTAS HUKUM g. bendera Fakultas Ilmu Komputer berwarna jingga dengan kode RGB 250, 125, 0, dengan gambar sebagai berikut: (3) Ketentuan mengenai penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 7

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur mempunyai pataka berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 yang dikelilingi rumbai berwarna kuning emas dengan kode warna RGB 200, 150, 0 yang di dalamnya terdapat lambang UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari beludru. (3) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Ketentuan mengenai penggunaan pataka diatur dengan Peraturan Rektor. FAKULTAS ILMU KOMPUTER

Pasal 8

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki himne dan mars. (2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 9

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana anggota Senat, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket dengan warna dasar hijau muda dengan kode RGB 61, 165, 61 dan pada bagian dada kiri terdapat lambang UPN “Veteran” Jawa Timur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 10

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyelenggaran pendidikan tinggi program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada upaya menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. (4) Penyelenggaraan pendidikan tinggi program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program magister dan program doktor. (5) Penyelenggaran pendidikan program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan pada upaya mengembangkan Mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional. (6) Penyelenggaran pendidikan program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan pada upaya mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai filsuf dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia. (7) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. (8) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam 1 (satu) bidang ilmu tertentu pada program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam pekerjaan tertentu. (9) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (10) Penyelenggaraan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh fakultas tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam 1 (satu) bidang ilmu tertentu untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan dalam 1 (satu) bidang keilmuan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam melakukan pekerjaan tertentu. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jawa Timur menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka termasuk pelaksanaan ujian. (4) Tahun akademik dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada Bulan Juli tahun berikutnya. (5) Semester gasal dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada Bulan Januari tahun berikutnya. (6) Semester genap dimulai pada Bulan Februari dan berakhir pada Bulan Juli. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jawa Timur diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). (2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks). (3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan/atau instansi terkait yang dilandasi dengan nilai-nilai Bela Negara. (3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian komprehensif yang meliputi ujian tugas akhir dan ujian skripsi. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam 1 (satu) bundel dokumen. (5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok. (6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil. (7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); c. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol); d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol); f. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol); dan g. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol). (8) Hasil penilaian belajar mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (9) Hasil penilaian belajar mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan karya akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional dan seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Penerimaan mahasiswa baru di UPN “Veteran” Jawa Timur tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) UPN “Veteran” Jawa Timur dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UPN “Veteran” Jawa Timur. (5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan dilandasi semangat Bela Negara. (3) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UPN “Veteran” Jawa Timur mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan atau inovasi dan/atau penelitian industri, serta jenis penelitian lainnya. (4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga fungsional. (5) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (6) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga, pengembangan nilai Bela Negara, pemecahan masalah pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa. (7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan milik UPN “Veteran” Jawa Timur baik seluruh maupun sebagian. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah. (2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam Bahasa INDONESIA dan/atau Bahasa Inggris. (3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan jasa, pengembangan wilayah, pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian. (4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau berkelompok sesuai dengan otonomi keilmuan dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur kewajiban Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Jawa Timur untuk berperilaku: a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan; b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan berpakaian; c. disiplin dalam melaksanakan tugas; d. menghargai kemajemukan; e. mengedepankan semangat Bela Negara; f. menghargai hak kekayaan intelektual; g. menjaga dan memelihara fasilitas kampus; h. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis; i. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; j. disiplin dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan k. menjaga nama baik dan integritas UPN “Veteran” Jawa Timur. (4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi Sivitas Akademika, yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik. (5) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, objektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berpikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah; b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi; c. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, negara dan masyarakat dalam MENETAPKAN prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil tridharma perguruan tinggi; dan d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan. (6) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi etika akademik UPN “Veteran” Jawa Timur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Rektor wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (4) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum. (6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk: a. melindungi, mempertahankan, menambah, dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara; c. meningkatkan semangat Bela Negara; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Rektor menjamin agar setiap Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika, norma, dan kaidah keilmuan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 27

Visi UPN “Veteran” Jawa Timur: menjadi universitas unggul berkarakter Bela Negara.

Pasal 28

Misi UPN “Veteran” Jawa Timur: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan berkarakter Bela Negara; b. meningkatkan budaya riset dalam pengembangan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdayaguna untuk kesejahteraan masyarakat; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset dan kearifan lokal; d. menyelenggarakan tata kelola yang baik dan bersih dalam rangka mencapai akuntabilitas pengelolaan anggaran; e. mengembangkan kualitas sumber daya manusia unggul dalam sikap dan tata nilai, unjuk kerja, penguasaan pengetahuan, dan manajerial; f. meningkatkan sistem pengelolaan sarana dan prasarana terpadu; dan g. meningkatkan kerja sama institusional dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pasal 29

Nilai UPN “Veteran” Jawa Timur: a. kedisiplinan; b. kejuangan; c. kreativitas; d. unggul; e. kejujuran; f. religius; g. toleransi; h. kerja keras; i. inovatif; j. mandiri; k. demokratis; l. menghargai prestasi; m. komunikatif; n. peduli sosial dan lingkungan; dan o. tanggung jawab.

Pasal 30

Tujuan UPN “Veteran” Jawa Timur: a. menghasilkan lulusan yang kompeten berkarakter Bela Negara dan mampu bersaing di era global; b. menghasilkan mutu dan inovasi riset yang berdayaguna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. mewujudkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis riset dan kearifan lokal; d. mengembangkan tata kelola yang baik dan bersih untuk mencapai akuntabilitas pengelolaan anggaran; e. menghasilkan sumber daya manusia unggul yang kompeten dan berdaya saing tinggi; f. meningkatkan sarana prasarana yang memadai dengan pengelolaan yang efektif dan efisien; dan g. mengembangkan kerja sama institusional dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang intensif dan menguntungkan kedua belah pihak.

Pasal 31

UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki moto: inovasi, prestasi, sukses.

Pasal 32

(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 30, UPN “Veteran” Jawa Timur menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Organ UPN ”Veteran” Jawa Timur terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 34

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 35

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; dan e. ketua lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada fakultas yang bersangkutan. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor. (5) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari Dosen yang bukan profesor. (6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang yang berasal dari wakil Dosen. (8) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (9) Senat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (10) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 36

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, UPN “Veteran” Jawa Timur juga memiliki Senat fakultas. (2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 37

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Jawa Timur untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 38

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; c. fakultas; d. lembaga; dan e. unit pelaksana teknis.

Pasal 39

(1) Susunan organisasi dan tata kerja UPN ”Veteran” Jawa Timur diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur. (2) UPN ”Veteran” Jawa Timur dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 40

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ UPN ”Veteran” Jawa Timur yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 41

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN ”Veteran” Jawa Timur. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah magister; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN ”Veteran” Jawa Timur. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 selama (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Jawa Timur; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur.

Pasal 43

(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil dari Kementerian Pertahanan; b. Gubernur Provinsi Jawa Timur; c. 1 (satu) orang wakil dari unsur pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang wakil dari unsur alumni UPN “Veteran” Jawa Timur yang berasal dari dunia usaha; dan e. 1 (satu) orang wakil dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 44

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon ketua Senat yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Ketua Senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 45

(1) Dosen di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Jawa Timur.

Pasal 46

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan,, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara, dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. memiliki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; dan 2. lektor bagi wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dan telah mendapat sertifikat Dosen; c. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor bidang akademik, dekan dan ketua jurusan/bagian yang membawahi Program Studi magister, dan ketua lembaga; d. berpendidikan paling rendah magister bagi dekan dan wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis; e. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain paling sedikit 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga; h. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis; i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; j. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; k. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan q. tidak merangkap jabatan pada: 1. organ lain di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; 2. perguruan tinggi lain; 3. lembaga pemerintah; 4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan 5. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPN “Veteran” Jawa Timur.

Pasal 47

(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Jawa Timur. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah magister; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN “ Veteran” Jawa Timur.

Pasal 48

(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 49

(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 50

(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 51

(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. pemilihan calon; dan c. pengangkatan. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Pasal 52

Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara: a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan kepada senat fakultas; e. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas; f. dalam hal bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf d kurang dari 3 (tiga) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan g. dalam hal setelah masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f jumlah bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga), senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.

Pasal 53

(1) Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan oleh senat fakultas bersama Rektor dalam rapat senat fakultas melalui pemungutan suara. (2) Rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas. (3) Dalam hal rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas rapat ditunda selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit. (4) Dalam hal setelah penundaan selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (5) Rektor dapat memberi kuasa pada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dengan ketentuan setiap anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara. (7) Dekan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (8) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 54

(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dekan mengusulkan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon untuk setiap jabatan wakil dekan kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan. (3) Masa jabatan wakil dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 55

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 56

(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor. (2) Pengangkatan ketua jurusan/bagian dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung dari dan oleh Dosen yang memenuhi persyaratan di jurusan/bagian yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian yang sedang menjabat. (3) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam suatu rapat. (4) Proses pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan. (5) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua jurusan/bagian terpilih merupakan calon ketua jurusan/bagian yang memperoleh suara terbanyak. (10) Ketua jurusan/bagian terpilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian dan disampaikan kepada Rektor melalui dekan. (11) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan/bagian terpilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan sekretaris jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 57

(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 58

(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga. (2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 59

(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 60

(1) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 61

(1) Ketua Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan. (4) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai dilakukan pemungutan suara. (6) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota untuk menjadi sekretaris Dewan Pertimbangan. (7) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (8) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 65

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 66

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya. (2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 67

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya. (2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 68

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 69

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 70

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 71

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 72

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya. (2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 73

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 74

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 75

(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 77

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Senat yang baru atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 78

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 79

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 80

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (2) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru atas usul ketua Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 82

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup audit, monitoring dan evaluasi, dan fasilitasi/bimbingan. (6) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh auditor internal atau auditor eksternal. (7) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja. (8) Pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan akademik dan non-akademik disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. (9) Ketentuan mengenai mekanisme sistem pengendalian dan pengawasan internal dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(1) Dosen UPN “Veteran” Jawa Timur terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada UPN “Veteran” Jawa Timur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat untuk memenuhi kekurangan Dosen dan/atau kebutuhan Dosen dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu. (6) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Pengangkatan Dosen sebagai profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya sebagai pengenalan atas jabatan akademik tertinggi yang diembannya pada saat pengukuhan dalam rapat Senat luar biasa.

Pasal 86

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata komputer; c. pranata laboratorium pendidikan; dan d. jabatan fungsional lainnya. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UPN “Veteran” Jawa Timur dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; j. memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain bila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dimasuki; k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; l. memperoleh layanan kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; dan m. mengajukan diri untuk memperoleh beasiswa dari berbagai sumber dengan prioritas kepada Keluarga Besar UPN ”Veteran”. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku pada UPN “Veteran” Jawa Timur; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UPN “Veteran” Jawa Timur; dan f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 89

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Organisasi kemahasiswaan di UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 90

(1) UPN “Veteran” Jawa Timur melaksanakan pengembangan wawasan dan softskill Mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan. (2) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 91

(1) Dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta berorganisasi, Mahasiswa dapat menggunakan atribut kemahasiswaan. (2) Bentuk dan tata cara penggunaan atribut kemahasiswaan UPN “Veteran” Jawa Timur diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 92

(1) Alumni UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan yang diselenggarakan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Alumni UPN “Veteran” Jawa Timur tergabung dalam organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UPN “Veteran” Jawa Timur, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (4) Organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk secara berjenjang, yaitu: a. organisasi alumni tingkat fakultas atau jurusan; dan b. organisasi alumni tingkat universitas. (5) Organisasi dan tata kerja organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni UPN “Veteran” Jawa Timur.

Pasal 93

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UPN “Veteran” Jawa Timur didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 94

(1) Perencanaan penganggaran UPN “Veteran” Jawa Timur disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UPN “Veteran” Jawa Timur menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggugjawaban pengelolaan anggaran UPN “Veteran” Jawa Timur diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 95

(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UPN “Veteran” Jawa Timur menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk dan atas nama Rektor. (6) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur: a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan; b. menjamin tersedianya layanan akademik kepada Mahasiswa yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar; d. mendorong semua pihak/unit di UPN “Veteran” Jawa Timur untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada prosedur operasional standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu; dan e. mendapatkan akreditasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. (3) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 97

(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi. (2) Akreditasi meliputi akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi. (3) Akreditasi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan serta efisiensi dalam penyelenggaran pendidikan. (4) Akreditasi dilaksanakan secara periodik terhadap semua kegiatan penyelenggaraan program pendidikan serta pengelolaan manajemen administrasi akademik, dan administrasi umum dan keuangan di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. (5) Pelaksanaan akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur pelaksana akademik, dan unsur penunjang akademik serta unsur pelaksana administrasi di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Rektor; c. Peraturan Senat; dan d. Keputusan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Sumber pendanaan di UPN “Veteran” Jawa Timur dapat diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. biaya pendidikan; e. kerjasama tridharma perguruan tinggi; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Penerimaan UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan UPN “Veteran” Jawa Timur diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

(1) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah Pusat dan dikelola oleh UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur dapat diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPN “Veteran” Jawa Timur. (4) Nilai kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur yang merupakan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri. (5) Seluruh kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur dikelola secara mandiri, transparan, efektif, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur. (6) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Pasal 101

(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Wakil dari organ UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 10 (sepuluh) orang wakil organ Senat; b. 4 (empat) orang wakil dari organ Rektor; c. 1 (satu) orang wakil dari organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil dari organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 102

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua organ UPN “Veteran” Jawa Timur yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 103

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA