Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh PTN.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Rektor adalah pemimpin PTN.
6. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru pada PTN.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan
c. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah.
Pasal 3
(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa; dan
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak dan menggunakan komputer serta mengikuti ujian keterampilan bagi calon mahasiswa yang memilih Program Studi bidang olahraga dan seni.
(2) Selain penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN dapat melakukan seleksi mandiri yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan SNMPTN dapat dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah.
(2) Pelaksanaan SBMPTN dapat dilakukan sebelum dan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah.
(3) Pelaksanaan seleksi mandiri dilakukan setelah pengumuman hasil SBMPTN.
Pasal 5
(1) PTN MENETAPKAN dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap Program Studi dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(2) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SNMPTN ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan.
(3) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SBMPTN
ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan.
(4) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(2) Dalam hal realisasi perencanaan kuota SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi, kuota SNMPTN dapat dialihkan ke kuota SBMPTN.
(3) Dalam hal realisasi perencanaan kuota SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak terpenuhi, kuota SBMPTN dapat dialihkan ke kuota seleksi mandiri untuk memenuhi Daya Tampung yang telah ditetapkan.
(4) Kuota SBMPTN yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Daya Tampung.
(5) Perubahan Daya Tampung atau perencanaan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 7
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(2) PTN dalam menjaring calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri.
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan SBMPTN dibentuk pusat layanan tes.
(2) Pusat layanan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan ujian tertulis dalam bentuk cetak, menggunakan komputer, dan daring.
(3) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada PTN dan peserta ujian.
(4) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan PTN sebagai pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN dan seleksi mandiri.
(5) Pusat layanan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Organisasi pelaksana seleksi mandiri ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
(3) PTN melaporkan perubahan kuota seleksi mandiri sebelum pelaksanaan seleksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Pasal 10
(1) Persyaratan peserta untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. calon peserta memiliki prestasi akademik baik secara konsisten;
c. calon peserta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(2) Prestasi akademik baik secara konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai oleh PTN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh PTN.
Pasal 11
(1) Persyaratan peserta untuk mengikuti SBMPTN adalah:
a. peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan
b. lulusan pendidikan menengah tiga tahun terakhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Pasal 12
(1) Ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN dapat menggunakan atau memanfaatkan nilai hasil tes SBMPTN.
(3) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
(1) PTN dapat menerima calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul di bidang nonakademik.
(2) Ketentuan penerimaan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 14
Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTN adalah:
a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
Pasal 15
Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan dengan Keputusan Rektor sebagai mahasiswa baru.
Pasal 16
(1) Pembiayaan pelaksanaan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian.
(2) Pembiayaan pelaksanaan SBMPTN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian.
(3) Pembiayaan pelaksanaan seleksi mandiri dibebankan kepada peserta seleksi dan ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 17
(1) PTN yang melaksanakan penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PTN yang melaksanakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Rektor melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan mutu penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor.
Pasal 19
(1) Dalam hal pusat layanan tes belum terbentuk, penyelenggaraan ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia Pusat.
(2) Panitia Pusat menyiapkan kelembagaan pusat layanan tes.
(3) Panitia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2169), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 576), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
