Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Atribut adalah tanda kelengkapan berupa logo, warna, atau tulisan yang dilekatkan pada bantuan sosial.
2. Bantuan Sosial adalah upaya yang dilakukan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pasal 2
Penggunaan atribut bertujuan untuk memberikan ciri atau identitas pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Pasal 3
(1) Atribut pada bantuan sosial terdiri atas:
a. logo Kementerian Sosial;
b. warna; dan/atau
c. tulisan.
(2) Penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada bantuan sosial.
(3) Penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ukuran, ruang, dan tempat secara proporsional dengan memperhatikan keserasian dan estetika.
(4) Selain menggunakan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan tahun anggaran pengadaan pada bantuan sosial.
Pasal 4
Bantuan sosial yang diberikan atribut berupa:
a. sandang dan pangan;
b. tempat penampungan sementara;
c. sarana dan prasarana; dan/atau
d. perlengkapan keluarga.
Pasal 5
(1) Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas :
a. pakaian laki-laki dewasa;
b. pakaian dan kebutuhan khusus perempuan dewasa;
c. pakaian anak laki-laki dan perempuan;
d. pakaian seragam sekolah anak laki-laki;
e. pakaian seragam sekolah anak perempuan;
f. selimut; dan/atau
g. kidware.
(2) Atribut yang digunakan pada sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berupa logo dan tulisan yang diletakkan dibagian dalam.
(3) Atribut yang digunakan pada sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian dalam dan di luar.
(4) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas :
a. mie instan;
b. ikan/daging kemasan;
c. kecap kemasan;
d. sambal kemasan;
e. minyak goreng kemasan; dan/atau
f. makanan siap saji.
(2) Atribut yang digunakan pada pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian luar kemasan.
(3) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Penyediaan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas :
a. tenda pengungsi;
b. tenda keluarga;
c. tenda dapur umum;
d. tenda gulung;
e. tenda logistik;
f. veltbed; dan/atau
g. matras/tikar/alas tidur.
(2) Atribut yang digunakan pada tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian luar.
(3) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi penyediaan :
a. mobilitas penanggulangan bencana;
b. tempat penyimpanan bantuan sosial; dan/atau
c. peralatan pendukung penanggulangan bencana.
(2) Mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa:
a. kendaraan roda dua;
b. kendaraan roda empat/enam;
c. perahu; dan/atau
d. kapal cepat.
Pasal 9
(1) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan ketentuan harus:
a. berwarna biru muda standar Kementerian Sosial;
b. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial di kedua sisi kendaraan;
c. ada tulisan rescue di belakang kendaraan:
d. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah;dan
e. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(2) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dengan ketentuan harus:
a. berwarna biru muda standar Kementerian Sosial;
b. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial di kedua sisi kendaraan;
c. ada tulisan rescue;
d. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah; dan
e. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(3) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan ketentuan harus:
a. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial;
b. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah;dan
c. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(4) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan ketentuan harus:
a. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial;
b. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah;dan
c. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(5) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengubah, menghilangkan, atau menambah atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diberikan peringatan secara tertulis dan diberikan jangka waktu untuk segera menyesuaikan atribut paling lambat 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Sosial berhak mengalihkan kepada instansi/dinas sosial di daerah lain.
Pasal 11
(1) Perlengkapan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi :
a. familykit;
b. perlengkapan makan;dan/atau
c. perlengkapan dapur.
(2) Atribut yang digunakan pada perlengkapan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian di luar.
(3) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pemantauan dan evaluasi penggunaan atribut pada bantuan sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Pasal 13
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan oleh Kementerian Sosial.
Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
