Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang yang diangkat dalam suatu jabatan dan secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
3. Pengendalian adalah proses memantau/mengawasi kegiatan-kegiatan mencegah terjadinya penyimpangan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut diselesaikan sebagaimana telah direncanakan dan proses mengoreksi setiap penyimpangan dari norma yang telah melembaga.
4. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
5. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
6. Penerima adalah Pegawai beserta keluarga yang mendapatkan gratifikasi.
7. Pemberi adalah para pihak, baik internal maupun eksternal, perorangan maupun unit di lingkungan Kementerian Sosial, yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
8. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atau penolakan, penerimaan, pemberian, dan pemberian atas permintaan hadiah/fasilitas atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan :
a. memberikan pedoman bagi Pegawai dalam menentukan tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi; dan
b. mewujudkan Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3
(1) Gratifikasi dikategorikan menjadi :
a. dianggap suap;
b. tidak dianggap suap terkait kedinasan; dan
c. dianggap bukan suap.
(2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk :
a. uang;
b. barang;
c. rabat;
d. komisi;
e. pinjaman tanpa bunga;
f. tiket perjalanan;
g. fasilitas penginapan;
h. perjalanan wisata;
i. pengobatan cuma-cuma; dan
j. fasilitas lainnya.
Pasal 4
Gratifikasi suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan gratifikasi yang diperoleh Pegawai dan/atau keluarganya, yang berkaitan dengan jabatan dan/atau kedudukan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 5
(1) Gratifikasi tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan gratifikasi yang diterima Pegawai, selaku wakil yang sah dari Kementerian Sosial dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
(2) Gratifikasi tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. gaji, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. biaya perjalanan dinas, honorarium, kelengkapan seminar, sertifikat dan plakat/cinderamata yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sesuai dengan standar biaya;
c. biaya perjalanan dinas, honorarium, kelengkapan seminar, sertifikat dan plakat/cinderamata yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan, yang berlaku secara umum dan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; dan
d. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang diperoleh secara resmi dan berlaku umum dalam kegiatan kedinasan.
Pasal 6
(1) Gratifikasi dianggap bukan suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan gratifikasi yang diperoleh Pegawai yang tidak termasuk gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan.
(2) Gratifikasi dianggap bukan suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi gratifikasi yang diperoleh dari:
a. hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
b. hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
c. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
d. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
e. prestasi akademis atau nonakademis dengan biaya sendiri atau tidak terkait dengan kedinasan;
f. dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan, kode etik pegawai, dan dengan izin tertulis dari atasan langsung; dan
h. pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
Pasal 7
(1) Dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial dibentuk UPG.
(2) UPG di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan oleh Tim UPG yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Tim UPG di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas :
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Inspektur Jenderal.
(3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. Sekretaris Unit Kerja Esolon I;
b. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal;
c. Inspektur Bidang I, II, III, dan IV;
d. Kepala Bagian Umum pada Unit Kerja Eselon I; dan
e. Kepala Bagian Analisis Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
Pasal 9
(1) UPG Kementerian Sosial bertugas melaksanakan analisa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG di lingkungan Kementerian Sosial mempunyai fungsi:
a. menerima laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi;
b. memverifikasi dan mengklarifikasi laporan gratifikasi;
c. meneruskan laporan gratifikasi yang diperoleh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menginventarisasikan dan mendokumentasikan penerimaan dan penolakan gratifikasi.
Pasal 10
(1) Setiap Pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Untuk mempermudah koordinasi pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui UPG.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir secara manual maupun elektronik.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi :
a. identitas Pelapor terdiri dari nama dan alamat penerima dan pemberi gratifikasi;
b. jabatan Pegawai atau penyelenggara negara;
c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
d. uraian jenis gratifikasi yang diterima;
e. nilai gratifikasi yang diterima; dan
f. dokumen kelengkapan pendukung lainnya.
(5) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan melalui website Kementerian Sosial.
(6) Dalam hal Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan pemberitahuan kepada UPG di lingkungan Kementerian Sosial disertai dengan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 11
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Gratifikasi.
(2) Dalam hal laporan yang disampaikan kepada UPG melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan yang telah disediakan.
(4) UPG wajib menerima dan mencatat laporan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf a.
Pasal 12
Laporan yang diterima UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, segera diverifikasi dengan menggunakan isian formulir laporan dan dokumen pendukung serta dilakukan klarifikasi kepada pelapor.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
