Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada Perseorangan atau Kelompok jika mereka melakukan suatu keunggulan/prestasi di bidang tertentu.
2. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4. Perseorangan adalah individu yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
5. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
6. Kelompok adalah sekumpulan orang atau kelompok usaha yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
7. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan Lanjut Usia agar Lanjut Usia
tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9. Penerima Penghargaan adalah Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan untuk menerima Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
10. Pemilihan dan Penetapan Langsung adalah proses penunjukkan secara langsung yang karena jasanya berdasarkan pertimbangan Menteri Sosial berhak menerima Penghargaan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ini dimaksudkan
sebagai acuan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Pasal 3
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia bertujuan untuk:
a. memberikan Penghargaan atas jasa Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; dan
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 4
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan oleh Menteri Sosial.
Pasal 5
(1) Sasaran pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia meliputi:
a. Perseorangan;
b. Keluarga;
c. Kelompok; dan/atau
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Sasaran pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan kepada pihak lain yang memiliki kontribusi sesuai dengan persyaratan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 6
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan kepada individu yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b diberikan kepada unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c diberikan kepada sekumpulan orang atau kelompok usaha yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
(4) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepada
organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Pasal 9
Trofi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bentuk : trofi;
b. ukuran : paling tinggi 45 (empat puluh lima) cm;
c. bahan : fiber glass;
d. warna : bening;
e. gambar : logo Kelanjutusiaan dengan slogan “Tua Berguna dan Berkualitas”; dan
f. tulisan : Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 10
Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bentuk : segi empat;
b. bahan : kertas conqueror 200 (dua ratus) gr;
c. warna : warna dasar putih dan ditengah berlatar belakang logo transparan Kementerian Sosial atau logo pemerintah daerah;
d. gambar:
1) lambang burung Garuda dicetak timbul berwarna kuning emas terletak ditengah-tengah bagian atas piagam;
2) hiasan pinggir bermotif; dan 3) tulisan : “Piagam Penghargaan” dan “Menteri Sosial Republik INDONESIA” berwarna kuning emas dan dicetak timbul.
Pasal 11
Hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Pasal 12
Rancangan mengenai gambar dan bentuk lencana serta trofi dan piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial berdasarkan usulan dari kabupaten/kota kepada provinsi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri Sosial.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sebanyak 1 (satu) calon Penerima Penghargaan untuk setiap sasaran.
Pasal 14
Persyaratan untuk Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. usia di atas 22 (dua puluh dua) tahun dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang masih berlaku;
c. berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman atau tidak sedang dalam proses hukum; dan
d. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa /nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
Pasal 15
Persyaratan untuk Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. salah seorang anggota Keluarga yang telah dewasa, bertindak mewakili Keluarga yang bersangkutan dengan melampirkan Kartu Keluarga yang masih berlaku; dan
c. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
Pasal 16
Persyaratan untuk Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi:
a. mempunyai pengurus Kelompok, dibuktikan dengan melampirkan struktur kepengurusan;
b. pengurus berkewarganegaraan INDONESIA;
c. keterangan domisili dan kegiatan Kelompok; dan
d. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
Pasal 17
Persyaratan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi:
a. melampirkan keterangan domisili Lembaga Kesejahteraan Sosial;
b. berbadan hukum dengan melampirkan akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum;
c. terdaftar di Kementerian Sosial atau dinas/instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya, dengan melampirkan keterangan tanda daftar; dan
d. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
Pasal 18
Persyaratan untuk pihak lain yang memiliki kontribusi dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. berbadan hukum bagi pihak lain yang bukan instansi pemerintah, dengan melampirkan akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; dan
b. telah melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
Pasal 19
Tata cara pengusulan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia tingkat kabupaten/kota:
a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota menerima usulan dari masyarakat perihal calon Penerima Penghargaan;
b. dinas/instansi sosial kabupaten/kota membentuk tim penilai pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
c. tim penilai melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan yang dituangkan dalam berita acara;
dan
d. hasil penilaian tim penilai ditetapkan melalui keputusan bupati/wali kota.
Pasal 20
Tata cara pengusulan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia tingkat provinsi:
a. dinas/instansi sosial provinsi menerima usulan dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota perihal Penerima Penghargaan tertinggi di setiap kategori pada tingkat kabupaten/kota;
b. dinas/instansi sosial provinsi membentuk tim penilai pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
c. tim penilai melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan yang dituangkan dalam berita acara;
dan
d. hasil penilaian tim penilai ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Pasal 21
Tata cara pengusulan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia tingkat nasional:
a. Kementerian Sosial cq Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menerima usulan dari dinas/instansi sosial provinsi tentang Penerima Penghargaan tertinggi di setiap kategori;
b. Kementerian Sosial membentuk tim penilai pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
c. tim penilai melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan yang dituangkan dalam berita acara;
dan
d. hasil penilaian tim penilai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.
Pasal 22
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia diberikan berdasarkan hasil penilaian tim sesuai dengan persyaratan.
(2) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional.
Pasal 23
(1) Untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dibentuk tim penilai secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan.
(3) Apabila diperlukan tim penilai dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 24
(1) Tim penilai nasional ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(2) Tim penilai nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. pembina;
b. ketua tim;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Eselon I yang menangani Lanjut Usia.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh eselon II yang menangani Lanjut Usia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh eselon III yang menangani Lanjut Usia.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
Pasal 25
(1) Tim penilai provinsi ditetapkan oleh kepala dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. pembina;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh kepala dinas/instansi sosial provinsi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pejabat eselon III yang menangani Lanjut Usia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang menangani Lanjut Usia di dinas/instansi sosial provinsi.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk dan/atau perwakilan dari unsur masyarakat.
(7) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diutamakan pemerhati dan/atau penggiat Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 26
(1) Tim penilai kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(2) Tim penilai kabupaten/kota paling sedikit terdiri atas:
a. pembina;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pejabat eselon III yang menangani Lanjut Usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang menangani Lanjut Usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk dan/atau perwakilan dari unsur masyarakat.
(7) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diutamakan pemerhati dan/atau penggiat Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 27
Aspek penilaian terhadap Perseorangan dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
b. intensitas pelayanan;
c. jangkauan sasaran pelayanan;
d. jenis pelayanan;
e. pendekatan yang digunakan;
f. keberhasilan yang telah dicapai; dan
g. keberlanjutan pelayanan.
Pasal 28
Aspek penilaian terhadap Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
b. aspek organisasi;
c. intensitas pelayanan;
d. jangkauan sasaran pelayanan;
e. jenis pelayanan;
f. pendekatan yang digunakan;
g. keberhasilan yang telah dicapai; dan
h. keberlanjutan pelayanan.
Pasal 29
Aspek penilaian Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
b. kelembagaan;
c. administrasi dan manajemen;
d. intensitas pelayanan;
e. jangkauan sasaran pelayanan;
f. jenis pelayanan;
g. pendekatan yang digunakan;
h. keberhasilan yang telah dicapai;
i. keberlanjutan pelayanan;
j. kerja sama dan kemitraan; dan
k. kemandirian.
Pasal 30
Aspek penilaian pihak lain yang memiliki kontribusi dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi :
a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
b. kelembagaan;
c. administrasi dan manajemen;
d. intensitas pelayanan;
e. jangkauan sasaran pelayanan;
f. jenis pelayanan;
g. pendekatan yang digunakan;
h. keberhasilan yang telah dicapai;
i. keberlanjutan pelayanan;
j. kerja sama dan kemitraan; dan
k. kemandirian.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, indikator, penentuan skoring, dan formulir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Pasal 32
(1) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional yang telah ditetapkan.
(2) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan secara anumerta.
(3) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan secara ex-officio.
Pasal 33
Menteri Sosial memiliki kewenangan untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
b. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai nasional;
c. MENETAPKAN Penerima Penghargaan tingkat nasional;
dan
d. memberikan Penghargaan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan
Sosial serta pihak lain yang memiliki kontribusi sesuai dengan persyaratan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di tingkat nasional.
Pasal 34
Gubernur memiliki kewenangan untuk:
a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai provinsi;
b. MENETAPKAN Penerima Penghargaan tingkat provinsi;
c. memberikan Penghargaan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial serta pihak lain yang memiliki kontribusi sesuai dengan persyaratan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di tingkat provinsi;
dan
d. mengajukan usulan calon Penerima Penghargaan ke tingkat nasional.
Pasal 35
Bupati/wali kota memiliki kewenangan untuk:
a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai kabupaten/kota;
b. MENETAPKAN Penerima Penghargaan tingkat kabupaten/kota;
c. memberikan Penghargaan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial serta pihak lain yang memiliki kontribusi sesuai dengan persyaratan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di tingkat kabupaten/kota; dan
d. mengajukan usulan calon Penerima Penghargaan ke tingkat provinsi.
Pasal 36
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dibiayai melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber-sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur mengenai pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 496), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
