Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

PERMENSOS No. 10 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
4. Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat IPSM adalah wadah berhimpun PSM sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

PSM dibentuk dengan maksud untuk:
a. memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial; dan
c. sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 3

Tujuan dibentuknya PSM untuk:
a. terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan
c. terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.

Pasal 4

(1) PSM berstatus sebagai relawan sosial.
(2) PSM berkedudukan di desa atau kelurahan atau nama lain di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) PSM mempunyai tugas:
a. mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial;
b. membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;

c. mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial;
d. mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
e. berperan aktif dalam program nasional; dan
f. sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PSM mempunyai fungsi sebagai:
a. inisiator;
b. motivator;
c. dinamisator; dan
d. administrator.
(2) Inisiator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengambil inisiatif dan inovasi dalam menangani masalah Kesejahteraan Sosial.
(3) Motivator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan sosialisasi, memberikan informasi, dan memotivasi masyarakat.
(4) Dinamisator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggerakkan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi masalah Kesejahteraan Sosial.
(5) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melakukan pencatatan dan pelaporan.

Pasal 7

Pemerintah dan pemerintah daerah memprioritaskan PSM sebagai pendamping program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain.

Pasal 8

Persyaratan untuk menjadi PSM terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki kemauan, kepedulian, dan komitmen sebagai relawan sosial;
c. memiliki kartu tanda penduduk di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain sesuai dengan domisili;
d. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. mampu membaca dan menulis;
f. berkelakuan baik; dan
g. telah mengikuti bimbingan teknis dasar di bidang Kesejahteraan Sosial.

Pasal 9

(1) Tahapan rekrutmen meliputi:
a. calon PSM mengusulkan diri menjadi PSM kepada IPSM kelurahan atau desa atau nama lain;
b. IPSM kelurahan atau desa atau nama lain memberikan rekomendasi kepada kepala desa atau lurah atau nama lain;
c. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala desa atau lurah atau nama lain mengusulkan calon PSM kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk mengikuti proses rekrutmen;
d. dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon PSM yang diajukan oleh kepala desa atau lurah atau nama lain;

e. dinas sosial daerah kabupaten/kota melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dasar terhadap calon PSM yang diajukan oleh kepala desa atau lurah atau nama lain;
f. dinas sosial daerah kabupaten/kota MENETAPKAN calon PSM menjadi PSM dan menyampaikan data PSM yang telah ditetapkan kepada Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam data potensi sumber Kesejahteraan Sosial serta tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi dan IPSM daerah kabupaten/kota.
(2) Tahapan rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh IPSM kecamatan apabila di kelurahan atau desa atau nama lain tidak terdapat IPSM.

Pasal 10

PSM memiliki identitas terdiri atas:
a. seragam;
b. atribut; dan
c. mars.

Pasal 11

Seragam PSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas seragam:
a. resmi; dan
b. operasional.

Pasal 12

(1) Seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa jas lengan panjang berwarna krem disertai lambang PSM.

(2) Seragam resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. upacara resmi;
b. audiensi; dan
c. menghadiri undangan atau kegiatan resmi.

Pasal 13

(1) Seragam operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa rompi berwarna krem dengan model standar.
(2) Seragam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan untuk:
a. upacara di lapangan terbuka;
b. studi banding; dan
c. tugas lapangan.

Pasal 14

(1) Atribut PSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. tanda pengenal; dan
b. lambang PSM.
(2) Atribut tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa nama dan nomor induk PSM.
(3) Atribut lambang PSM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diletakkan di sisi bahu sebelah kiri.

Pasal 15

Penggunaan mars PSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan pada acara resmi PSM.

Pasal 16

Identitas PSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Dalam upaya meningkatkan peran serta, mewujudkan sinergitas, dan keterpaduan antara PSM dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibentuk IPSM.

Pasal 18

(1) IPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berfungsi sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) IPSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk baik di desa atau kelurahan atau nama lain, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi maupun nasional.

Pasal 19

(1) IPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bersifat otonom, terbuka, mandiri, dan tidak hirarkis.
(2) Hubungan kerja antar IPSM di desa atau kelurahan atau nama lain, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi dan nasional bersifat koordinatif dan konsultatif.

Pasal 20

(1) Setiap PSM dan IPSM memiliki rencana dan program kerja.
(2) Penyusunan rencana dan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan potensi, sumber, kemampuan, dan kondisi Kesejahteraan Sosial di wilayah kerjanya.

Pasal 21

(1) Pengukuhan pengurus IPSM desa atau kelurahan atau nama lain, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah

provinsi dan nasional dilakukan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keputusan kepala desa atau lurah atau nama lain untuk pengukuhan pengurus IPSM desa atau kelurahan atau nama lain;
b. keputusan camat untuk pengukuhan pengurus IPSM kecamatan;
c. keputusan bupati/wali kota untuk pengukuhan pengurus IPSM daerah kabupaten/kota;
d. keputusan gubernur untuk pengukuhan pengurus IPSM daerah provinsi; dan
e. Keputusan Menteri untuk pengukuhan pengurus IPSM nasional.

Pasal 22

Ketentuan mengenai pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja IPSM diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga IPSM nasional.

Pasal 23

(1) Bimbingan teknis terdiri atas:
a. dasar;
b. lanjutan; dan
c. khusus.
(2) Bimbingan teknis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan bimbingan berisi pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Bimbingan teknis lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan bimbingan berisi pemahaman lebih lanjut mengenai permasalahan

kesejahteraan sosial dan teknik pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi.
(4) Bimbingan teknis khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bimbingan bagi PSM yang ditugaskan menjadi pendamping program Kesejahteraan Sosial tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan program.
(5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh IPSM sesuai dengan standar bimbingan teknis yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Pasal 24

Menteri memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN dan menyosialisasikan kebijakan terkait PSM;
b. memasukkan data PSM dalam data potensi sumber Kesejahteraan Sosial yang terintegrasi dengan data terpadu Kesejahteraan Sosial;
c. melakukan pembinaan terhadap PSM dan IPSM;
d. MENETAPKAN standardisasi materi bimbingan teknis;
e. melaksanakan bimbingan teknis khusus;
f. meningkatkan kapasitas PSM lingkup nasional;
g. melakukan pengukuhan IPSM nasional; dan
h. melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pasal 25

Gubernur memiliki kewenangan:
a. melaksanakan bimbingan teknis lanjutan PSM;
b. meningkatkan kapasitas PSM di lingkup daerah provinsi;
c. melakukan pemberdayaan terhadap PSM di lingkup daerah provinsi; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi di lingkup daerah provinsi.

Pasal 26

Bupati atau wali kota memiliki kewenangan:
a. melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon PSM;
b. melaksanakan bimbingan teknis dasar terhadap calon PSM;
c. MENETAPKAN PSM;
d. meningkatkan kapasitas PSM di lingkup daerah kabupaten/kota;
e. melakukan pengembangan terhadap PSM di lingkup daerah kabupaten/kota; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi di lingkup daerah kabupaten/kota.

Pasal 27

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas PSM dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi:
c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota;
atau
d. sumber pendanaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 4/HUK/1985 tentang Pakaian Seragam Pekerja Sosial Masyarakat dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA