Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

PERMENSOS No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang pemberdayaan sosial.

Pasal 2

(1) Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi LKS. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada LKS untuk memperoleh hak milik atas tanah. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada LKS yang berbadan hukum.

Pasal 4

Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan; b. verifikasi; dan c. penerbitan.

Pasal 5

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh ketua LKS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen persyaratan: a. surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; b. fotokopi akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan badan hukum yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. anggaran dasar/anggaran rumah tangga; e. fotokopi tanda daftar dari Kementerian Sosial atau instansi daerah yang berwenang; f. laporan kegiatan 2 (dua) tahun terakhir di atas tanah yang dimohonkan rekomendasi; g. surat keterangan domisili LKS; h. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan hukum; i. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus; j. fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan k. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan yang ditandatangani oleh semua pengurus LKS.

Pasal 6

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang sudah diterima oleh Direktur Jenderal, selanjutnya dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan dicatat.

Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 permohonan dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan tidak diterima. (3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi kembali.

Pasal 8

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah melaksanakan peninjauan ke: a. LKS yang mengajukan permohonan; dan/atau b. lokasi tanah yang dimohonkan.

Pasal 9

Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi.

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, permohonan yang telah sesuai dengan dokumen persyaratan akan diterbitkan rekomendasi. (2) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah peninjauan selesai dilaksanakan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 11

(1) Dalam hal berdasarkan hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen persyaratan, rekomendasi tidak dapat diberikan. (2) Satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah menyampaikan surat pemberitahuan rekomendasi tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah peninjauan selesai dilaksanakan.

Pasal 12

(1) Menteri melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi hak milik atas tanah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan rekomendasi hak milik atas tanah. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan rekomendasi hak milik atas tanah. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 14

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, Menteri dapat melakukan peninjauan kembali atas rekomendasi hak milik atas tanah yang telah diberikan bila ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap pemanfaatan hak milik atas tanah. (2) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rekomendasi hak milik atas tanah dicabut, Menteri melaporkan pencabutan rekomendasi hak milik atas tanah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 16

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan laporan melalui pusat kendali Kementerian Sosial.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 31/HUK/2004 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Pemberian Rekomendasi Terhadap Badan Sosial untuk Dapat Memperoleh Hak Milik atas Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2025 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ SAIFULLAH YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж