Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai
Pasal 1
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam mewujudkan pelaksanaan Gerakan Stop Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental.
Pasal 2
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDRUS MARHAM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
