Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KEMENTERIAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN
Pasal 1
(1) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan merupakan peraturan yang bersifat mengatur dan keputusan yang bersifat mengatur sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diterbitkan Kementerian Sosial.
(2) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
