Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
2. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu Undian yang diselenggarakan secara cuma- cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
3. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
4. Penyelenggara adalah organisasi yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan program UGB.
5. Organisasi Berbadan Hukum adalah kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama dan dapat melakukan perbuatan hukum.
6. Organisasi Tidak Berbadan Hukum adalah kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
7. Kepanitiaan adalah kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya.
8. Agensi adalah lembaga yang ditunjuk oleh Penyelenggara melalui surat kuasa atau surat penunjukan untuk melakukan proses pengurusan izin UGB, rekomendasi, dan/atau even penyelenggaraan UGB.
9. Jangka Waktu Penyelenggaraan UGB Langsung adalah masa penyelenggaraan mulai dari proses penyegelan sampai dengan berakhirnya masa Promosi atau batas klaim hadiah.
10. Jangka Waktu Penyelenggaraan UGB Tidak Langsung adalah masa penyelenggaraan mulai dari proses awal Promosi UGB sampai penentuan pemenang.
11. Jangka Waktu Promosi adalah tanggal dimulai dan berakhirnya waktu untuk mempromosikan program UGB.
12. Untung-Untungan adalah keadaan dimana peserta Undian tidak pernah mengetahui akan menjadi pemenang dan/atau tidak menjadi pememang, sampai pada saat penentuan pemenang dilaksanakan dan tanpa adanya transaksi yang dipertaruhkan.
13. Penyegelan adalah pemeriksaan terhadap sarana prasarana yang akan digunakan dalam penentuan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung.
14. Penyegelan UGB Langsung adalah proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan, dan jenis hadiah yang diajukan sebelum penyelenggaraan UGB langsung dilaksanakan.
15. Penyegelan UGB Tidak Langsung adalah suatu tindakan menutup periode program dengan menempelkan stiker segel oleh petugas/saksi pada sarana Undian sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana Undian dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam penentuan pemenang.
16. Penentuan Pemenang adalah proses undi atau dengan cara lainnya untuk MENETAPKAN pemenang dengan
disaksikan dan disahkan oleh petugas/saksi dari Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan kepolisian serta dibuatkan Akta Berita Acara oleh Notaris.
17. Petugas/Saksi adalah pegawai pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang Undian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Undian dari Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk menjadi petugas/saksi pada kegiatan Penyegelan atau Penentuan Pemenang.
18. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
19. Undian Gratis Berhadiah Langsung Di Dalam Kemasan Produk adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB yang dimasukkan ke dalam kemasan produk.
20. Undian Gratis Berhadiah Langsung Dalam Kemasan Dengan Batas Klaim adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB yang dimasukan di dalam kemasan produk melalui media dengan batas klaim.
21. Undian Gratis Berhadiah Langsung Yang Menggunakan Aplikasi Digital Dengan Batas Klaim adalah Hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB melalui media daring dengan batas klaim.
22. Hadiah Tidak Tertebak adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.
23. Hadiah Tidak Diambil Pemenang adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB yang telah tertebak atau
ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
24. Satu Aplikasi Beribu Informasi yang selanjutnya disebut e-SABi adalah aplikasi berbasis android yang berisi tentang informasi Undian Gratis Berhadiah dan pengumpulan uang atau barang.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
