Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PERMENSOS No. 128 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana. 2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 3. Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek perencanaan kebijakan pembangunan yang berisiko bencana yang meliputi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang mencakup kegiatan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya bencana yang terdiri dari pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan kembali kondisi yang lebih baik sebagai akibat dampak bencana. 4. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 5. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 6. Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut TAGANA adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. 7. Lumbung Sosial adalah bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan dan persediaan barang-barang kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang dilengkapi dengan papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan Lumbung Sosial Penanggulangan Bencana disertai dengan Logo Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah. 8. Gardu Sosial adalah bangunan permanen sebagai sekretariat KSB yang dilengkapi dengan papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan identitas Gardu Sosial Kampung Siaga Bencana setempat dan Logo Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah. 9. Kearifan lokal adalah cara-cara dan praktik-praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat, yang berasal dari pemahaman mendalam akan lingkungan setempat, yang terbentuk dan tinggal di tempat tersebut secara turun-temurun yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. 10. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai urusan penyelenggara pemerintah daerah.

Pasal 2

KSB dibentuk dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko bencana dengan cara menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada pada lingkungan setempat.

Pasal 3

Pembentukan KSB bertujuan untuk : a. memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana; b. membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat; c. mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana; d. menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan; dan e. mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan KSB, Keanggotaan Tim, Pelaksanaan Kegiatan, Kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan KSB.

Pasal 5

(1) KSB ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Masyarakat dapat mengusulkan pembentukan KSB kepada bupati/walikota.

Pasal 6

KSB harus memenuhi syarat-syarat : a. daerah yang akan dibentuk sebagai KSB harus memiliki kerawanan terhadap jenis bencana tertentu; dan b. adanya kesiapan dan peran serta aktif masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana untuk membentuk KSB.

Pasal 7

Pada saat penetapan, KSB harus mempunyai kelengkapan berupa Gardu Sosial dan Lumbung Sosial.

Pasal 8

(1) Gardu sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan bangunan permanen sebagai sekretariat KSB yang dilengkapi dengan: a. direktori penanggulangan bencana; dan b. papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan identitas Gardu Sosial Kampung Siaga Bencana setempat dan Logo Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah. (2) Direktori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Standar Operasional Prosedur penanggulangan bencana setempat yang terintegrasi dengan sistem penanggulangan bencana daerah dan nasional; b. Peta Kawasan yang menggambarkan kondisi atau tingkat kerawanan, kerentanan masyarakat terhadap bencana dan atau risiko bencana; dan c. Potensi dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanggulangan bencana di daerah setempat seperti kearifan lokal. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Lumbung Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan dan persediaan barang-barang kesiapsiagaan penanggulangan bencana. (2) Lumbung sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan Lumbung Sosial Penanggulangan Bencana disertai dengan Logo Kementerian Sosial dan/atau pemerintah daerah. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Masyarakat di daerah rawan bencana melakukan musyawarah untuk memilih keanggotaan Tim KSB. (2) Tim KSB mengusulkan penetapan KSB kepada bupati/walikota melalui dinas/instansi sosial yang dilengkapi dengan rekomendasi kepala desa/lurah dan camat setempat. (3) Bupati/walikota MENETAPKAN nama, lokasi, dan Tim KSB.

Pasal 11

Tim KSB terdiri atas: a. Pengurus; dan b. Anggota.

Pasal 12

(1) Pengurus KSB terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta dibantu paling sedikit oleh 4 (empat) bagian yang terdiri atas: a. bagian evakuasi; b. bagian dapur umum; c. bagian logistik; dan d. bagian hunian sementara. (2) Pengurus KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur masyarakat dan/atau TAGANA. (3) Jangka waktu kepengurusan KSB selama 3 (tiga) tahun untuk selanjutnya dipilih kembali.

Pasal 13

(1) Keanggotaan Tim KSB berjumlah 30 (tiga puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) orang yang berasal dari masyarakat. (2) Keanggotaan Tim KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. bersifat sukarela; b. telah mengikuti pelatihan penanggulangan bencana atau sejenis yang dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, atau Kementerian Sosial; dan c. bertempat tinggal di kawasan dimaksud.

Pasal 14

(1) Pengurus KSB mempunyai tugas : a. merencanakan dan menyusun kegiatan kerja; b. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; c. menyampaikan laporan pelaksanaan KSB setiap tahun kepada dinas/instansi sosial atau Kementerian Sosial; dan d. melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. (2) Anggota Tim KSB mempunyai tugas sesuai dengan bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Pasal 15

(1) Kegiatan KSB dilaksanakan oleh Tim KSB. (2) Kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sosialisasi, penyuluhan, atau kegiatan penyadaran masyarakat tentang bahaya bencana; b. menyiapkan sistem peringatan dini lokal; c. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana lokal termasuk jalur evakuasi; d. menginventarisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayah rawan bencana; e. membuat lumbung bencana sebagai kesiapan logistik lokal; f. melaksanakan pelatihan tenaga bencana di tingkat lokal bekerjasama dengan instansi atau pihak terkait; g. melaksanakan simulasi (gladi bencana) sesuai jenis dan kerawanan bencana secara periodik sesuai kebutuhan; h. membentuk jejaring kerja dengan pihak terkait; i. melaksanakan apel lokal siaga bencana pada waktu tertentu; j. melakukan pendataan korban bencana dan tindakan awal penanggulangan bencana apabila terjadi bencana; k. melaksanakan upaya-upaya pengurangan resiko lain dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana; dan l. membantu seluruh pihak dalam upaya pemulihan sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Pasal 16

Menteri memiliki kewenangan: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan KSB; b. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KSB yang dilaksanakan di daerah; d. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSB; e. melakukan koordinasi dengan instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota terhadap KSB; dan f. menghimpun dan mengkompilasikan data KSB tingkat nasional.

Pasal 17

Gubernur memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KSB antar kabupaten/kota di wilayahnya; b. melakukan kerjasama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota di provinsi lain serta fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya; d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan KSB; e. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; f. menghimpun dan mengkompilasikan data KSB tingkat provinsi; dan g. melakukan pengembangan KSB.

Pasal 18

Bupati atau Walikota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan KSB memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB; b. melakukan kerjasama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi c. menguatkan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan pendanaan untuk pelaksanaan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; d. melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya; f. melakukan pendataan KSB; dan g. melakukan pengembangan KSB.

Pasal 19

(1) Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan KSB meliputi : a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; d. sumbangan masyarakat; e. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial; f. bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mewujudkan sinergi, kesinambungan, dan efektifitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan KSB.

Pasal 21

(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pada akhir tahun anggaran. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB kepada pemerintah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB kepada pemerintah kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KSB.

Pasal 23

Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan KSB sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan arahan teknis guna keberlanjutan kegiatan KSB.

Pasal 25

(1) Setiap KSB wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kepada bupati/walikota. (2) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan KSB di wilayahnya kepada Gubernur. (3) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan KSB di wilayahnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan setiap tahun. (5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 26

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pembentukan dan pengembangan KSB.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN Kampung Siaga Bencana (KSB) “ ………………” Provinsi ……….