Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PERMENSOS No. 13 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian negara adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 3. Kepala satuan kerja yang selanjutnya disebut satuan kerja adalah kepala kantor/satuan kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial, serta instansi sosial yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 4. Lalai adalah perbuatan yang dilakukan dengan tidak didasari oleh suatu motif tertentu untuk merugikan negara, namun kerugian negara terjadi karena tidak dilakukannya langkah-langkah pengamanan universal atas barang/uang/surat berharga milik negara. 5. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut TPKN adalah tim yang diangkat oleh Menteri untuk menangani penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai. 6. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah suratketerangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 7. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. 8. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pemberian kesempatan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 9. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk untuk menyelesaikan kerugian negara yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja dan dibawah pengendalian TPKN. 10. Keadaan kahar adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian negara setelah dibuktikan, dinyatakan oleh instansi berwenang sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut. 11. Pejabat lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1) Petunjuk pelaksanaanpenyelesaian kerugian negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial yang dilakukan oleh: a. pegawai negeri bukan bendahara; dan b. pejabat lain. (2) Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara ini bertujuan untuk : a. mengembalikan kerugian negara; dan b. menciptakan disiplin dan tanggungjawab.

Pasal 3

(1) Kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain meliputi: a. penyalahgunaan wewenang; b. kehilangan; dan/atau c. kerusakan. (2) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Informasi mengenai adanya kerugian negara dapat diketahui berdasarkan: a. laporan dari pegawai bukan bendahara atau pejabat lain; b. pemberitahuan atasan langsung atau kepala satuan kerja; c. pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; d. pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan;dan e. pengaduan masyarakat.

Pasal 5

Penyelesaian kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dapat dilakukan melalui cara: a. damai; b. tuntutan ganti rugi;atau c. tuntutan melalui pengadilan negeri.

Pasal 6

(1) Penyelesaian dengan cara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan suatu cara menyelesaikan kerugian negara tanpa suatu proses penuntutan yang dilakukan oleh negara. (2) Penggantian kerugian negara secara damai dapat dilakukan secara tunai sekaligus atau secara angsuran yang harus lunas paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun dengan penyerahan SKTJM dan disertai jaminan kebendaan yang cukup dari yang bersangkutan dilengkapi surat kuasa menjual barang yang dijaminkan. (3) Penyelesaian dengan cara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Penyelesaian dengan cara tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil.

Pasal 8

(1) Proses penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi menjadi kewenangan Menteri. (2) Pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh TPKN.

Pasal 9

Proses pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan mekanisme: a. penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain atas penyalahgunaan wewenang;dan b. penyelesaian kerugian negara atas kehilangan atau kerusakan Barang Milik Negara.

Pasal 10

Penyelesaian dengan cara tuntutan melalui pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam hal tuntutan ganti rugi tidak berhasil.

Pasal 11

(1) Menteri membentuk TPKN untuk menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.

Pasal 12

(1) Susunan keanggotaan TPKNterdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat TPKN.

Pasal 13

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Biro Keuangan. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; d. Sekretaris Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; e. Sekretaris Inspektorat Jenderal; f. Inspektur Bidang Penunjang; g. Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial; h. Inspektur Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; i. Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; j. Kepala Biro Umum; k. Kepala Biro Perencanaan; l. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian; m. Kepala Pusat Kajian Hukum; dan n. Auditor Inspektorat Jenderal.

Pasal 14

Sekretariat TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota.

Pasal 15

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Bagian Analisis, Pemantauan, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh: a. Kepala Bagian Keuangan Inspektorat Jenderal; b. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; c. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; e. Kepala Bagian Keuangan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; f. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum; g. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; h. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial; i. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial; j. Kepala Bagian Umum Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; k. Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal; l. Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal; dan m. Kepala Sub Bagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Biro Keuangan.

Pasal 16

(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabatlain yang pembebanannya ditetapkan oleh Menteri. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN jugamenindaklanjuti laporan adanya indikasi kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta laporan dari kepala satuan kerja dan Tim Ad Hoc.

Pasal 17

TPKN dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabatlain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. memeriksa ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; d. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; e. melakukan penilaian terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; f. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; g. memberikan pertimbangan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; h. melakukan penatausahaan penyelesaian kerugian negara;dan i. menyampaikanlaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 18

(1) TPKN dapat merekomendasikan pembentukan Tim Ad Hoc kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu TPKN untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya. (3) Tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja.

Pasal 19

(1) Susunan keanggotaan Tim Ad Hoc meliputi kepala satuan kerja sebagai ketua Tim Ad Hoc dan pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap keuangan danpejabat terkait lainnya, sebagai anggota Tim. (2) Keanggotaan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 20

Tim Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi: a. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian negara; b. melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain sesuai dengan penetapan penilaian dari BPK atau pimpinan instansi; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc kepada Ketua TPKN.

Pasal 21

(1) Kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara dan upaya penyelesaiannya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Fungsional terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan TPKN. (2) Apabila ada kerugian negara sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, Menteri segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.

Pasal 22

TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi: a. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; b. surat keputusan berkenaan dengan kedudukannya pada satuan kerja; dan c. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.

Pasal 23

(1) TPKN menyelesaikan verifikasi dokumen paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak memperoleh penugasan. (2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi dokumen. (3) Tim Ad Hoc menyelesaikan verifikasi dokumen dan melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Dalam hal diperlukan, Tim Ad Hoc dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi dokumen kepada TPKN.

Pasal 24

(1) TPKN melakukan verifikasi atas hasil verifikasi Tim Ad Hoc paling lambat 4 (empat) hari kerja. (2) TPKN dapat melakukan klarifikasi atas hasil penyelesaian verifikasi dokumendengan Aparat Pengawasan Fungsional dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melengkapi laporan hasil verifikasi kerugian negara. (3) TPKN melaporkan hasil verifikasi kerugian negara kepada Menteri.

Pasal 25

(1) Apabila berdasarkan hasil dari TPKN tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara. (2) Apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM. (3) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Apabila SKTJM belum ditindaklanjuti dan/atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN SKP2KS dengan tembusan disampaikan kepada TPKN dan kepala satuan kerja. (2) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti-bukti pendukung. (3) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat menggantiKerugian Negara secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak ditetapkannya SKP2KS dan bukti setor penggantian secara tunai dikirimkan kepada TPKN. (4) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat mengganti kerugian negara secara angsuran selama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKP2KS diterima dan bukti setor penggantian secara angsuran perbulan dikirimkan kepada TPKN. (5) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima seluruhnya, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan. (2) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima sebagian, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan. (3) Surat Keputusan Pembebasan Tagihan dan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyaratditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan atau pembelaan yang diajukan diterima. (4) Format Surat Keputusan Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Menteri MENETAPKAN SKP2K apabila: a. setelah 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara tunai tidak dilaksanakan; b. setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara angsuran tidak dilaksanakan; c. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tidak mengajukan keberatan/pembelaan; d. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain mengajukan keberatan/pembelaan ditolak; dan/atau e. Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat sudah terbit. (2) SKP2K ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berakhir. (3) Kepala satuan kerja yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.

Pasal 29

(1) Menteri menugaskan TPKN atas dasar SKP2KS dan/atau SKP2K untuk melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. (2) Untuk melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN MENETAPKAN Surat Penagihan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tembusan kepada kepala satuan kerja yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani SKP2KS atau sejak ditetapkannya SKP2K. (3) TPKN dapat merekomendasikan kepada kepala satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sesuai dengan SKP2KS atau SKP2K. (4) Apabila setelah dilakukan penagihan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut sejak diterbitkan SKP2K, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tidak membayar kerugian negara, TPKN dapat meminta bantuan kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk melakukan penagihan. (5) Apabila SKP2K tidak dapat diselesaikan, maka proses penyelesaian kerugian negara dilimpahkan melalui pengadilan setempat. (6) Dalam hal pengadilan MENETAPKAN bahwa aset yang disita diserahkan kepada negara, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.

Pasal 30

(1) Kepala satuan kerja setiap bulan wajib membuat laporan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada TPKN. (2) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diselesaikan.

Pasal 31

(1) Kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan Barang Milik Negara dan upaya penyelesaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan TPKN. (2) Menteri segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.

Pasal 32

(1) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menggunakan Barang Milik Negara wajib mengganti kerugian negara apabila hilang atau rusak akibat kecelakaan. (2) Dalam hal Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pihak lain, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan.

Pasal 33

TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi: a. kronologis terjadinya kerugian negara; b. identitas pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian negara; c. surat keputusan atau penetapan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain diberikan kewenangan atas penggunaan Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan; d. dokumen dan spesifikasi Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan; e. data dan informasi lain berkenaan dengan Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan;dan f. surat keterangan/laporan kehilangan dari pihak Kepolisian setempat atau surat keterangan/laporan kerusakan.

Pasal 34

(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak memperoleh penugasan. (2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Tim Ad Hoc dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi kepada TPKN.

Pasal 35

(1) TPKN melakukan verifikasi atas dokumen dari hasil penyelesaian verifikasi oleh Tim Ad Hoc paling lambat 4 (empat) hari kerja. (2) TPKN dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta saran, baik kepada Aparat Pengawasan Fungsional dan atau pihak lainnya atas hasil penyelesaian verifikasi untuk melengkapi Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara. (3) TPKN menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri.

Pasal 36

(1) Apabila berdasarkan surat dari TPKN tidak terdapat perbuatan melawan hukum, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara. (2) Apabila berdasarkan surat dari TPKN terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan TPKN untuk menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM. (3) TPKN dapat meminta saran kepada Aparat Pengawasan Fungsional dan/atau pihak lainnya dalam menyelesaikan kerugian negara. (4) Penetapan kerugian negara atas kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan Barang Milik Negara yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi dan harga pasar saat Barang Milik Negara tersebut hilang atau rusak.

Pasal 37

(1) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), TPKN meminta agar pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan. (2) Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan Aparat Pengawasan Fungsional.

Pasal 38

(1) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah menandatangani SKTJM wajib menyerahkan jaminan senilai kerugian negara kepada TPKN berupa: a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain; dan b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. (2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Surat kuasa dari pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain untuk menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku setelah TPKN mengeluarkan SKP2K.

Pasal 39

(1) Penggantian kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani dan bukti setor penggantian secara tunai dikirimkan kepada TPKN. (2) Penggantian kerugian negara dapat dilakukan secara angsuran oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain paling lama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani dan bukti setor penggantian secara angsuran perbulan dikirimkan kepada TPKN. (3) Apabila pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain telah mengganti kerugian negara, TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.

Pasal 40

Dalam pelaksanaan SKTJM, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan, setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.

Pasal 41

(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri. (2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.

Pasal 42

Dalam hal pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain telah mengganti kerugian negara secara tunai, TPKN merekomendasikan kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara dengan MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pasal 43

Dalam hal penyelesaian kerugian negara diselesaikan melalui pengadilan, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 44

(1) Kewajiban pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi. (2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain atau sejak diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial 76/HUK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal28 Agustus 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF ALJUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN