Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PERMENSOS No. 13 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah. 2. Kepala Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Sekolah Rakyat. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 5. Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial serta penyelenggaraan Sekolah Rakyat. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Sekolah Rakyat Dasar; b. Sekolah Rakyat Menengah Pertama; c. Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan d. Sekolah Rakyat Terintegrasi. (2) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sekolah Rakyat rintisan. 3. Sebelum Bagian Kesatu Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian yaitu Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Sekolah Rakyat Dasar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar kelas I sampai dengan kelas VI bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, Sekolah Rakyat Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan karakter berbasis asrama; c. pelaksanaan bimbingan dan konseling serta pengembangan ekstrakurikuler; d. pengelolaan sarana, prasarana, serta unit penunjang pengajaran; e. pelaksanaan administrasi akademik dan kesiswaan; f. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendidikan; g. pelaksanaan kerja sama; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi umum.

Pasal 3

Susunan organisasi Sekolah Rakyat Dasar terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 3

Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C huruf a melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 5.

Pasal 4

Sekolah Rakyat Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar kelas VII sampai dengan kelas IX bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin. 7.

Pasal 10

Sekolah Rakyat Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan menengah kelas X sampai dengan kelas XII bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin. 9.

Pasal 17

Sekolah Rakyat Terintegrasi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan/atau menengah secara terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin. 11. Bagian Keempat Bab III diubah menjadi Bagian Kelima Bab III sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Bagan susunan organisasi Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C, Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Jumlah Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. 8 (delapan) Sekolah Rakyat Dasar; b. 34 (tiga puluh empat) Sekolah Rakyat Menengah Pertama; c. 46 (empat puluh enam) Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan d. 78 (tujuh puluh delapan) Sekolah Rakyat Terintegrasi. (2) Nomenklatur dan lokasi masing-masing Sekolah Rakyat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 15. Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 16. Ketentuan Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ SAIFULLAH YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж