Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PERMENSOS No. 15 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 2. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan persediaan di dalam ruangan tertentu. 3. Distribusi adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan pemindahan barang dari gudang/tempat penyimpanan ke unit kerja pemakai atau ke gudang/tempat penyimpanan lain sesuai dengan dokumen pendukungnya. 4. Barang pakai habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari 1 (satu) tahun. 5. Barang tidak pakai habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara berupa barang bergerak yang jangka waktu pemakaiannya lebih dari 1 (satu) tahun. 6. Gudang/tempat penyimpanan adalah suatu ruangan atau tempat penyimpanan baik yang tertutup maupun yang terbuka yang dipakai untuk tempat penyimpanan barang dan tempat tersebut tidak untuk umum. 7. Pejabat Pengurus Persediaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur. 8. Unit Pemakai Barang adalah instansi kantor yang memakai/ menggunakan barang untuk kegiatan dinas. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 10. Surat Pernyataan Pemeriksaan Barang adalah surat atau dokumen lainnya yang dibuat oleh pejabat pengadaan yang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan penyedia barang sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam surat Pengantar barang atau Surat Perintah Kerja dan/atau Kontrak. 11. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 12. Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah surat atau dokumen lainnya yang dibuat oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan penyedia barang sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Surat Pengantar Barang atau Surat Perintah Kerja atau kontrak. 13. Berita Acara Serah Terima Barang adalah dokumen yang berisi pernyataan serah terima barang antara pihak yang menyerahkan dengan Pejabat Pengurus Persediaan setelah barang tersebut diperiksa oleh pejabat pengadaan atau panitia pemeriksa barang. 14. Surat Perintah Mengeluarkan Barang yang selanjutnya disingkat SPMB adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Barang agar Pejabat Pengurus Persediaan mengeluarkan barang pakai habis dan barang tidak pakai habis untuk didistribusikan kepada unit pemakai barang yang membutuhkan. 15. Inventarisasi Persediaan adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan, pencatatan, pendaftaran, dan penilaian persediaan dalam gudang/tempat penyimpanan pada saat tertentu. 16. Penilaian barang persediaan adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai persediaan. 17. Buku Persediaan adalah buku dalam bentuk lembaran untuk mencatat/membukukan persediaan yang masuk dan keluar dari gudang/tempat penyimpanan dibawah pengurusan dan tanggung jawab Pejabat Pengurus Persediaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dan petunjuk kepada seluruh pemangku kepentingan dan para pelaksana terkait guna keseragaman pelaksanaan penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 3

Penatausahaan persediaan bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan persediaan.

Pasal 4

Penatausahaan persediaan meliputi pemeriksaan dan penerimaan barang, penyimpanan persediaan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian, inventarisasi, penilaian, dan penghapusan.

Pasal 5

Peraturan ini berlaku untuk penatausahaan persediaan milik Kementerian Sosial yang berada di pusat dan Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Sasaran penatausahaan persediaan meliputi semua persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 7

(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa : a. barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; b. bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi; c. barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; d. barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintah; dan e. barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan. (2) Barang atau perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas persediaan barang pakai habis dan persediaan barang tidak pakai habis. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Persediaan barang pakai habis dan persediaan barang tidak pakai habis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari hasil pengadaan atau perolehan lainnya yang sah. (4) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari : a. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. akibat perjanjian/kontrak; c. hibah/sumbangan atau yang sejenisnya; d. hadiah tidak tertebak; e. hadiah tidak diambil pemenangnya; dan/atau f. sitaan. (5) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan yang bertanggung jawab atas pengurusan persediaan di gudang /tempat penyimpanan. (6) Setiap Persediaan yang akan didistribusikan kepada Unit Pemakai Barang harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan. (7) Persediaan harus ditatausahakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Pasal 8

(1) Menteri Sosial sebagai Pengguna Barang yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan. (2) Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pimpinan Unit Eselon I sebagai Pembantu. (3) Sekretaris Unit Eselon I/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat sebagai pembantu pengguna barang yang dikuasakan kepada Pejabat yang membidangi perlengkapan. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial sebagai kuasa pengguna barang tingkat satuan kerja di daerah yang dikuasakan kepada Pejabat yang membidangi perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Pejabat Pengurus Persediaan ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang atas nama Pengguna Barang pada setiap satuan kerja paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan staf pengelola. (2) Pejabat Pengurus Persediaan mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur. (3) Pejabat Pengurus Persediaan mempunyai kewajiban: a. melakukan pemeriksaan barang; b. melaksanakan pengamanan persediaan baik dari pencurian maupun kerusakan; c. melaksanakan pemeliharaan dan menjaga keteraturan persediaan agar memberikan daya guna yang lebih optimal; d. memelihara kebersihan dan kerapian gudang/tempat penyimpanan; dan e. membuat laporan penerimaan dan pengeluaran persediaan kepada Kuasa Pengguna Barang secara berkala dengan menggunakan aplikasi barang persediaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial. (2) Dalam hal Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu) orang pejabat, dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari unsur pengadaan dan penyimpanan. (4) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk barang bersertifikasi khusus berasal dari unsur pengadaan, penyimpanan, dan/atau unit pemakai/teknis. (5) Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bertugas menguji, meneliti dan mencocokan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SPK dan atau/Kontrak dan/atau Dokumen sumber perolehan lainnya serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Semua barang hasil pengadaan maupun penerimaan lainnya yang sah yang akan diserahkan kepada Pejabat Pengurus Persediaan wajib dilakukan pemeriksaan dari segi jumlah, mutu, spesifikasi, dan kondisi barang serta kesesuaiannya dengan dokumen pengiriman. (2) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas persyaratan yang tercantum dalam surat Pengantar Barang dan/atau Surat Perintah Kerja dan/atau kontrak dan/atau dokumen sumber perolehannya. (3) Untuk penerimaan barang dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Barang yang dibuat oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang. (4) Untuk penerimaan barang dengan nilai di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pemeriksaan barang dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang. (5) Dalam hal barang yang diperiksa tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam surat pengantar barang dan/atau Surat Perintah Kerja dan/atau kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya, Pejabat Pengurus Persediaan atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan harus menolak barang yang bersangkutan. (6) Barang yang dibeli dan/atau diterima oleh penyimpan barang dicatat kedalam : a. daftar pengadaan barang; b. buku barang; c. kartu barang; d. kartu gudang/kartu kendali barang; dan e. kartu persediaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Daftar pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a merupakan daftar yang digunakan untuk mencatat pengadaan barang persediaan. (2) Buku barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b merupakan buku untuk mencatat barang persediaan yang diterima dan dikeluarkan oleh penyimpan barang. (3) Kartu barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf c merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per jenis barang persediaan. (4) Kartu Gudang/ Kartu Kendali Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf d merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per jenis barang persediaan. (5) Kartu persediaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf e merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat daftar sisa barang persediaan. (6) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Setiap Persediaan harus disimpan di gudang/tempat penyimpanan. (2) Gudang/tempat penyimpanan persediaan harus terkunci terlindungi dari pengaruh hujan, sinar matahari, banjir, kebakaran, dan terhindar dari bahaya lainnya. (3) Persediaan yang karena sifat dan volumenya memerlukan penanganan khusus disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan khusus. (4) Pengurusan persediaan yang bersifat khusus di gudang/tempat penyimpanan dilengkapi dengan : a. buku persediaan/kartu barang untuk setiap jenis barang; b. kartu gantung barang yang digantung pada sarana penyimpan barang; c. denah lokasi barang untuk memudahkan pencarian barang; d. alat pengamanan barang seperti alat pemadam kebakaran, dan palet; e. alat bantu seperti tangga, dan kereta dorong; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.

Pasal 14

Gudang/tempat penyimpanan Persediaan menurut sifatnya dapat berupa gudang tertutup dan/atau terbuka.

Pasal 15

(1) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruangan/bangunan tertutup yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan. (2) Persediaan yang disimpan di gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. logistik; b. alat-alat evakuasi; c. suku cadang; d. komponen dan barang sisa; e. bahan toner; f. barang cetakan; g. kimia; h. persediaan untuk strategis/ berjaga-jaga; i. alat/ bahan untuk kegiatan kantor; j. obat-obatan; dan/atau k. barang lainnya yang sesuai dengan sifatnya tidak dapat disimpan di gudang terbuka.

Pasal 16

(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab dinas/instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan sosial bagi korban bencana.

Pasal 17

Gudang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruang/area terbuka yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan agar tidak mengurangi kuantitas dan kualitas barang. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Pengamanan persediaan dimaksudkan untuk menghindari adanya kehilangan, kerusakan, banjir, dan bahaya kebakaran atas persediaan di gudang/tempat penyimpanan. (2) Pemeliharaan persediaan dimaksudkan agar barang persediaan tetap dapat memberikan daya guna yang optimal dengan menjaga kebersihan, keteraturan, dan kerapian di gudang/tempat penyimpanan. (3) Pengamanan dan pemeliharaan persediaan dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan secara rutin. (4) Apabila diperlukan pemeliharaan persediaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai sifat, jenis dan keadaan barang, maupun keadaan gudang/tempat penyimpanan.

Pasal 19

(1) Pendistribusian persediaan dilakukan dengan ketentuan : a. permintaan tertulis dari Unit Pemakai Barang yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Barang; b. SPMB yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan; dan c. SPMB ditandatangani oleh Unit Pemakai Barang sebagai bukti penerimaan barang. (2) Barang yang didistribusikan dan/atau digunakan dicatat oleh penyimpan barang ke dalam buku pengeluaran barang, buku serah terima barang, kartu barang, dan kartu persediaan barang.

Pasal 20

(1) Inventarisasi persediaan wajib dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi persediaan serta untuk mempermudah pembukuan persediaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Inventarisasi bertujuan untuk menguji kesesuaian antara pembukuan persediaan dengan kuantitas dan kualitas fisik yang dilaksanakan dalam rangka akuntabilitas penatausahaan persediaan. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Kerja atau Petugas yang ditunjuk dan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi. (4) Berita Acara Hasil Inventarisasi paling sedikit memuat tentang waktu pelaksanaan inventarisasi lokasi, pejabat yang melakukan inventarisasi kode barang, jenis barang, jumlah barang dan nilai perolehan berdasarkan Laporan inventarisasi pada aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan, jumlah persediaan di dalam gudang, dan keterangan lainnya.

Pasal 21

Proses pelaksanaan inventarisasi sebagai berikut : a. Kepala Satuan Kerja beserta Pejabat Pengurus Persediaan melakukan pengecekan fisik atas persediaan dalam gudang berdasarkan laporan barang persediaan dari Petugas SIMAK-BMN. b. hasil inventarisasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi dan di-input kedalam aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan. c. hasil pelaksanaan inventarisasi dilaporkan kepada masing-masing Pimpinan Unit Eselon I dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan.

Pasal 22

(1) Penilaian Persediaan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja untuk mengetahui kondisi dan penetapan nilai Persediaan. (2) Penilaian Persediaan dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan laporan SIMAK-BMN. (3) Penetapan nilai persediaan berdasarkan : a. biaya perolehan, apabila diperoleh dengan cara pembelian yang dicantumkan dengan menggunakan nilai pembelian terakhir; b. biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; dan/atau c. nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara perolehan lainnya yang sah;

Pasal 23

(1) Penghapusan Persediaan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja atas usulan dari Pejabat Pengurus Persediaan terhadap persediaan yang rusak, susut, kadaluwarsa, dan hilang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan penghapusan Persediaan merupakan tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja. (3) Pelaksanaan penghapusan Persediaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pasal 24

Persediaan dengan kondisi rusak atau bekas pakai tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi dituangkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

Pasal 25

Pengelola Barang Persediaan harus melakukan pemantauan secara periodik dan mengetahui batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan.

Pasal 26

Selain batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pengelola Barang Persediaan harus memperhatikan : a. perubahan warna dan rasa; b. menimbulkan bau busuk; c. kemasan rusak; d. berjamur; dan/atau e. dimakan binatang.

Pasal 27

Mekanisme penghapusan persediaan kadaluwarsa di gudang/tempat penyimpanan dilaksanakan dengan cara : a. Pejabat Pengurus Persediaan melaksanakan pemeriksaan fisik persediaan dan identifikasi terhadap barang yang sudah mendekati kadaluwarsa atau tidak layak konsumsi secara periodik; b. Pejabat Pengurus Persediaan menyusun daftar persediaan kadaluwarsa dan menyampaikan kepada Kepala Satuan Kerja dan atau Petugas Penanggung Jawab Barang Persediaan; c. Pejabat Pengurus Persediaan/Penanggung Jawab Persediaan menyampaikan usulan penghapusan barang dilampiri daftar barang kadaluwarsa, kepada Kepala Unit Satuan Kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Tim Penghapusan Barang yang sudah ditetapkan, melakukan penelitian terhadap barang-barang yang diusulkan untuk dihapuskan dan melaporkan rencana penghapusan barang kepada Kepala Satuan Unit Kerja; e. Kepala Satuan Unit Kerja memberikan persetujuan terhadap rencana penghapusan persediaan; f. Tim Penghapusan Barang melaksanakan penghapusan dengan cara dimusnahkan atau dengan cara lain yang aman, efektif, dan efisien; g. Penghapusan persediaan dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan Barang; dan h. Kepala Gudang/ Petugas Administrasi melakukan pencatatan mutasi barang pada buku persediaan barang maupun kartu barang berdasarkan Berita Acara Penghapusan Barang.

Pasal 28

(1) Persyaratan, penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan : a. memenuhi persyaratan teknis; b. biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; c. barang hilang; d. dalam kondisi kekurangan perbendaharaan; atau e. kerugian karena kematian hewan atau tanaman. (2) Persyaratan teknis penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluwarsa; d. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, terkikis, aus, dan sejenisnya; atau e. berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran, disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 29

Pembinaan dan Pengawasan bertujuan: a. meningkatkan kemampuan petugas dalam mengelola Persediaan; b. meningkatkan tertib administrasi dan operasional dalam Penatausahaan Persediaan; dan c. mencegah terjadinya penyimpangan dalam penatausahaan persediaan di masing-masing Unit Satuan Kerja.

Pasal 30

Pembinaan tertib administrasi pelaksanaan Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. pada tingkat Kementerian Sosial dilakukan oleh Menteri Sosial yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan; b. pada Unit Kerja Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Sekretaris Jenderal yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan; c. pada Unit Kerja Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilakukan oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang dilaksanakan oleh Sekretaris pada masing-masing unit kerjanya; dan d. pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang Tingkat Satuan Kerja di daerah yang dikuasakan kepada pejabat yang membidangi perlengkapan.

Pasal 31

(1) Pengawasan terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Barang; dan (2) Pengawasan fungsional terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh aparat Pengawas Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 32

Pejabat Pengurus Persediaan dan/atau Penyimpan Barang secara administrasi wajib mempertanggungjawabkan dan membuat laporan pertanggungjawaban atas barang yang dikelola.

Pasal 33

(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas laporan : a. semesteran; dan b. tahunan. (2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memuat jumlah, nilai, dan kondisi persediaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang diintegrasikan ke dalam Laporan Sistem Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara. (3) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memuat jumlah, nilai, dan kondisi persediaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang diintegrasikan ke dalam laporan Sistem Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara.

Pasal 34

(1) Mekanisme Pelaporan Persediaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pejabat Pengurus Persediaan menyerahkan rekapitulasi laporan barang persediaan kepada Petugas SIMAK-BMN; b. Petugas SIMAK-BMN mencocokan laporan dari Pejabat Pengurus Persediaan dengan data yang ada pada aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan; c. hasil pencocokan laporan diberikan kepada Kepala Satuan Kerja untuk mendapatkan pengesahan; dan d. hasil laporan barang Persediaan diserahkan kepada Petugas SIMAK-BMN untuk digabung dalam laporan SIMAK-BMN dari aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan. (2) Dalam hal diperlukan dan untuk kepentingan pengawasan persediaan secara internal, Kepala Satuan Kerja dapat mengatur tersendiri jadwal pelaporan secara bulanan dan/atau triwulanan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 35

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dengan ketentuan : a. Pejabat Pengurus Persediaan menyampaikan Laporan semesteran dan tahunan kepada Kepala Satuan Kerja; dan b. Kepala satuan kerja menyampaikan Laporan Persediaan semesteran dan tahunan kepada Pimpinan Unit Eselon I.

Pasal 36

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial cq. biro yang membidangi urusan perlengkapan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan.

Pasal 37

(1) Setiap akhir semester dan akhir tahun Pejabat Pengurus Persediaan dan/atau Penyimpan Barang melaksanakan inventarisasi fisik Persediaan. (2) Hasil inventarisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi Persediaan dan disampaikan kepada pelaksana akuntansi SIMAK-BMN di setiap unit kerja dan UPT. (3) Format Berita Acara Inventarisasi Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2013 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id