Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIA
Pasal 1
(1) Pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Sosial merupakan kerangka acuan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2) Pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Atasan langsung Aparatur Sipil Negara melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
