Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
2. Dana Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang yang diterima langsung Kementerian Sosial adalah dana yang berasal dari masyarakat secara langsung diterima oleh Kementerian Sosial dan diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
4. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian pertolongan baik berupa uang dan/atau barang kepada pihak yang membutuhkan, agar yang bersangkutan mampu mempertahankan hidup, melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar serta terlindunginya dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
7. Hibah Pemerintah, selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
8. Hibah adalah belanja pemerintah pusat kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/ atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.
9. Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam rupiah yang diterima secara langsung oleh kementerian/lembaga dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.
10. Resiko Sosial adalah ancaman penurunan kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup, lingkungan, ekonomi, dan sosial sehingga menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
11. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun secara memadai dan wajar.
12. Penyaluran dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang adalah serangkaian kegiatan menyalurkan bantuan sosial berupa uang kepada penerima bantuan secara langsung dan atau tidak langsung.
13. Penerima bantuan sosial secara langsung adalah individu, kelompok, dan keluarga yang mengalami kondisi rentan dan/atau karena sebab- sebab tertentu, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
14. Penerima bantuan sosial secara tidak langsung adalah instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan lembaga kesejahteraan sosial yang peruntukannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
15. Pemohon Bantuan adalah Instansi, Organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, kelompok, keluarga, atau perseorangan yang mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Menteri Sosial.
16. Situasi Kedaruratan adalah keadaan yang memerlukan tindakan mendesak dan tepat untuk menyelamatkan nyawa, menjamin perlindungan dan pemulihan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan, penggunaan, perencanaan penggunaan, tata cara penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
Pasal 3
Pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang bertujuan untuk tercapainya pengelolaan hibah dalam negeri yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penerimaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang berasal dari sumbangan masyarakat.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang yang berasal dari:
a. sumbangan dari penyelenggara undian gratis berhadiah;
b. masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sosial; dan
c. hadiah yang tidak tertebak atau tidak diambil oleh pemenang undian.
(3) Seluruh hibah dalam negeri dalam bentuk uang diterima oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagai dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang dan harus diadministrasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Hibah dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan dalam dokumen anggaran Bendahara Umum Negara untuk pendapatan hibah dan dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Sosial sebagai pagu belanja bantuan sosial.
(6) Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hibah Dalam Negeri pada Kementerian Sosial, melakukan penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri, dan mengajukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk disahkan sesuai peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(7) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan sisa pagu Hibah Dalam Negeri pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial tahun anggaran sebelumnya menambah pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran berjalan setelah diperhitungkan dengan realisasi Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan Hibah Dalam Negeri Uang tahun sebelumnya.
(8) Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja (penerimaan dan penggunaan) yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri pada tahun berjalan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.
Pasal 5
(1) Penggunaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang digunakan hanya untuk bantuan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat baik diberikan secara langsung maupun melalui lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan guna terlindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
(2) Resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. siklus hidup;
b. ekonomi;
c. lingkungan; dan
d. sosial.
(3) Ketentuan mengenai resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Pasal 6
(1) Unit Kerja Teknis Eselon I mengajukan perencanaan penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri untuk bantuan sosial kepada Menteri Sosial sebagai Pengguna Anggaran c.q Sekretaris Jenderal.
(2) Estimasi kebutuhan penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri untuk bantuan sosial mengacu pada besaran penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri tahun sebelumnya dan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian Sosial pada tahun yang akan datang.
(3) Dalam hal penyusunan perencanaan bantuan sosial dari dana hibah dalam negeri, Unit Kerja Eselon I mengalokasikan dana pendampingan program melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang akan datang.
(4) Pengajuan perencanaan penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri untuk bantuan sosial yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal selanjutnya ditelaah bersama Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai dasar penetapan besaran pagu grant agreement masing-masing Unit Kerja Eselon I sebagai dasar untuk pelaksanaan bantuan sosial pada tahun yang akan datang.
(5) Besaran pagu grant agreement masing-masing Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Sosial selanjutnya diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.
Direktorat Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan untuk mendapat pengesahan sebagai dana hibah dalam negeri.
(6) Penetapan grant agreement yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dapat berubah bilamana terjadi situasi kedaruratan berdasarkan Surat Pernyataan Kedaruratan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 7
(1) Permohonan hibah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan kepada Menteri Sosial setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya.
(2) Permohonan hibah oleh instansi sosial provinsi diajukan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya.
(3) Permohonan hibah oleh instansi sosial kabupaten/kota diajukan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya, setelah mendapat rekomendasi instansi sosial provinsi.
(4) Menteri Sosial mendisposisi permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat 2, dan ayat (3), kepada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan.
(5) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selanjutnya oleh Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri Sosial.
(6) Menteri Sosial dalam hal tertentu meminta Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menelaah kembali dan memberikan saran terhadap permohonan bantuan yang diajukan Unit Kerja Eselon I.
(7) Hasil telaahan dan saran selanjutnya disampaikan kepada Menteri Sosial dengan tembusan Unit Kerja Eselon I yang mengajukan permohonan.
(8) Permohonan hibah yang disetujui, ditindaklanjuti Unit Kerja Eselon I untuk diproses dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Kerja Eselon I mengajukan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran;
b. Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran dengan jumlah bantuan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Menteri Sosial, sedangkan jumlah bantuan sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Unit Kerja Eselon I yang telah memperoleh nota permintaan persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b menyampaikan kepada Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
d. Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyerahkan pembayaran langsung dana bantuan berupa cek tunai kepada Unit Kerja Eselon I untuk disampaikan kepada pemohon berdasarkan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran yang telah disetujui oleh Menteri Sosial atau Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Pasal 8
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial selaku Pengelola teknis hibah dalam negeri merupakan entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan.
Pasal 9
(1) Penerima hibah harus mempertanggungjawabkan dana Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang secara tertulis, jelas, dan terinci didukung dengan bukti-bukti yang sah kepada Unit Kerja Eselon I.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan penggunaan bantuan Dana Hibah Dalam Negeri disampaikan secara berkala kepada Unit Kerja Eselon I paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana bantuan diserahterimakan penerima bantuan.
(3) Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan bertanggung jawab dan memantau realisasi pertanggungjawaban dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat :
a. jumlah dana bantuan yang diterima;
b. rincian realisasi penggunaan bantuan;
c. tanda bukti pengeluaran;
d. dokumentasi pemanfaatan bantuan; dan
e. informasi lain yang dianggap perlu.
(5) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang untuk membiayai semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
Pasal 10
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mempunyai tanggung jawab administratif pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang telah didistribusikan Unit Teknis terkait.
Pasal 11
(1) Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang secara tertulis setiap bulan kepada Menteri Sosial dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal/ Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) Menteri Sosial membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Sistem Akuntansi Hibah.
(3) Laporan keuangan atas penggunaan dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 12
(1) Pengawasan realisasi hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan langsung oleh Direktur Jenderal/ Pimpinan Unit Kerja Eselon I/satuan kerja terkait yang telah menyerahkan bantuan kepada penerima bantuan.
(2) Pengawasan Internal pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Sosial dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan berdasarkan permintaan Kementerian Sosial.
(3) Pengawasan Eksternal pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 13
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi.
(2) Instansi sosial kabupaten/kota dan/atau provinsi yang memberikan rekomendasi bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah dalam negeri dalam bentuk uang.
Pasal 14
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15/HUK/2009 tentang Pedoman Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
