Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENATAAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG AKAN DISUSUN TAHUN 20112014

PERMENSOS No. 18 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 merupakan salah satu Program Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Tahun 2010 – 2014.
(2) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial.
(3) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

SALIM SEGAF AL JUFRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN