Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS APLIKASI SISTEM ONLINE PELAYANAN PERIZINAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH DAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan cara lain menentukan untung yang tidak terbanyak dipengaruhi oleh peserta sendiri.
2. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
3. Undian Gratis Berhadiah Langsung yang selanjutnya disingkat UGBL adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya, misal dengan kupon, lintingan/gosok/kerik.
4. Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung yang selanjutnya disingkat UGBTL adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu tertentu setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian, misalnya dengan mengundi amplop, kartu pos, dan kupon.
5. Pengumpulan uang atau barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang .
Pasal 2
Petunjuk teknis aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB bertujuan untuk :
a. memudahkan tata cara penyelenggaraan pelayanan perizinan UGB dan PUB melalui aplikasi sistem online; dan
b. mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan UGB dan PUB yang efesien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 3
Petunjuk teknis aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I Pendahuluan;
b. Bab II Layanan Aplikasi Sistem Online UGB dan PUB Secara Umum;
c. Bab III Alur Proses Pelayanan;
d. Bab IV Tata Cara Registrasi Institusi dan Petugas;
e. Bab V Tata Cara Perizinan Program;
f. Bab VI Ketentuan Lain-lain;dan
g. Bab VII Penutup.
Pasal 4
Petunjuk teknis aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menggunakan aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB.
(2) Selain wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggunakan aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB paling lambat tahun 2016.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
