Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Beras Pemerintah, yang selanjutnya disingkat CBP, adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat, yang pengadaannya di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai Cadangan Beras Nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum BULOG.
2. Bantuan Sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk beras yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial.
3. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
4. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5. Keadaan darurat adalah keadaan kritis dan tidak menentu pada saat bencana yang dinyatakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang mengancam kehidupan sosial masyarakat sehingga memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
6. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan beras, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
7. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan manusia yang meliputi air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, kesehatan, psikososial, penampungan dan tempat hunian.
8. Perusahaan Umum BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Instansi Sosial adalah Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang sosial, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Tujuan CBP dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat akibat bencana.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. prosedur dan mekanisme;
b. biaya penyaluran; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Penentuan status tanggap darurat ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh PRESIDEN, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Pasal 5
(1) Jangka waktu pemberian CBP dilakukan sesuai dengan penetapan status tanggap darurat.
(2) Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari .
(3) Dalam hal kondisi masyarakat belum mampu memenuhi kebutuhan beras, jangka waktu tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 6
Jumlah bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban sesuai nama dan alamat dengan indeks 400 (empat ratus) gram per orang per hari dikalikan dengan jumlah hari masa tanggap darurat.
Pasal 7
Prosedur permohonan penggunaan CBP untuk tanggap darurat dilakukan dengan cara :
a. bupati/walikota mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional; dan
b. gubernur mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional.
Pasal 8
(1) Permohonan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling banyak 100 (seratus) ton dalam setahun, dengan melampirkan :
a penetapan status tanggap darurat;
b data korban dari instansi sosial; dan c surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri.
(2) Dalam hal CBP di kabupaten/kota sejumlah 100 (seratus) ton pada tahun berjalan telah habis digunakan, bupati/walikota dapat mengajukan tambahan kebutuhan CBP kepada gubernur dengan melampirkan bukti pertanggung jawaban penggunaan.
Pasal 9
(1) Permohonan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling banyak 200 (dua ratus) ton dalam setahun, dengan melampirkan :
a penetapan status tanggap darurat;
b data korban dari instansi sosial; dan c surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam hal CBP di provinsi sejumlah 200 (dua ratus) ton pada tahun berjalan telah habis digunakan, gubernur dapat mengajukan tambahan kebutuhan CBP kepada Menteri dengan melampirkan bukti pertanggung jawaban penggunaan.
Pasal 10
(1) Penyerahan CBP dari gudang Perum BULOG ke pemerintah daerah diwakili oleh instansi sosial kabupaten/kota dan dibuat dalam Berita Acara Penyerahan Barang.
(2) Penyerahan CBP dari instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis dengan disertai Berita Acara Serah Terima yang diketahui oleh camat.
(3) Kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis menyerahkan CBP kepada korban bencana dengan disertai tanda terima berupa daftar nama dan alamat penerima.
Pasal 11
(1) Bupati/walikota mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya paling banyak 100 (seratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penggunaan CBP oleh bupati/walikota lebih dari 100 (seratus) ton, harus mendapatkan persetujuan gubernur.
Pasal 12
(1) Gubernur mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya paling banyak 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penggunaan CBP oleh gubernur lebih dari 200 (dua ratus) ton, harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 13
(1) Biaya penyaluran bantuan CBP dari gudang Perum BULOG Divisi Regional/ Sub Divisi Regional ke lokasi bencana wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
(2) Biaya penyaluran bantuan CBP dari gudang Perum BULOG Divisi Regional/ Sub Divisi Regional ke lokasi bencana wilayah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 14
(1) Pemantauan dan evaluasi CBP terhadap korban bencana dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, instansi sosial bersama Perum BULOG sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Biaya pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditanggung oleh Kementerian Sosial bersama Perum BULOG.
Pasal 15
(1) Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan CBP dilaksanakan secara berjenjang paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan bantuan kepada korban bencana dengan melampirkan daftar nama dan alamat penerima bantuan.
(2) Perum BULOG sebagai pengelola stok melaporkan perkembangan stok dan penggunaan CBP kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara berkala dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat dan Penanganan Pasca Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
