Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut TAGANA adalah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
4. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
5. Nomor Induk Anggota TAGANA yang selanjutnya disingkat NIAT adalah identitas seseorang menjadi TAGANA yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
Pasal 2
TAGANA ditetapkan dengan maksud membantu Pemerintah dan pemerintah daerah untuk perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana.
Pasal 3
TAGANA bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan ini mengatur mengenai tugas dan fungsi, keanggotaan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pengendalian pemberdayaan dan pengerahan TAGANA, kewenangan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dan pelaporan.
Pasal 5
TAGANA mempunyai tugas membantu Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik pada saat prabencana, saat tanggap darurat maupun saat pascabencana serta tugas- tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, TAGANA mempunyai fungsi pada saat :
a. prabencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Pasal 7
Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi :
a. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
c. pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
d. peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
e. fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
f. pendeteksian dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
g. evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan/atau
h. pengurangan risiko dan kesiapsiagaan lainnya.
Pasal 8
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi :
a. kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. identifikasi / pendataan korban bencana;
c. operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
d. operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
e. operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
f. operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
g. operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
h. mobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko; dan/atau
i. upaya tanggap darurat lainnya.
Pasal 9
Pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana;
b. identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana;
c. penanganan bidang psikososial dan rujukan;
d. upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan/atau
e. pendampingan dalam advokasi sosial.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, TAGANA bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dikoordinasikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
Pasal 11
Calon TAGANA berasal dari perorangan, baik dari kelompok masyarakat maupun yang dikirim atau utusan dari organisasi sosial kemasyarakatan.
Pasal 12
(1) Calon TAGANA harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara INDONESIA laki-laki maupun perempuan;
b. berusia antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon TAGANA wajib mengikuti dan dinyatakan lulus pemantapan dasar TAGANA.
Pasal 13
Perekrutan calon TAGANA dapat dilakukan oleh :
a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota; atau
b. dinas/instansi sosial provinsi.
Pasal 14
Mekanisme usulan calon TAGANA menjadi TAGANA yang perekrutannya dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan hasil rekrutmen calon TAGANA kepada dinas/instansi sosial provinsi;
b. dinas/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dinas/instansi sosial kabupaten/kota;
c. dinas/instansi sosial provinsi mengusulkan penetapan calon TAGANA yang telah diverifikasi untuk menjadi TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan penetapan menjadi TAGANA dan penerbitan NIAT.
Pasal 15
Mekanisme usulan calon TAGANA menjadi TAGANA yang perekrutannya dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan calon TAGANA untuk diseleksi kepada dinas/instansi sosial provinsi;
b. dinas/instansi sosial provinsi melakukan rekrutmen terhadap calon TAGANA usulan dinas/instansi sosial kabupaten/kota;
c. dinas/instansi sosial provinsi mengusulkan calon TAGANA yang telah lulus rekrutmen untuk menjadi TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan penetapan menjadi TAGANA dan penerbitan NIAT.
Pasal 16
Berakhirnya keanggotaan TAGANA karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan.
Pasal 17
(1) Dalam hal diberhentikannya keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c karena melanggar tata tertib TAGANA dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pemberhentian keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang – undangan;
b. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga;
c. dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diabaikan maka kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi;
d. dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud;
e. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d terbukti, maka dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan
pemberhentian anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
f. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat pemberhentian keanggotaan TAGANA.
(3) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 18
(1) TAGANA mempunyai hak :
a. mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki;
b. mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian NIAT yang diterbitkan Kementerian Sosial;
c. mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugasnya; dan
d. mendapatkan pemantapan dan pelatihan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan pemerintah daerah serta mendapat serifikat.
(2) TAGANA mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan tugas-tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku;
b. melakukan komunikasi dan koordinasi antaranggota maupun dengan pihak terkait;
c. mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku.
d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana; dan
e. menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
Pasal 19
(1) Penghargaan diberikan kepada TAGANA yang berdedikasi dan mengabdikan diri dengan jasa-jasa luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atas nama Menteri Sosial.
(4) Penghargaan yang diberikan oleh gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan dengan ketentuan di masing-masing daerah.
Pasal 20
Mekanisme pemberian penghargaan Menteri Sosial bagi anggota TAGANA meliputi :
a. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan mengenai adanya anggota TAGANA yang berprestasi luar biasa dalam penanggulangan bencana kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi;
b. dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dimaksud;
c. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberian penghargaan anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan pemberian penghargaan.
Pasal 21
(1) Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
Pasal 22
(1) Pengendalian dan pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh :
a. Menteri Sosial bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA;
b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA dilingkup provinsi; dan
c. bupati/walikota
c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA dilingkup kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh instansi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial, dan/atau dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota secara berjenjang.
(2) Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
(3) Mekanisme pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud ayat (2) sebagai berikut :
a. Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota menilai dan menentukan perlunya pengerahan TAGANA;
b. pengerahan TAGANA dilakukan secara berjenjang sesuai kondisi kebencanaan dan kebutuhan yang dihadapi dan dibuatkan surat tugas; dan
c. TAGANA yang ditugaskan membuat laporan secara lisan dan tulisan kepada Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota yang menugaskan.
Pasal 24
Menteri memiliki kewenangan :
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan TAGANA;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria tentang TAGANA;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekruitmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, dan pengerahan TAGANA;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi aktivitas TAGANA;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap TAGANA;
f. melakukan koordinasi dengan dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota terhadap TAGANA;
g. menerbitkan surat keputusan anggota TAGANA dan NIAT;
h. melakukan kompilasi data TAGANA tingkat nasional.
Pasal 25
Gubernur memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tentang TAGANA antar kabupaten/kota di wilayahnya;
b. melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota di provinsi lain serta fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya;
d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, pengerahan, pengendalian dan pendanaan TAGANA di tingkat provinsi; dan
e. melakukan kompilasi data TAGANA tingkat provinsi.
Pasal 26
Bupati atau Walikota memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tentang TAGANA;
b. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, pengerahan, pengendalian dan pendanaan TAGANA di tingkat kabupaten/kota;
d. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; dan
e. pendataan TAGANA.
Pasal 27
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA di
provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA di kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kebijakan, program TAGANA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan dan pelaksanaan tugas dari TAGANA.
Pasal 29
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan monitoring untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA.
(3) Monitoring dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA.
(4) Monitoring dilakukan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan TAGANA.
Pasal 30
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pembinaan bertujuan memberikan motivasi dan arahan teknis untuk keberlanjutan TAGANA.
Pasal 32
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada kecamatan.
Pasal 33
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan TAGANA sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada Menteri Sosial.
(3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan.
(4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 35
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini lebih lanjut akan ditetapkan lebih teknis dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 36
Peraturan ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur mengenai Taruna Siaga Bencana yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
