Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PERMENSOS No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain. 2. Penyelenggara UGB adalah organisasi yang mendapatkan izin menyelenggarakan UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa. 4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik INDONESIA. 5. Petugas adalah pegawai atau PPNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan dalam penyegelan atau penentuan pemenang penyelenggaraan UGB. 6. Penyegelan adalah pemeriksaan terhadap sarana prasarana yang akan digunakan dalam penentuan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung. 7. Penyegelan UGB Langsung adalah proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan, dan jenis hadiah yang diajukan sebelum penyelenggaraan UGB langsung dilaksanakan. 8. Penyegelan UGB Tidak Langsung adalah suatu tindakan menutup periode program dengan menempelkan stiker segel oleh Petugas/saksi pada sarana UGB sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana UGB dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam penentuan pemenang. 9. Penentuan Pemenang adalah proses undi atau dengan cara lainnya untuk MENETAPKAN pemenang. 10. Hadiah Tidak Tertebak yang selanjutnya disingkat HTT adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya. 11. Hadiah Tidak Diambil Pemenang yang selanjutnya disingkat HTDP adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB dan telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1) Setiap penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur: a. penyelenggara; b. produk barang/jasa yang dipromosikan; c. hadiah sudah tersedia yang terbatas dan telah ditetapkan. d. hadiah bukan makhluk hidup, barang bekas, dan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. peserta UGB tidak terbatas; f. jangka waktu terbatas; dan g. bersifat undian dan tidak mengandung unsur perjudian. (2) Penyelenggaraan UGB yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Menteri.

Pasal 3

Jenis UGB terdiri atas: a. UGB langsung; dan b. UGB tidak langsung.

Pasal 4

(1) UGB langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya. (2) UGB langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dengan klaim; dan b. tanpa klaim. (3) UGB langsung dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara pemenang UGB melakukan klaim kepada Penyelenggara UGB atas hadiah yang akan diperoleh dengan batas waktu yang telah ditetapkan. (4) UGB langsung tanpa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara pemenang UGB memperoleh langsung hadiah dalam produk tanpa perlu melakukan klaim kepada Penyelenggara UGB. (5) UGB langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kupon; b. lintingan; c. gosok/kerik; atau d. UGB langsung bentuk lain.

Pasal 5

(1) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan. (2) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. amplop; b. kupon; c. kode unik; d. nomor undian; e. nomor handphone; f. nomor rekening; g. poin; atau h. UGB tidak langsung bentuk lain.

Pasal 6

Bentuk lain dari UGB langsung dan UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf h ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.

Pasal 7

UGB langsung dan UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan media: a. konvensional; dan/atau b. dalam jaringan.

Pasal 8

(1) UGB langsung dengan menggunakan media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara: a. memasukkan fisik hadiah ke dalam kemasan dan/atau produk; b. memasukkan kupon gosok atau sarana UGB yang tertera jenis hadiahnya ke dalam kemasan produk; c. memasukan lintingan kupon yang tertera jenis hadiahnya ke dalam boks/kotak atau sarana sejenis; d. merangkai huruf atau suatu gambar terpotong sehingga membentuk kata atau gambar dalam batasan jumlah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan; atau e. cara lainnya UGB Langsung menggunakan media konvensional. (2) Cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB dan dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawas penyelenggaraan UGB.

Pasal 9

UGB tidak langsung dengan menggunakan media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara peserta undian menyampaikan tanda keikutsertaan mengikuti UGB kepada penyelenggara UGB.

Pasal 10

(1) UGB langsung dengan menggunakan media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa media digital dengan batas klaim. (2) Media digital dengan batas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan kode unik berhadiah yang diperoleh konsumen pada produk yang dibelinya. (3) Kode unik berhadiah yang diperoleh konsumen pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diklaim kepada Penyelenggara UGB. (4) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. langsung diajukan kepada Penyelenggara UGB; atau b. mengirimkan kode unik berhadiah melalui media dalam jaringan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung menggunakan media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui aplikasi digital. (2) Aplikasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Penyelenggara UGB melalui situs web resmi perusahaan yang dapat memberikan informasi secara transparan dan dapat diakses oleh peserta UGB serta menjamin kerahasiaan data peserta UGB.

Pasal 12

Penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan menggunakan media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan sarana pendaftaran peserta UGB dan/atau Penentuan Pemenang UGB.

Pasal 13

Penyelenggara UGB dilakukan oleh: a. organisasi yang diakui sebagai badan hukum; atau b. organisasi yang bukan badan hukum, tetapi telah berdiri paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 14

(1) Penyelenggara UGB yang merupakan organisasi yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memiliki: a. produk yang akan dipromosikan; b. akta perusahan terbaru yang dibuat oleh notaris; c. surat keputusan administrasi hukum umum terbaru dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. nomor pokok wajib pajak perusahaan; f. kartu tanda penduduk direktur/ketua/pimpinan; g. surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir atau surat sewa bangunan; h. surat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen; dan i. surat pernyataan akan menjamin kerahasian data peserta UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (2) Penyelenggara UGB yang merupakan organisasi yang bukan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memiliki: a. produk yang akan dipromosikan; b. nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. kartu tanda penduduk pimpinan; e. surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir atau surat sewa bangunan; f. surat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen; dan g. surat pernyataan akan menjamin kerahasian data peserta UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (3) Dalam hal Penyelenggara UGB tidak memiliki produk yang akan dipromosikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, Penyelenggara UGB harus melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan pihak yang memiliki produk yang akan dipromosikan.

Pasal 15

Penyelenggaraan UGB dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan izin penyelenggaraan UGB; b. verifikasi permohon izin penyelenggaraan UGB di tingkat provinsi; c. rekomendasi pejabat yang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi; d. verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB dari Kementerian Sosial; e. persetujuan izin penyelenggaraan UGB; f. pembayaran biaya perizinan penyelenggaraan UGB; g. penetapan izin Promosi; h. promosi penyelenggaraan UGB; i. penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB; j. penyegelan UGB; k. Penentuan Pemenang; dan l. pelaporan.

Pasal 16

Permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan menggunakan sistem dalam jaringan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dalam jaringan prosedur perizinan penyelenggaraan UGB ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.

Pasal 18

Pengajuan permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara Penyelenggara UGB menginput/mengisi dan mengunggah dokumen permohonan izin sebagaimana terdapat dalam aplikasi perizinan.

Pasal 19

(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB tidak diberikan persetujuan kepada Penyelenggara UGB yang mempromosikan barang/jasa berupa: a. obat, obat tradisional, dan suplemen makanan; b. alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan; c. susu formula untuk bayi di bawah usia 1 (satu) tahun; d. rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa; dan/atau e. penyelenggara atau perusahaan yang melakukan Promosi barang/jasa yang tidak sesuai dengan norma dan hukum. (2) Dalam hal UGB langsung, permohonan izin tidak diberikan kepada Penyelenggara UGB yang menggunakan cara dengan menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susun/rangkai huruf/potongan gambar. (3) Obat, obat tradisional, dan suplemen makanan yang tidak dapat diberikan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (4) Norma dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. agama; b. kesusilaan; c. budaya; d. adat istiadat; e. putusan pengadilan; dan f. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Permohonan izin penyelenggaraan UGB wajib diverifikasi oleh pejabat yang berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi.

Pasal 21

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan rekomendasi oleh pejabat yang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi.

Pasal 22

Permohonan izin penyelenggaraan UGB yang telah mendapatkan rekomendasi permohonan UGB dari pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selanjutnya diverifikasi oleh verifikator pelayanan UGB Kementerian Sosial.

Pasal 23

(1) Hasil verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi bahan pertimbangan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (2) Dalam memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawas penyelenggaraan UGB.

Pasal 24

(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara UGB wajib membayar biaya perizinan UGB yang meliputi: a. biaya permohonan izin penyelenggaran UGB dan izin Promosi UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah. (2) Biaya perizinan UGB yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB. (3) Dalam hal Penyelenggara UGB terdapat kelebihan setor atas biaya perizinan UGB tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB.

Pasal 25

(1) Penetapan izin Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan setelah permohonan izin penyelenggaraan UGB mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (2) Izin Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu pelaksanaan periode Promosi paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 26

(1) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan oleh Penyelenggara UGB untuk mempromosikan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang memudahkan masyarakat mengetahui legalitas penyelenggaraan UGB.

Pasal 27

(1) Pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.

Pasal 28

Penyegelan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j dilakukan terhadap data peserta UGB, alat undian, mekanisme UGB, dan ketersediaan hadiah yang akan digunakan untuk menentukan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung.

Pasal 29

(1) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k merupakan proses MENETAPKAN pemenang yang dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengandung unsur perjudian. (3) Penentuan Pemenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam izin penyelenggaraan UGB.

Pasal 30

(1) Penentuan Pemenang UGB secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a ditujukan bagi penyelenggaraan UGB langsung. (2) Penentuan Pemenang UGB secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hadiah dengan klaim; dan b. hadiah tanpa klaim. (3) Penentuan pemenang dengan hadiah dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan cara peserta UGB mengajukan bukti klaim hadiah kepada Penyelenggara UGB dengan batas waktu yang telah ditentukan. (4) Penentuan Pemenang dengan hadiah tanpa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan cara peserta UGB mendapatkan hadiah langsung atas produk yang dipromosikan oleh Penyelenggara UGB. (5) Pemenang hadiah UGB Langsung dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipublikasikan oleh Penyelenggara UGB langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya.

Pasal 31

(1) Penentuan Pemenang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditujukan bagi penyelenggaraan UGB tidak langsung. (2) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara mengundi peserta UGB untuk mendapatkan hadiah UGB oleh Penyelenggara UGB. (3) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung dilakukan oleh Penyelenggara UGB yang disaksikan dan disahkan oleh: a. Petugas; dan b. notaris. (4) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pihak kepolisian setempat. (5) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tatap muka. (6) Dalam hal Penentuan Pemenang UGB tidak langsung tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penentuan Pemenang UGB dapat dilaksanakan melalui media dalam jaringan dengan persetujuan Menteri. (7) Hasil Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dalam akta berita acara yang dibuat dan disahkan oleh notaris. (8) Penyelenggara UGB menyediakan hadiah UGB sesuai dengan Penetapan Pemenang UGB. (9) Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dipublikasikan oleh Penyelenggara UGB tidak langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya.

Pasal 32

(1) Hadiah UGB dapat dalam bentuk: a. barang; atau b. uang. (2) Hadiah UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi HTT atau HTDP.

Pasal 33

(1) HTT atau HTDP dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a harus diserahkan oleh Penyelenggara UGB kepada: a. Kementerian Sosial; atau b. dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) HTT atau HTDP dalam bentuk barang yang telah diserahkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota merupakan barang milik negara yang tercatat di Kementerian Sosial dan dititipkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota. (3) Dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang menerima HTT atau HTDP dalam bentuk barang kepada Kementerian Sosial. (4) Dalam hal dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota ingin memanfaatkan HTT atau HTDP dalam bentuk barang harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

Pasal 34

(1) HTT atau HTDP dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat dikonversi dalam bentuk uang oleh Penyelenggara UGB. (2) HTT atau HTDP dalam bentuk barang yang telah dikonversi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai barang yang ditetapkan dalam surat keputusan izin penyelenggaraan UGB.

Pasal 35

HTT atau HTDP dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disetorkan oleh Penyelenggara UGB kepada Kementerian Sosial melalui rekening hibah langsung dalam negeri.

Pasal 36

Penyerahan HTT atau HTDP baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 35 dilengkapi dengan berita acara serah terima hadiah UGB.

Pasal 37

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan; dan b. laporan HTT atau HTDP. (2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melampirkan: a. akta berita acara mengenai pemenang UGB yang dibuat dan disahkan oleh notaris; b. daftar nama pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim; c. dokumentasi penyelenggaraan UGB; d. identitas diri pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim; dan e. tanda terima penyerahan hadiah kepada pemenang untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim. (3) Laporan HTT atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melampirkan: a. daftar HTT; b. daftar pemenang yang tidak mengambil hadiah; dan c. daftar HTDP.

Pasal 38

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara UGB disampaikan kepada Menteri melalui sistem dalam jaringan. (2) Berkas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Penyelenggara UGB. (3) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung tanpa batas klaim disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak periode promosi berakhir. (4) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu untuk klaim. (5) Pelaporan penyelenggaraan UGB tidak langsung disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya Penentuan Pemenang.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan UGB ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.

Pasal 40

(1) Penyelenggara UGB yang tidak melaksanakan penyelenggaraan UGB sesuai dengan izin yang diberikan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran secara tertulis; b. penangguhan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada penyelenggara UGB paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. (4) Sanksi administratif berupa penangguhan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan jika penyelenggara UGB tidak memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran secara tertulis. (5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan jika penyelenggara UGB tidak memenuhi ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (6) Dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawasan penyelenggaraan UGB.

Pasal 41

(1) Dalam penyelenggaraan UGB dapat dibentuk tim pertimbangan dan pengawasan Penyelenggaraan UGB. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan terkait persetujuan izin penyelenggaraan UGB; b. memberikan masukan dalam penetapan cara lainnya UGB Langsung menggunakan media konvensional; c. memberikan masukan dalam pemberian sanksi administratif; dan d. membantu Menteri dalam melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur: a. direktorat yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB; b. aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial; dan/atau c. kementerian/lembaga terkait.

Pasal 43

(1) Dalam penyelenggaraan UGB dapat melibatkan PPNS bidang UGB. (2) PPNS bidang UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPNS bidang UGB harus mendapat penugasan dari pejabat dan/atau atasan langsung yang mempunyai kewenangan dalam urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPNS bidang UGB ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.

Pasal 44

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan kepada Penyelenggara UGB. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin penyelengaraan UGB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan kepada Penyelenggara UGB. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penipuan, dan pelanggaran dalam penyelenggaraan UGB.

Pasal 46

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan UGB. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. (4) Menteri dalam melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB dapat dibantu oleh tim pertimbangan dan pengawasan penyelenggaraan UGB.

Pasal 47

(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB secara langsung maupun melalui sistem informasi penyelenggaraan UGB. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui: a. kepolisian setempat; b. dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan/atau c. pusat kendali Kementerian Sosial.

Pasal 48

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan UGB sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan UGB.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan UGB, sanksi, wewenang, PPNS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 811), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ SAIFULLAH YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж