Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sekelompok Jabatan
Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
6. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
7. Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial yang selanjutnya disebut Penyuluh Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
11. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai ASN setiap tahun.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
17. Kebutuhan Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
18. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Analisis Jabatan Fungsional di Bidang Sosial yang selanjutnya disebut Analisis Jabatan Fungsional adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
21. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil kerja yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
22. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional Pekerja Sosial dan Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial untuk menghasilkan hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
24. Instansi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Pasal 2
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Pasal 3
Karakteristik Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersifat terbuka untuk bidang tertentu.
Pasal 4
(1) Kedudukan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
(2) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pekerja Sosial, dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(4) Kedudukan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan Analisis Jabatan Fungsional dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 5
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Pasal 6
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Pasal 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pekerja Sosial ahli pertama;
b. Pekerja Sosial ahli muda;
c. Pekerja Sosial ahli madya; dan
d. Pekerja Sosial ahli utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penyuluh Sosial ahli pertama;
b. Penyuluh Sosial ahli muda;
c. Penyuluh Sosial ahli madya; dan
d. Penyuluh Sosial ahli utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan bidang tugas dengan rincian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan rinci dari bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Ruang lingkup jenjang merupakan penjelasan kompleksitas ruang lingkup kegiatan dari masing-masing jenjang jabatan.
(3) Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari ruang lingkup jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(4) Rincian ruang lingkup kegiatan, ruang lingkup jenjang, dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi rujukan dan dapat disesuaikan dalam pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ekspektasi dan target pada unit organisasi dengan memperhatikan kesesuaian bidang tugas dan Kompetensi Jabatan Fungsional.
Pasal 9
(1) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pejabat fungsional;
c. penilaian kinerja pejabat fungsional yang meliputi evaluasi kinerja pejabat fungsional; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja pejabat fungsional;
b. pemenuhan Ekspektasi pimpinan;
c. dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pejabat fungsional;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional.
(3) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Pasal 10
(1) Evaluasi kinerja pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja periodik pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam predikat kinerja periodik pejabat fungsional.
(3) Evaluasi kinerja tahunan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam predikat kinerja tahunan pejabat fungsional.
(4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.
Pasal 11
(1) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional;
b. baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional;
c. cukup/butuh perbaikan, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional;
d. kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional; dan
e. sangat kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal pejabat fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi dan telah diakui secara kedinasan, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(3) Selama pejabat fungsional melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik, dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat.
(4) Penetapan daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/ atau konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya diberikan bagi pejabat fungsional dengan predikat kinerja paling rendah baik.
(6) Dalam hal predikat kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
(7) Konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat penilai kinerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan berdasarkan konversi predikat kinerja yang diperoleh secara kumulatif pada satu periode kenaikan pangkat dan/atau jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan tertentu, penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dapat dilakukan di luar periode kenaikan pangkat dan/atau jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja ditetapkan oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan.
(2) Dalam hal atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja berhalangan tetap, maka penetapan Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja dilakukan oleh atasan dari pejabat penilai kinerja secara berjenjang.
(3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja pegawai kepada pelaksana tugas atau pelaksana harian.
Pasal 14
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Pasal 15
(1) Penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi Pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi instansi Pemerintah.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Pasal 16
Penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan dan penetapan kebutuhan.
Pasal 17
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Mekanisme pengusulan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b di lingkungan:
a. Instansi Pengguna dilakukan dengan ketentuan:
1. Instansi Pengguna melalui PPK mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada Instansi Pembina;
2. Instansi Pembina melakukan proses validasi perhitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
3. Instansi Pembina memberikan rekomendasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada Instansi Pengguna; dan
4. Instansi Pengguna melalui PPK mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan melampirkan rekomendasi Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk ditetapkan;
b. Kementerian Sosial dilakukan dengan ketentuan:
1. unit kerja atau satuan kerja menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan disampaikan kepada satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur;
2. satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyampaikan hasil kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada satuan kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
3. satuan kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam angka 2 mengompilasi dan mengusulkan usulan perhitungan kebutuhan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial kepada PyB untuk dilakukan verifikasi dan validasi;
4. PyB sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi dan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur;
5. satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur menyampaikan hasil rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada Menteri; dan
6. Menteri sebagaimana dimaksud dalam 4 menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial di lingkungan Kementerian Sosial kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk ditetapkan.
Pasal 19
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2. sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian, pada jenjang:
a. ahli pertama; dan/atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tanpa Uji Kompetensi.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional yang dibuktikan dengan sertifikat.
(6) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang belum mengikuti atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas.
Pasal 22
(1) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(2) PPK pada Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada PPK Instansi Pembina.
Pasal 23
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pekerja Sosial yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli utama;
2. bagi Penyuluh Sosial:
a) sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka
3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
f. surat persetujuan tertulis atau rekomendasi dari pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Pasal 24
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional lainnya.
(3) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya.
(4) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(5) Usul pengangkatan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada PPK Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan.
(6) Penetapan pangkat bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan jenjang jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya.
(8) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
(9) Perpindahan pejabat fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.
(10) Perpindahan jabatan fungsional keahlian lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Muda, dan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pengguna kepada PPK Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Muda, dan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya Instansi Pembina kepada PPK Instansi Pembina.
(3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9).
(4) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi oleh PPK Instansi Pembina.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), PPK Instansi Pembina menerbitkan sertifikat kompetensi.
(8) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Pasal 26
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK Instansi Pengguna kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari PPK Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK Instansi Pembina kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari PPK Instansi Pembina.
(3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(6) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada PPK Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(9).
(7) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(8) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan verifikasi secara elektronik oleh PPK Instansi Pembina.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PPK Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(10) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), PPK Instansi Pembina menerbitkan sertifikat kompetensi.
Pasal 27
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) PPK Instansi Pengguna MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(2) PPK pada Instansi Pengguna wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PPK Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. magister bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Pekerja Sosial ahli utama; dan
2. magister bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk Penyuluh Sosial jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kebutuhan Pekerja Sosial dan kebutuhan Penyuluh Sosial pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
(4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 31
(1) Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli PAK terakhir; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
(2) Dalam hal Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang akan naik pangkat ke III/c, IV/a, dan IV/d harus juga melampirkan dokumen sertifikat lulus uji kompetensi.
Pasal 32
(1) Kenaikan pangkat Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Kenaikan pangkat Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN.
(3) Kenaikan pangkat Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah menjadi Perancang Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, ditetapkan oleh PRESIDEN.
(4) Kenaikan pangkat Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 33
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Kenaikan jenjang jabatan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. syarat pendidikan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama dengan pendidikan magister.
Pasal 35
Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli PAK terakhir;
d. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PPK;
e. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
f. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; dan
g. salinan ijazah magister bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya untuk menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Kenaikan jenjang jabatan dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya.
(4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
Pasal 37
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(3) PPK MENETAPKAN Pemberhentian Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari PPK Instansi Pembina.
(4) Pemberhentian dengan alasan diberhentikan sementara PNS sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(5) Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
(6) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk
mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri dengan meninggalkan tugas, yang biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah.
(7) Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
(8) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama diberhentikan.
(10) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(11) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya
(12) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas PyB, dibentuk Tim Penilai Kinerja PNS.
(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk forum koordinasi/pembahasan rencana jabatan target.
(3) Ketentuan terkait Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Untuk keperluan Analisis Jabatan Fungsional, Instansi Pengguna dapat menyusun uraian jabatan dengan merujuk kepada ruang lingkup kegiatan maupun cakupan kegiatan Jabatan Fungsional berkenaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Analisis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Pasal 42
(1) Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian Kompetensi yang dimiliki pegawai dengan Kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji kompetensi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) PyB mengusulkan peserta Uji Kompetensi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 43
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui promosi; dan
c. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit organisasi pada Instansi Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan teknis Jabatan Fungsional dan pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Instansi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 44
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna telah memiliki persetujuan formasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. calon peserta yang diusulkan memiliki kualifikasi pendidikan yang ditetapkan instansi pembina;
c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli pertama dan ahli muda serta 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli madya;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 45
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi melalui promosi dan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna telah memiliki persetujuan formasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. calon peserta yang diusulkan sudah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. calon peserta yang diusulkan memiliki kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
Pasal 46
Mekanisme Pengusulan mengikuti Uji Kompetensi sebagai berikut:
a. PPK Instansi Pengguna mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada PPK Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina melakukan proses validasi calon peserta Uji Kompetensi; dan
c. Instansi Pembina memberikan rekomendasi calon peserta yang memenuhi syarat Uji Kompetensi kepada Instansi Pengguna.
Pasal 47
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan melalui tahap:
a. persiapan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi.
(2) Persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembentukan tim verifikasi dan tim Uji Kompetensi;
dan
b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah;
b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
(4) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan
b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Pasal 48
(1) Tim Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Tim Uji Kompetensi teknis; dan
b. Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial, dan kultural.
(2) Tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh PPK Instansi Pembina.
(3) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Kementerian Sosial;
b. tenaga ahli di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
c. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial di satuan kerja yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
(4) Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial, dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(5) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial, dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia;
dan
c. asesor sumber daya manusia aparatur.
(6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (5) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan/atau
b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(7) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi.
(8) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(9) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(10) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mempunyai tugas:
a. menyiapkan soal Uji Kompetensi;
b. melaksanakan Uji Kompetensi;
c. menilai hasil Uji Kompetensi;
d. menentukan kelulusan Uji Kompetensi;
e. menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
f. tugas lainnya terkait dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Pasal 49
Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 48 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2007 tentang Pedoman Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
